• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian

depoknet by depoknet
22 Maret 2017
in Uncategorized
0
Ini Tarif Baru Pengurusan SIM, STNK, BPKB, SKCK Dan Lainnya Di Kepolisian
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Berlaku sejak 6  Januari 2017,  jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dinaikkan tarifnya.

Atas usulan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.(BPK RI) dan Badan Anggaran DPR yang melihat temuan di lapangan adanya kenaikan bahan material untuk STNK dan BPKB, maka Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PP Nomor 60 tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, dan diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham ini mulai berlaku  6 Januari 2017.

Penyesuaian tarif PNBP terkait STNK dan BPKB ini dilakukan karena tarif dasarnya sudah tidak tepat (berdasarkan kondisi tahun 2010). Tarif dasar tahun 2010 ini kemudian dinaikkan pada tahun 2016 agar pelayanan dapat ditingkatkan secara online dan cepat disertai jaminan kepastian tarif yang lebih transparan dan akuntabel.

Dalam PP ini bukan hanya pengurusan surat kendaraan bermotor yang mengalami kenaikan tarif, tapi seluruh jenis dan tarif PNBP di instansi Polri, salah satunya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang awalnya Rp 10.000,- menjadi Rp 30.000,-

Seperti diketahui  PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. (AM/DepokNet)

Tags: beritadepokBPKBdepokDepokNetdnetKepolisianPNBPSIMSKCKSTNK
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
PT Tirta Asasta Raih Penghargaan Penyumbang Tercepat Bulan Dana PMI 2023
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Raih Penghargaan Penyumbang Tercepat Bulan Dana PMI 2023

by depoknet
15 Agustus 2024
0

DEPOKNET - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan penghargaan kepada Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok,...

Read more
Buku Modul Gratis Tak Terealisasi, Pelajar Depok Terancam Krisis Buku

Buku Modul Gratis Tak Terealisasi, Pelajar Depok Terancam Krisis Buku

1 Mei 2017
Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

Pembangunan Berbasis RW, Pradi Afifah Siapkan Rp 500 Juta Tiap RW

17 September 2020

(Capres), Sam Aliano, Saya Sebagai Warga Negara Sangat Prihatin atas Tayangan di Youtube dan Facebook

24 Mei 2018
Waskita Karya Dorong UMKM Sebagai Roda Ekonomi Berkelanjutan

Waskita Karya Dorong UMKM Sebagai Roda Ekonomi Berkelanjutan

7 Desember 2022
Ribuan Warga Maluku Di Kota Depok Rayakan Natal 2016

Ribuan Warga Maluku Di Kota Depok Rayakan Natal 2016

11 Desember 2016

FB Laskar Merah Putih Usung Ade Muhamad Nur Jadi Balongub Maluku Utara

10 Mei 2017
Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

Pengamat : “Pemkot Depok Gak Perlu Parno Jelaskan Raibnya Running Text”

25 Juli 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.