• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

depoknet by depoknet
14 September 2021
in Seputar Depok
0
Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah
94
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pelaksanaan kegiatan penataan dan rehabilitasi situ Rawa Kalong kota Depok tahun 2021 telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan tahap II ini ternyata masih menyisakan permasalahan pada saat proses lelang atau tender kegiatan tersebut berlangsung.

Lelang kegiatan yang dilaksanakan dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp.20.505.737.933,00 itu berlangsung lebih dari 4 bulan dimulai sejak pengumuman pascakualifikasi 30 Maret 2021 sampai dengan pengumuman pemenang 3 Agustus 2021.

Berlarut-larutnya proses lelang hingga 4 bulan lebih itu, mengundang pertanyaan banyak pihak mengingat lazimnya pelaksanaan lelang berlangsung paling lama 2,5 bulan sejak pembukaan lelang hingga pengumuman pemenang.

Ketua bidang Investigasi LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat menduga, panitia lelang dalam hal ini Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dinas SDA Provinsi Jawa Barat termasuk pemenang lelang telah melakukan pelanggaran Post Bidding dalam proses lelang kegiatan tersebut.

Fiqih menjelaskan, dugaan pelanggaran Post Bidding itu terjadi mengingat setiap peserta lelang wajib menyertakan berkas Jaminan Penawaran dalam dokumen penawaran, dimana masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) sesuai aturan adalah 3 bulan.

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

Fiqih mengungkapkan, satu-satunya dasar aturan penggunaan istilah post bidding adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan penjelasannya, dimana dalam paragraf evaluasi penawaran pasal 79 dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan bahwa dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding,” tambah Fiqih

Fiqih menambahkan, dalam memori penjelasan perpres, didefisnisikan secara lugas tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Dirinya mengatakan sudah mengajukan surat untuk meminta penjelasan terkait tindakan post bidding ini kepada pihak terkait dalam hal ini dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan juga Biro Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun hingga hari ini tidak juga mendapat tanggapan sama sekali.

Fiqih pun berjanji akan melanjutkan temuannya ini kepada pihak penegak hukum karena menurutnya tindakan post bidding merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dimasukkan dalam perbuatan tindak pidana.

“Karena dalam penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 juga disebutkan, Post Bidding dapat menimbulkan terjadinya persaingan tidak sehat yang merupakan bentuk penyimpangan yang bersifat penting/pokok,” ujarnya

Untuk diketahui, kegiatan lelang penataan dan revitalisasi Situ Rawa Kalong Kota Depok Tahap II telah dimenangkan oleh PT. Halahati Naposobulung dengan nilai kontrak Rp 15.157.874.567,- untuk waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Hardiono Bantah Issue Berpasangan Dengan Idris Di Pemilukada 2020
Seputar Depok

Hardiono Bantah Issue Berpasangan Dengan Idris Di Pemilukada 2020

by depoknet
13 Agustus 2019
0

DEPOKNET - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono membantah issue yang mengatakan dirinya akan berpasangan dengan Mohammad Idris dalam kontestasi...

Read more
Tirta Asasta Depok Lakukan Audit Internal Sertifikasi Halal

Tirta Asasta Depok Lakukan Audit Internal Sertifikasi Halal

28 Februari 2024
KNPI Kecamatan Cipayung Gelar Donor Darah

KNPI Kecamatan Cipayung Gelar Donor Darah

19 Desember 2016
Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Coffee. Gedor Tunggu Respon Sekda

Satpol PP Depok Akhirnya Hentikan Aktivitas Koat Coffee. Gedor Tunggu Respon Sekda

12 Januari 2026
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

19 Agustus 2025

Tim Saber Pungli Diminta Usut Tuntas Dugaan Pungli di Pasar Cisalak

13 November 2017

89 Bahaya Narkoba Dalam Berbagai Bidang & Sesuai Jenisnya

17 Januari 2017

Lelang Sekda Depok Gagal, Walikota Bakal Pilih Lewat Job Fit

19 September 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.