• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia

depoknet by depoknet
18 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Indikasi Langgar GSS Ciliwung, LSM LIRA Minta Pemkot Depok Segel dan Bongkar Sambal Bakar Indonesia
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET– LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Depok menggelar demontrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait pelanggaran Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia yang berlokasi di Grand Depok City (GDC), Selasa (18/2/2025).

Demo tersebut buntut dari adanya dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilanggar oleh Sambal Bakar Indonesia. Dimana, diduga bangunan tersebut cuma hanya berjarak 3,5 meter dari bibir sungai Ciliwung.

Sedangkan ketentuan yang diwajibkan untuk mendirikan bangunan berjarak 25 meter hingga 50 meter dari daerah aliran sungai (DAS).

Ketua LIRA Kota Depok, Munir berharap Pemkot Depok melakukan tindakan tegas untuk membongkar bangunan, bukan dengan penyegelan.

Ia pun menegaskan, bahwa tidak ada penolakan investasi, namun harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan investasi yang ramah bagi lingkungan.

Saat beraudiensi dengan pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terkuak ada rekomendasi agar bangunan Sambal Bakar Indonesia disegel.

“Kami sudah menyarankan rekomendasi untuk disegel oleh Satpol PP Kota Depok,” ucap Kepala Bidang Pengawasan dan Pengaduan DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf kepada perwakilan pendemo.

Sikap tegas dari Pemkot Depok terhadap bangunan Sambal Bakar Indonesia harus segera dilakukan penyegelan dan pembongkaran yang ditunggu oleh LSM LIRA.

“Kami harap Satpol PP Kota Depok Segera menyegel dan membongkar bangunan Sambal Bakar Indonesia, jelas ini melanggar GSS Kali Ciliwung,” pinta Munir.

Sementara, Penasihat LSM LIRA Kota Depok Hersong Henry Prasetyo sangat menyayangkan tidak hadirnya Kepala Bidang Pelayanan DPMPTSP Kota Depok tak hadir dalam audiensi. Sebab, diduga berkas pengajuan perizinan Sambal Bakar Indonesia melaluinya. “Kami ingin tau siapa yang mengajukan dokumen tersebut,” tandasnya. (Tim)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Garda Rakyat Depok Sampaikan Maklumat Terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Depok
Seputar Depok

Garda Rakyat Depok Sampaikan Maklumat Terkait Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Depok

by depoknet
11 September 2025
0

depoknet.com - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menjawab tuntutan 17+8 dengan...

Read more
Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

Asmadi Dikukuhkan Kembali Menjadi Ketua RT 03 RW 04 Kelurahan Sukamaju

5 April 2021
Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

Perseteruan Berakhir, Handiyana Sah Jadi Pemilik Klub Persikad 1999

26 Agustus 2020
PT Tirta Asasta Raih Penghargaan Penyumbang Tercepat Bulan Dana PMI 2023

PT Tirta Asasta Raih Penghargaan Penyumbang Tercepat Bulan Dana PMI 2023

15 Agustus 2024
Komunitas Cinta Jawa Barat Kumpulkan Dana Untuk Peduli Sosial Kepada Anak Yatim

Komunitas Cinta Jawa Barat Kumpulkan Dana Untuk Peduli Sosial Kepada Anak Yatim

23 Februari 2025

SMAN 6 Siapkan Fasilitas dan Mental Hadapi UNBK

8 April 2017
Pelajar SMPN 13 Depok Diajak Jadi Pengguna Medsos yang Cerdas

Pelajar SMPN 13 Depok Diajak Jadi Pengguna Medsos yang Cerdas

17 Juli 2024
Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Ke Kejaksaan, Kasus Penyekapan Pengusaha Di Hotel Margo Masih Mandek

15 Desember 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.