• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian

depoknet by depoknet
22 Maret 2017
in Uncategorized
0
Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Berlaku sejak 6  Januari 2017,  jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan tarifnya.

Atas usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.(BPK RI) dan Badan Anggaran DPR yang melihat temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB, maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP Nomor 60 tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham ini mulai berlaku  6 Januari 2017.

Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam PP ini bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan tarif, tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di instansi Polri, salah satunya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang awalnya Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,-

Seperti diketahui  PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. (AM/DepokNet)

Tags: beritadepokBPKBdepokDepokNetdnetKepolisianPNBPSIMSKCKSTNK
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Ruang Talenta, Program Spesial Pradi-Afifah Buat Kaum Milenial
Seputar Depok

Ruang Talenta, Program Spesial Pradi-Afifah Buat Kaum Milenial

by depoknet
23 September 2020
0

DEPOKNET - Generasi muda menjadi pilar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Di berbagai negara, mereka diberi ruang yang amat luas untuk...

Read more
SSA Berlanjut Sebulan, Ratusan Pelajar Dan Orangtua Siswa Mengeluh

SSA Berlanjut Sebulan, Ratusan Pelajar Dan Orangtua Siswa Mengeluh

11 Agustus 2017

Buruh Garmen Depok Tolak Upah Minimum 1,4 juta perbulan

15 Juli 2017
CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta

CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta

22 September 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

Setelah 5 Tahun, Tirta Asasta Depok Umumkan Penyesuaian Tarif

9 Januari 2023
Selingkuh: Pengkhianatan dalam Pernikahan (Part 1)

Selingkuh: Pengkhianatan dalam Pernikahan (Part 1)

13 Februari 2017
Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

Aliansi Buruh Depok “May Day” Ke Istana Negara

1 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.