DEPOKNET – Adanya temuan tenaga kesehatan atau dokter yang bekerja tanpa mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) di RS Citra Medika Depok, membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang kota Depok juga turut terkena imbasnya.
Pasalnya, salah satu syarat bagi seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam mengajukan proses pembayaran klaim adalah kewajiban memiliki Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan yang berpraktik di rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan kota Depok, dr. Maya Febriyanti Purwandari menjelaskan sudah melakukan kerjasama dengan RS Citra Medika Depok sejak tahun 2015, dan sejak tahun itu pula pihaknya sudah melakukan recredentialing RS Citra Medika Depok.
“Syarat mutlak dalam proses recredentialing itu ada dua, yakni surat izin operasional dan Surat Izin Praktik bagi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan,” jelas dr Maya.
Disebut oleh dr. Maya, selama ini jika melihat aplikasi yang disampaikan RS Citra Medika Depok kedua syarat mutlak tadi sudah ada semua. Bahkan katanya lagi, setiap tahun pihaknya melakukan recredentialing yang sama untuk mengecek ulang baik surat izin operasional dan surat izin praktik.
“Terakhir kami melakukan recredentialing kembali terhadap RS Citra Medika Depok itu di bulan September sampai dengan Oktober 2017. Dalam masa satu bulan recredentialing itu, kami menemukan seluruh dokter sudah memiliki surat izin praktik hingga 2020 dan 2021,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok ini.
Ditambahkan lagi, sejak 2017 pihak RS Citra Medika sudah melakukan proses pengajuan klaim BPJS melalui sistem e-claim dan tidak melakukan secara manual seperti tahun sebelumnya. Dirinya memastikan dengan sistem e-claim ini akan kecil kemungkinan adanya permainan dan kecurangan, karena jika ada kecurangan akan terdeteksi secara otomatis oleh aplikasi.
“Kalau memang ada dokter yang tidak memiliki surat izin praktiknya, maka kami memastikan tidak akan membayarkan claim yang diajukan,” tegas dr. Maya.
Keterangan dan penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan kota Depok ini tentunya berbeda dengan penjelasan dan keterangan yang diberikan oleh pemerintah kota Depok melalui Dinas Kesehatan kota Depok.
Dinas Kesehatan bahkan telah memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada RS Citra Medika Depok untuk tidak memperkerjakan kembali dokter yang surat izin praktiknya belum ada atau masih dalam proses.
(Baca Ulang: http://www.depoknet.com/terlalu-rs-citra-medika-cuma-diberi-teguran-lisan-oleh-dinkes-depok/ )
“Bentuk sanksi yang kami berikan berupa teguran lisan, dan kami juga meminta kepada direktur RS Citra Medika untuk membuat surat pernyataan menerima sanksi yang kami berikan serta akan memenuhi dan tertib administrasi terkait dengan persyaratan SIP baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Depok, dr. Noerzamanti Lies K, M.Kes dihadapan rapat dengan Komisi D DPRD kota Depok, Rabu (31/1/2018).
Diuraikan oleh Kadinkes, dari hasil klarifikasi pihaknya terhadap RS Citra Medika Depok, ditemukan ada beberapa dokter yang Surat Izin Prakteknya sudah berakhir, dua orang dokter sudah selesai mengurus SIP, dua orang dokter yang tidak akan memperpanjang SIP karena akan mengundurkan diri, dan tiga orang dokter sedang memperpanjang SIP.
Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Pradana Mulyoyunanda memastikan akan meminta seluruh data dan dokumen tertulis mengenai apa yang sudah dijelaskan baik oleh pihak Dinas Kesehatan kota Depok maupun BPJS Kesehatan Kota Depok.
“Kami saat ini baru menerima klarifikasi secara lisan baik dari pihak rumah sakit, Dinkes, dan BPJS. Tapi nanti kami minta agar masing-masing menyiapkan seluruh penjelasannya dengan data dan dokumen secara lengkap dan tertulis untuk diserahkan kepada dewan,” ucap Pradana.
Apalagi, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo sudah berpesan kepada komisi D untuk memproses secara tuntas adanya laporan masyarakat terkait adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh RS Citra Medika.
“Saya gak mau nanti karena di rumah sakit itu ada bagian dari kakak saya lantas ditutup-tutupi, saya gak mau itu. Fair saja, kalau memang ada kesalahan ya silahkan saja di proses, tapi kalau benar ya katakan benar,” tegas HTA.(CPB/DepokNet)