• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

depoknet by depoknet
23 September 2025
in Seputar Depok
0
Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Kasus dugaan penipuan yang menjerat anggota DPRD Depok berinisial TR menemui titik terang. Penasihat hukum TR, Deny Hariatna, menegaskan bahwa persoalan yang ada merupakan murni urusan perdata dan telah selesai. Deny menyatakan bahwa tuduhan penipuan sama sekali tidak berdasar karena ada perjanjian kerja sama tertulis antara kedua belah pihak dan pengembalian dana telah dilakukan sepenuhnya.

Didepan rekan-rekan wartawan , Deny Hariatna menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari sebuah perjanjian kerja sama antara kliennya, TR, dengan seorang pria berinisial PA. Perjanjian tersebut, menurut Deny, berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) dewan.

“Pada dasarnya ada hubungan hukum, karena ada perjanjian kerja sama,” ujar Deny. “Perjanjian kerja sama antara Ibu TR dengan pihak pelapor. Kerjasamanya memang tidak terwujud apa yang menjadi tujuannya karena belum terealisasi,” tambahnya.

Pengembalian Dana Sudah Tuntas, Bukti Tidak Ada Niat Penipuan
Deny membantah keras tuduhan penipuan, menekankan bahwa kliennya tidak pernah menghilang dan selalu menjalin komunikasi dengan PA. Ia memaparkan bahwa setelah kerja sama tidak terwujud, PA meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. TR kemudian memulai proses pengembalian dana secara bertahap.

“Orang kalau nipu itu kan ngilang, Bos, ya kan? Nah, ini enggak. Jadi ada komunikasi,” tegas Deny.

Menurut Deny, pengembalian dana telah dilakukan secara mencicil sejak Maret, dengan total pengembalian mencapai Rp51,6 juta. Setelah dua kali somasi dilayangkan oleh pihak PA pada 25 Agustus dan 6 September, Ibu TR membayar sisa utang secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada 9 September dan pembayaran kedua sebesar Rp 60 juta pada 17 September.

“Jadi, apa yang menjadi tujuan mereka itu sudah terlaksana semua,” kata Deny. Dengan perhitungan tersebut, Deny menyatakan total dana yang diminta PA sebesar Rp160 juta telah lunas dikembalikan.

Pertanyaan di Balik Pelaporan Setelah Dana Dikembalikan
Kejanggalan muncul ketika setelah pengembalian dana tuntas, pihak PA justru mengembalikan lagi uang sebesar Rp110 juta kepada Ibu TR pada 18 September. Sehari setelahnya, pada 19 September, Ibu TR menerima informasi bahwa PA telah membuat laporan polisi.

“Kami enggak paham apa maksud dari pengembalian ini. Karena kalau kita mengacu kepada somasinya, itu somasinya jelas di sini ada poin minta dikembalikan uangnya,” jelas Deny.

Deny menilai, langkah yang diambil oleh PA, termasuk mendatangi DPRD untuk menyampaikan surat, tidak lagi berkaitan dengan persoalan hukum karena masalah perdata telah selesai. Ia menduga ada motif lain di balik pelaporan tersebut.

“Ini saya pikir sudah bukan menjadi persoalan hukum lagi,” ucapnya. “Saya menilai ada misi lain. Saya enggak tahu dari siapa misi ini sehingga terjadi.”

Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Penipuan, Perkara Anggota Dewan TR Sudah Selesai Secara Perdata

Buka Ruang Musyawarah dan Siap Hadapi Laporan
Meskipun laporan sudah dibuat, Deny menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia juga tetap membuka pintu untuk musyawarah dan mediasi, terutama jika ada peran dari Badan Kehormatan Dewan, fraksi, atau partai.

“Kami sangat terbuka. Karena pada prinsipnya kami sejak awal apa yang seperti disomasikan oleh mereka itu, kami terbuka untuk musyawarah,” pungkas Deny.

Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Deny menyatakan pihaknya akan wait and see dan berfokus pada klarifikasi saat ini. Ia berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah yang lebih besar dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (Am Depoknet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu
Seputar Depok

Vendor Seragam Sekolah Beroperasi Di SMP 2 Depok, Patok Harga 600 Ribu

by depoknet
14 April 2022
0

DEPOKNET - Praktek penjualan seragam di SMP negeri Depok secara terang-terangan kembali terjadi dimana transaksi jual beli dilakukan terbuka di...

Read more

Tertembak Saat Baku Tembak dengan Polisi di Kebun Karet Blambangan

30 November 2016

Di Depok Terjadi Lagi Kasus Pencabulan Anak

22 Juni 2017

REKRUTMEN PEGAWAI PDAM TIRTA ASASTA KOTA DEPOK 2020

12 Juli 2020
Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

Jalur Penghubung Pulau Jawa, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C Mampu Layani 63 Ribu Kendaraan pada Periode Libur Lebaran 2025

10 April 2025

Ketua DPC PAN Cimanggis Usulkan Debat Terbuka Di Pileg 2019

12 Desember 2017
Golput Bukan Solusi, Pemuda Wajib Mencoblos!

Golput Bukan Solusi, Pemuda Wajib Mencoblos!

22 November 2020
Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

9 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.