• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

depoknet by depoknet
19 November 2025
in Nasional
0
Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Bali – Imigrasi ngurah rai Bali terkesan tertutup, atas permintaan klarifikasi serta informasi terkait dugaan kedatangan pegawai imigrasi ke rumah warga negara asing yang berpasport Rusia dan juga alasan penahanan passport atas nama Roksanna Geller.

Dalam permintaan klarifikasi ke dua kepada kepala kantor imigrasi khusus ngurahrai Bali pada senin (27/11 / 2025) pihak imigrasi kelas 1 khusus ngurah rai bali yang di kepalai oleh Winarko A,Md, SH, MSi. Melalui Sekertarisnya Fransisca mengatakan, kami telah menerima permohonan klarifikasi, sehubungan dengan hal tersebut sekiranya kami bisa bertemu “ terangnya, melalui pesan singkat whatshapp.

Sebagai pimpinan umum Langsung pada media suaramediaIndonesia .com, Teguh Poedji Prasetyo yang akrab di panggil Teguh ini adalah salah satu mantan Ketua wilayah Jawa barat pada Komite Anti Korupsi Indonesia ( KAKI ) ini, Merasa bingung atas sikap dari Pihak Imigrasi ngurah rai Bali.

“saya selaku pimpinan umum merasa bingung, kenapa surat yang di buat sudah sangat jelas, yaitu dengan membantu melaporkan hasil investigasi dari DISDUKCAPIL cianjur dan meminta informasi Status WNA ( warga negara asing ) tersebut “ jelasnya .

Di tambahkan teguh “hasil surat dari DISDUKCAPIL sudah di berikan dalam surat pertama dan kedua, hasil cetak photo para pegawai Imigrasi yang datang ke rumah maupun ke kantor juga sudah diberikan jadi ini ada apa sebenarnya“

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Informasi publik adalah data yang dihasilkan badan publik yang pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali untuk informasi yang dikecualikan secara ketat, seperti rahasia pribadi atau yang dapat membahayakan keamanan negara.

Disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.

(Redaksi)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Nasional

Kasus Dugaan Tanda Tangan Palsu Aset Derek Prabu Maras Masuk Tahap Pembuktian

2 Maret 2026
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.
Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

27 Januari 2026
FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.
Nasional

FAHIRA IDRIS dan BANG JAPAR Bersepakat Polri Harus Tetap di Bawah Presiden RI Sesuai Amanat Reformasi dan Konstitusi.

27 Januari 2026
GANN Depok Kukuhkan Pengurus Tingkat Kecamatan
Uncategorized

GANN Depok Kukuhkan Pengurus Tingkat Kecamatan

by depoknet
1 Mei 2017
0

DEPOKNET - Dewan Pimpinan Cabang Generasi Anti Narkotika Nasional (DPC GANN) Kota Depok menggelar kegiatan silaturahmi pengurus sekaligus pengukuhan pengurus...

Read more
PT. Tirta Asasta Raih ISO 37001:2016 Dan Gelar Sosialisasi Perpipaan

PT. Tirta Asasta Raih ISO 37001:2016 Dan Gelar Sosialisasi Perpipaan

7 Agustus 2023
Bapera Kota Depok : “Nusantara Bersatu Untuk Berbagi Di Bulan Ramadhan”

Bapera Kota Depok : “Nusantara Bersatu Untuk Berbagi Di Bulan Ramadhan”

4 Mei 2021

Harga Emas Hari Ini: Kamis 26 Januari 2017, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Rp 3000 Per Gram!

27 Januari 2017
Laka Lantas di Palasari Renggut Nyawa 7 Warga Boponter Depok

Laka Lantas di Palasari Renggut Nyawa 7 Warga Boponter Depok

20 Januari 2020

Golkar Cabut Dukungan Ke RK, Demul Kembali Dapat Angin?

18 Desember 2017
Depok Punya Wali Kota Baru, Ketua RW RA Berharap Program KLA Bisa Difokuskan

Depok Punya Wali Kota Baru, Ketua RW RA Berharap Program KLA Bisa Difokuskan

2 April 2025
DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

12 April 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.