• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

depoknet by depoknet
14 September 2021
in Seputar Depok
0
Lelang Kegiatan Penataan Dan Revitalisasi Situ Rawa Kalong Tahap II Diduga Bermasalah
94
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pelaksanaan kegiatan penataan dan rehabilitasi situ Rawa Kalong kota Depok tahun 2021 telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan tahap II ini ternyata masih menyisakan permasalahan pada saat proses lelang atau tender kegiatan tersebut berlangsung.

Lelang kegiatan yang dilaksanakan dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp.20.505.737.933,00 itu berlangsung lebih dari 4 bulan dimulai sejak pengumuman pascakualifikasi 30 Maret 2021 sampai dengan pengumuman pemenang 3 Agustus 2021.

Berlarut-larutnya proses lelang hingga 4 bulan lebih itu, mengundang pertanyaan banyak pihak mengingat lazimnya pelaksanaan lelang berlangsung paling lama 2,5 bulan sejak pembukaan lelang hingga pengumuman pemenang.

Ketua bidang Investigasi LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Fiqih Nurshalat menduga, panitia lelang dalam hal ini Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dinas SDA Provinsi Jawa Barat termasuk pemenang lelang telah melakukan pelanggaran Post Bidding dalam proses lelang kegiatan tersebut.

Fiqih menjelaskan, dugaan pelanggaran Post Bidding itu terjadi mengingat setiap peserta lelang wajib menyertakan berkas Jaminan Penawaran dalam dokumen penawaran, dimana masa berlaku Jaminan Penawaran (Bid Bond) sesuai aturan adalah 3 bulan.

“Proses lelang berlangsung lebih dari 4 bulan, harusnya lelang dibatalkan dan dilakukan lelang ulang karena jaminan penawaran peserta lelang telah habis masa berlakunya, tapi panitia tidak melakukan. Maka dipastikan telah terjadi tindakan post bidding, dan ini jelas pelanggaran,” sebut Fiqih, Selasa (14/9/2021)

Fiqih mengungkapkan, satu-satunya dasar aturan penggunaan istilah post bidding adalah Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan penjelasannya, dimana dalam paragraf evaluasi penawaran pasal 79 dinyatakan bahwa dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan bahwa dalam evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post bidding,” tambah Fiqih

Fiqih menambahkan, dalam memori penjelasan perpres, didefisnisikan secara lugas tindakan post bidding yaitu tindakan mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi Dokumen Pengadaan dan/atau Dokumen Penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Dirinya mengatakan sudah mengajukan surat untuk meminta penjelasan terkait tindakan post bidding ini kepada pihak terkait dalam hal ini dinas SDA Provinsi Jawa Barat dan juga Biro Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun hingga hari ini tidak juga mendapat tanggapan sama sekali.

Fiqih pun berjanji akan melanjutkan temuannya ini kepada pihak penegak hukum karena menurutnya tindakan post bidding merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dimasukkan dalam perbuatan tindak pidana.

“Karena dalam penjelasan Perpres 54 Tahun 2010 juga disebutkan, Post Bidding dapat menimbulkan terjadinya persaingan tidak sehat yang merupakan bentuk penyimpangan yang bersifat penting/pokok,” ujarnya

Untuk diketahui, kegiatan lelang penataan dan revitalisasi Situ Rawa Kalong Kota Depok Tahap II telah dimenangkan oleh PT. Halahati Naposobulung dengan nilai kontrak Rp 15.157.874.567,- untuk waktu pelaksanaan selama 122 hari kalender.(Ant/CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Jadi Kampiun Soeratin U15, Jingga 877 FC Siap Wakili Depok Ke Provinsi Jawa Barat
Olah Raga

Jadi Kampiun Soeratin U15, Jingga 877 FC Siap Wakili Depok Ke Provinsi Jawa Barat

by depoknet
11 November 2022
0

DEPOKNET - Gelaran Piala Soeratin U13 dan U15 Tahun 2022 yang diselenggarakan Asosiasi PSSI Kota Depok akhirnya tuntas. Tim debutan...

Read more
Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput

Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput

27 September 2020
Stadion Megah “Gong Si Bolong” Akan Dibangun Di Kota Depok, Langkah SS Banjir Pujian

Stadion Megah “Gong Si Bolong” Akan Dibangun Di Kota Depok, Langkah SS Banjir Pujian

4 Juli 2025
Sambut Idul Fitri, PAC PP Cimanggis Bagikan Masker Dan Himbau Warga Taat Prokes

Sambut Idul Fitri, PAC PP Cimanggis Bagikan Masker Dan Himbau Warga Taat Prokes

10 Mei 2021
Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok

Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok

23 Februari 2017
Anjal dan Gepeng Depok Ditertibkan Sore Hari

Anjal dan Gepeng Depok Ditertibkan Sore Hari

17 Mei 2017

Kekisruhan Organisasi, Kadin Depok Resmi Cabut Rekomendasi PLT Edmond Johan

1 Maret 2026

KLB Askot PSSI Depok Ditunda, Ini Kata Walikota

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.