• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

depoknet by depoknet
11 April 2024
in Seputar Depok
0
Menyedihkan, Nasib Korban Tembok Roboh Perumahan Grand Mutiara Swarga Cimanggis
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Idul Fitri seharusnya membuat semua orang khususnya umat muslim bahagia meraih kemenangan. Namun hal itu tidak dirasakan oleh Marsudin, salah satu korban robohnya tembok perumahan Grand Mutiara Swarga di kelurahan Tugu kecamatan Cimanggis Depok.

Dirinya tidak bisa beranjak dari kamar tidur saat semua orang merayakan lebaran Idul Fitri akibat kaki kanannya patah setelah tertimpa reruntuhan tembok perumahan di hari apes, Rabu (3/04/2024)

Menurut Syahroni tetangga Marsudin, warga RT 009 RW 002 kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang sehari-harinya keliling berjualan masker ini saat kejadian langsung dibawa ke tukang urut patah tulang untuk mendapatkan perawatan.

“Katanya langsung dibawa ke tukang urut saat kejadian. Sementara dari pihak pengembang bantu pengobatan 1 juta rupiah. Setau saya baru itu saja sampai sekarang,” ungkap Syahroni.

Syahroni sangat menyayangkan respon dari pengembang perumahan Grand Mutiara Swarga yang tidak maksimal membiayai pengobatan Marsudin. Apalagi tambahnya, korban termasuk warga yang taraf hidupnya sangat kekurangan.

“Bang Udin hanya ngandelin dagang keliling aja selama ini untuk makan, kalau untuk berobat pastinya gak ada uang. Ini harusnya jadi tanggung jawab penuh pengembang perumahan untuk merawat hingga sembuh,” ucapnya

Untuk itu Syahroni berharap pihak pengembang punya etikad baik terhadap para korban luka khususnya Marsudin, mengingat tembok perumahan yang roboh itu terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan.

“Memang ini musibah, tapi kalau boleh diteliti lebih jauh dan seksama, kejadian ini terjadi akibat kelalaian pihak pengembang perumahan. Jangan sampai korban membuat laporan,” tegasnya

Syahroni yang juga Koordinator wilayah Timur Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok menuturkan, atas dugaan kelalaian pengembang perumahan itu bisa saja dikenakan sanksi pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 360 KUHP ayat (2).

Bunyi Pasal 360 ayat 2 KUHP tersebut yaitu “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”. (CPB/AM/Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Lakukan Kerjasama Dengan USA Dan Swiss

by depoknet
25 Juli 2019
0

DEPOKNET - Demi mendukung kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia, Pemerintah Indonesia melakukan kerjasama dengan Amerika Serikat dan...

Read more
Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

Tembus Semifinal Liga 4 Seri 2 Jawa Barat, Persikad Lolos ke Seri 1 ?

23 Desember 2024
5 Cara Menghilangkan Jerawat Dengan Cepat

5 Cara Menghilangkan Jerawat Dengan Cepat

14 Desember 2016

Lakukan Pembaharuan Situs Web, Tirta Asasta Depok Punya Website Resmi Baru

16 Mei 2022
Sistem Zonasi PPDB 2019 Diharap Bisa Selaraskan Output Mutu Pendidikan

Sistem Zonasi PPDB 2019 Diharap Bisa Selaraskan Output Mutu Pendidikan

18 Juni 2019
Saatnya Bersama Mewujudkan Ide, Gagasan, Dan Pemikiran Progresif, Bersama depoknet.com

Saatnya Bersama Mewujudkan Ide, Gagasan, Dan Pemikiran Progresif, Bersama depoknet.com

19 November 2016
Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman

Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman

1 September 2019

Diharapkan Satgas yang Kami Miliki, Mampu Menciptakan Kota Depok yang Tertib

28 Maret 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.