• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

depoknet by depoknet
14 September 2021
in Seputar Depok
0
Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah
94
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pelaksanaan kegiatan penataan dan rehabilitasi situ Rawa Kalong kota Depok tahun 2021 telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan tahap II ini ternyata masih menyisakan permasalahan pada saat proses lelang atau tender kegiatan tersebut berlangsung.

Lelang kegiatan yang dilaksanakan dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp.20.505.737.933,00 itu berlangsung lebih dari 4 bulan dimulai sejak pengumuman pascakualifikasi 30 Maret 2021 sampai dengan pengumuman pemenang 3 Agustus 2021.

Berlarut-larutnya proses lelang hingga 4 bulan lebih itu, mengundang pertanyaan banyak pihak mengingat lazimnya pelaksanaan lelang berlangsung paling lama 2,5 bulan sejak pembukaan lelang hingga pengumuman pemenang.

Ketua bidang Investigasi LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat menduga, panitia lelang dalam hal ini Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dinas SDA Provinsi Jawa Barat termasuk pemenang lelang telah melakukan pelanggaran Post Bidding dalam proses lelang kegiatan tersebut.

Fiqih menjelaskan, dugaan pelanggaran Post Bidding itu terjadi mengingat setiap peserta lelang wajib menyertakan berkas Jaminan Penawaran dalam dokumen penawaran, dimana masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) sesuai aturan adalah 3 bulan.

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

Fiqih mengungkapkan, satu-satunya dasar aturan penggunaan istilah post bidding adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan penjelasannya, dimana dalam paragraf evaluasi penawaran pasal 79 dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan bahwa dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding,” tambah Fiqih

Fiqih menambahkan, dalam memori penjelasan perpres, didefisnisikan secara lugas tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Dirinya mengatakan sudah mengajukan surat untuk meminta penjelasan terkait tindakan post bidding ini kepada pihak terkait dalam hal ini dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan juga Biro Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun hingga hari ini tidak juga mendapat tanggapan sama sekali.

Fiqih pun berjanji akan melanjutkan temuannya ini kepada pihak penegak hukum karena menurutnya tindakan post bidding merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dimasukkan dalam perbuatan tindak pidana.

“Karena dalam penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 juga disebutkan, Post Bidding dapat menimbulkan terjadinya persaingan tidak sehat yang merupakan bentuk penyimpangan yang bersifat penting/pokok,” ujarnya

Untuk diketahui, kegiatan lelang penataan dan revitalisasi Situ Rawa Kalong Kota Depok Tahap II telah dimenangkan oleh PT. Halahati Naposobulung dengan nilai kontrak Rp 15.157.874.567,- untuk waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Uncategorized

Ditentang Keras Rencana Pembebasan Tanah Perluasan Balaikota Depok

by depoknet
22 April 2017
0

DEPOKNET - Selain rencana pengadaan lahan sebesar Rp 164,9 Milyar untuk pembebasan tanah yang diperuntukkan sebagai alun-alun serba guna di...

Read more

Hanya Miskomunikasi, SMK Perintis 1 Siap Berikan Ijazah Djodi

19 September 2017
Turut Cemari Situ Rawa Kalong, TPS Diratakan Dengan Tanah

Turut Cemari Situ Rawa Kalong, TPS Diratakan Dengan Tanah

15 September 2017

Di Muka Kantor Kecamatan, Grand Limo Residence Cuek Bangun Tanpa IMB

30 Januari 2018
DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

DKR Minta Pemerintah Ambil Alih Jaminan Pelayanan Kesehatan Kelas 3

23 Februari 2019
Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

13 November 2021
DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

DKR: “Kota Depok Belum Siap Terapkan PSBB”

12 April 2020
Merajut Asa Warga Depok: Yuni Indriany Wujudkan Bantuan RTLH di Dapilnya

Merajut Asa Warga Depok: Yuni Indriany Wujudkan Bantuan RTLH di Dapilnya

27 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.