• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ini Alasan PDI Perjuangan Menolak Raperda Inisiatif Pemkot Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius

depoknet by depoknet
5 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Ini Alasan PDI Perjuangan Menolak Raperda Inisiatif Pemkot Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok akhirnya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang di usulkan Pemerintah Kota Depok.

Diwawancarai DepokNet, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan rancangan Perda PKR yang diusulkan oleh Pemkot Depok itu pada intinya adalah ingin mengatur bagaimana warga kota Depok menjalankan agama dan kepercayaan, termasuk cara berpakaian.

“Usulan Raperda itu dua hari lalu di banmuskan, dan sudah ditolak oleh Banmus untuk masuk ke dalam daftar program legislasi Daerah atau Prolegda,” ujar Hendrik
Tangke Allo, Jumat (17/5/2019).

Atas penolakan tersebut lanjut Hendrik, dengan demikian segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.

“Kami dari fraksi PDI Perjuangan menolak tegas Raperda tersebut, dan kami juga pastikan pembahasan mengenai Raperda itu tidak lagi dilakukan di seluruh alat kelengkapan dewan lainnya,” tegas Hendrik

Penolakan yang diajukan fraksi PDI Perjuangan tentunya bukan tanpa alasan yangkuat, salah satunya dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebut bahwa urusan Agama adalah kewenangan Absolut Pemerintah Pusat. Dan ingat, Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok ini.

Selain itu lanjutnya, Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

“Perda PKR ini jika disetujui, memiliki potensi diskriminatif baik terhadap Umat Beragama dan terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga kota Depok yang sangat Plural,” ungkap Hendrik.

Oleh karenanya tambah Hendrik, PDI Perjuangan berpandangan bahwa Negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta menjaga toleransi antar umat beragama.

“Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya. Kalau dalam hal perilaku warga kota Depok, maka Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka Pahala dan Dosa atau Surga dan Neraka,” ucap Hendrik.

Terpisah, Sekretaris Maluku Satu Rasa (M1R) kota Depok, Raymond Louhenapessy mendukung penuh sikap DPRD kota Depok yang menolak usulan Raperda PKR tersebut.

“ini jelas adalah sikap dan bentuk konsistensi terhadap DNA para wakil rakyat kota Depok yang tegas menolak upaya dan praktek-praktek intoleransi di Indonesia dan kota Depok pada khususnya. Kami mendukung penuh dan darah DNA kita sama untuk hal itu,” sebut Raymond Louhenapessy.

Bukan hanya usulan Raperda PKR saja, Raymond juga meminta DPRD kota Depok untuk menolak seluruh usulan Raperda lainnya yang berpotensi menciptakan praktek perlakukan yang tidak sama bagi warga masyarakat di hadapan hukum.

Sebab kata Raymond, dalam konteks negara hukum harus ada sinkronisasi antara Konstitusi UUD 1945, Perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.

“Selain itu juga, Perda-perda agama memicu meningkatnya politik identitas dan intoleransi karena memaksakan peraturan yang berdasarkan satu agama pada semua warga yang jelas-jelas berbeda agama,” pungkas Raymond. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Muhammad Olik, HUT Ke-11 PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Berkomitmen Berperan Aktif Dalam Pelestarian Lingkungan
Seputar Depok

Muhammad Olik, HUT Ke-11 PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Berkomitmen Berperan Aktif Dalam Pelestarian Lingkungan

by depoknet
4 November 2022
0

depoknet.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Asasta Depok (Perseroda), menginjak usianya Ke-11 Tahun 2022.HUT PT. Tirta Asasta diperingati...

Read more
Ribuan Masyarakat Tapos Ikuti Gerak Jalan dan Sepeda Santai

Ribuan Masyarakat Tapos Ikuti Gerak Jalan dan Sepeda Santai

1 Mei 2017
DPS Pilkada Depok Mencapai 1.230.341 Pemilih, DPT Ditetapkan Sebulan Lagi

DPS Pilkada Depok Mencapai 1.230.341 Pemilih, DPT Ditetapkan Sebulan Lagi

20 September 2020
Akibat Hujan Deras Depok Kembali Mengalami Bencana Longsor dan Banjir

Akibat Hujan Deras Depok Kembali Mengalami Bencana Longsor dan Banjir

7 Mei 2020

Pengeroyokan Terhadap Siswa dan Masyarakat

3 Mei 2017
Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani.  Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.

Para Guru Yang Telah Lama Mengabdi Kepada Negara Melalui Bidang Pendidikan Yang Ia Jalani. Maka Selayaknya Bagi Mereka Untuk Mendapatkan Sertifikasi Dari Kemenag.

23 Februari 2019
Rawa Kalong Kembali Tercemar, Dewan Sebut Pemkot Lalai Lakukan Pengawasan

Rawa Kalong Kembali Tercemar, Dewan Sebut Pemkot Lalai Lakukan Pengawasan

8 Agustus 2017
Dipenuhi Kegiatan Janji Kampanye, R-APBD Kota Depok Tahun 2017 Mengalami Defisit 442,3 Miliar

Dipenuhi Kegiatan Janji Kampanye, R-APBD Kota Depok Tahun 2017 Mengalami Defisit 442,3 Miliar

22 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.