• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mulai Juli 2017, Tarif Air PDAM Depok Naik

depoknet by depoknet
16 Juni 2017
in Uncategorized
0
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 57 Ayat (1) menyebutkan, Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN, BUMD, dan UPT.

Mengacu pada peraturan tersebut, PDAM Tirta Asasta kota Depok berencana menaikan tarif Air Minum mulai Juli 2017 nanti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak PDAM kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum di Aula Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jalan Legong, kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, Kamis (15/06/2017)

Kegiatan sosialisasi ini selain dihadiri oleh para pelanggan yang tergabung dalam Forum Pelanggan PDAM kota Depok, juga turut mengundang LSM, Ormas, serta perwakilan media cetak dan elektronik.

Diuraikan oleh Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta kota Depok, Sudirman, selain Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyesuaian tarif air minum PDAM kota Depok ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Ditambahkan Dirman, sejak didirikan tahun 2001 dan pada 6 Oktober 2015 mendapat pelimpahan asset dari PDAM kabupaten Bogor, PDAM Tirta Asasta kota Depok yang awalnya hanya memiliki 9000 pelanggan terus melakukan pembenahan untuk tambahan sambungan rumah yang ingin dicapai 100.000 pelanggan hingga 2021.

Iklim pengembangan air minum di kota Depok yang cukup baik, ditambah adanya potensi, tantangan dan peluang termasuk dukungan dari pemerintah daerah berupa penyertaan modal yang cukup besar, PDAM Tirta Asasta kota Depok terus meningkatkan cakupan pelayanan sesuai program pemerintah pusat 100% pelayanan akses air minum yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Bantuan investasi 500 Miliar dari pemerintah kota Depok, dari Pemerintah Pusat yakni Cipta Karya 472 Miliar juga dari PU Pusat dan Sumber Daya Air, ditambah pinjaman, tidak membuat PDAM kota Depok berdiam diri, apalagi masih ada kecamatan di kota Depok yang belum ada cakupan pelayanan sama sekali, yakni Cipayung dan Cinere.

“Cakupan pelayanan akses air minum di kota Depok saat ini baru mencapai 12,8% – 13%, dan di 2021 target cakupan pelayanan diharapkan mencapai 35%. Sementara untuk mencapai itu semua dibutuhkan anggaran Rp 1,78 Triliun,” ungkap Dirman

Disamping itu, pembangunan pipa baru (uprating) yakni sistem yang sudah ada akan ditingkatkan kapasitas dari 200 liter perdetik jadi 670 liter perdetik menjadi prioritas utama dalam memenuhi pelayanan prima kepada pelanggan.

Kondisi lainnya terkait biaya pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang cukup tinggi terhadap asset pelimpahan dari kabupaten Bogor yang ada saat ini, contohnya pompa dan meteran yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun menjadi beban tersendiri bagi PDAM kota Depok.

“Pilihannya diganti atau dipelihara. Tapi kalau dipelihara terus biayanya akan boros, untuk itu lebih baiknya diganti,” ujar Sudirman.

PDAM kota Depok menjamin kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan Infrastruktur yang baik serta tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata. Kenaikan ini juga diyakini masih terhitung murah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Untuk diketahui, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, untuk perhitungan dan penetapan tarif Air Minum harus didasarkan pada.keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku.

Adapun komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain; dan/atau keuntungan yang wajar. (CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetkotadepokPDAMTirtaAsastakotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2018-2019
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2018-2019

by depoknet
23 Februari 2019
0

depoknet.com - DPRD Depok menggelar sidang Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan masa sidang II tahun 2018-2019 di ruang sidang DPRD...

Read more
Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

Kadis Damkar Depok Beri Jawaban Tudingan Dugaan Korupsi Di Dinasnya

16 April 2021
DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

12 April 2020
Pemkot Depok Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

Pemkot Depok Perbolehkan Salat Idul Adha di Masjid dan Lapangan

20 Juli 2020
GEDOR Sayangkan Adanya Manipulasi Data Pada Liga 4 Kota Depok

GEDOR Sayangkan Adanya Manipulasi Data Pada Liga 4 Kota Depok

9 September 2025
Polisi Tangkap Masinis Penjual Sabu di Depok

Polisi Tangkap Masinis Penjual Sabu di Depok

23 Februari 2019
CATATAN YAYASAN DAMARJATI JELANG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA 2024 : LEMBAGA KEBUDAYAAN UNTUK MERAJUT KEBHINEKAAN INDONESIA

CATATAN YAYASAN DAMARJATI JELANG PERINGATAN SUMPAH PEMUDA 2024 : LEMBAGA KEBUDAYAAN UNTUK MERAJUT KEBHINEKAAN INDONESIA

11 Oktober 2024
Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

Pengelola Inul DMall Depok Bantah Langgar Prokes dan Jam Operasional

13 Desember 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.