• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Tendang Baskom

Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Tendang Baskom
0
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

tb

DEPOKNET – Satu lagi kasus menarik yang sempat mencuat ke permukaan di kota Depok namun hingga hari ini tidak jelas, yakni kasus dugaan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara khususnya pasal 116 yang terjadi dalam proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Depok pada hari Jumat, 19 Agustus 2016 yang telah dilakukan oleh Walikota Depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diketahui telah memanggil dan memeriksa beberapa pejabat terkait di lingkungan pemerintah kota Depok diantaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris Daerah kota Depok untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya.

Menurut informasi dari sumber yang terpercaya, KASN juga telah memanggil Walikota depok, KH. Dr. Mohammad Idris, MA, Jumat, 7 Oktober 2016 untuk memberikan penjelasan dan keterangan, bahkan sumber ini berani menyatakan Walikota Depok telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang (abuse of power) seperti yang telah disampaikan oleh KASN dari hasil pemeriksaan tersebut.

Dan atas penjelasan walikota Depok, KASN disebut telah mengadakan “Gelar Perkara” seminggu setelah memeriksa Walikota Depok untuk kemudian memberikan jawaban tertulis.

Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo membenarkan pula kondisi itu. Dirinya menerangkan bahwa sudah menjadi tugas dari Komisi ASN untuk menjawab segala permasalahan yang di adukan oleh masyarakat terkait Pemerintahan.

Lebih lanjut di jelaskan HTA, bahwa DPRD sifatnya hanya menunggu hasil dari rekomendasi KASN,apabila sudah ada keputusan dari KASN, maka menurutnya DPRD harus mengambil sikap untuk menjalankan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Nah, jangan sampai ujungnya cuma

“Tendang Baskom” nih,

Kasus ini bagaimana perkembangannya??

Tags: depokDPRDdepokHTAkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini
Tendang Baskom

Kang Emil ‘ngantor’ di Depok, Tim Gugus Tugas Di Depok Malah Senang. Kalau Gue sih Malu!!

1 Oktober 2020
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??
Tendang Baskom

Kali Pitara RW 19 Pancoran Mas Dipenuhi Sampah

27 Mei 2019
Tendang Baskom

Selamat Menikmati THR dan Gaji Ke 13

9 Juni 2018
Mencari Bibit Pemain Muda, LPM Rangkapan Jaya Gelar Turnamen Sepak Bola U-15
Olah Raga

Mencari Bibit Pemain Muda, LPM Rangkapan Jaya Gelar Turnamen Sepak Bola U-15

by depoknet
26 November 2016
0

DepokNet - Dalam rangka mencari bibit pemain sepak bola usia dini khususnya yang berada di wilayah kelurahan Rangkapan Jaya, Lembaga...

Read more
KPMP Depok Siap Gulirkan Koperasi Bagi Pengurus dan Anggota

KPMP Depok Siap Gulirkan Koperasi Bagi Pengurus dan Anggota

19 November 2016
PDI Perjuangan Kota Depok Siap Laporkan ASN Yang Melanggar Netralitas

PDI Perjuangan Kota Depok Siap Laporkan ASN Yang Melanggar Netralitas

5 September 2019

Penurunan Target PAD Kota Depok, Indikasi Korupsi Dalam Bentuk “Mark Down”

6 November 2017
Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman

Warga Berdampak Pembangunan UIII Meminta Keadilan Terkait Penetapan Uang Kerohiman

1 September 2019
PT Tirta Asasta Depok Upayakan Pemulihan Pasca Gangguan Distribusi

PT Tirta Asasta Depok Upayakan Pemulihan Pasca Gangguan Distribusi

3 Maret 2025
Ramadan 1443 Hijriah, PB Soedirman Gelar Bukber Puasa

Ramadan 1443 Hijriah, PB Soedirman Gelar Bukber Puasa

22 Juli 2022

Ditentang Keras Rencana Pembebasan Tanah Perluasan Balaikota Depok

22 April 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.