• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gelombang Depok Pertanyakan Izin Amdal Lalin SPBU Di Turunan GDC

"Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari arah jalan Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melakukan dengan kecepatan cukup tinggi. Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko," ungkap Cahyo, Jumat (10/11).

depoknet by depoknet
11 November 2023
in Seputar Depok
0
Gelombang Depok Pertanyakan Izin Amdal Lalin SPBU Di Turunan GDC
85
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pembangunan SPBU yang berada di jalan menurun dan berkelok di wilayah GDC Depok dipertanyakan dari segi izin Analisis Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Pasalnya, keberadaan SPBU itu dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas, hingga dapat berpotensi besar terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P. Budiman mengaku cukup terkejut mendapat informasi bahwa bangunan SPBU GDC Depok telah mengantongi IMB, padahal dari aspek Amdal Lalin terdapat kejanggalan.

“Jika dilihat posisinya, jalanan menurun dari arah jalan Kartini menuju Jalan Raya GDC cukup curam. Kemungkinan kendaraan dari atas akan melakukan dengan kecepatan cukup tinggi. Belum lagi, SPBU berada di tikungan pada bagian yang menjorok ke jalan. Ini akan membuat kendaraan yang ingin keluar cukup berisiko,” ungkap Cahyo, Jumat (10/11)

Selain itu, tikungan juga akan membuat kendaraan yang ingin masuk dari seberang jalan akan kesulitan. Ini berpotensi membuat kendaraan menumpuk di tengah jalan yang berimbas pada kemacetan.

“Kalau mobil yang ingin masuk ke SPBU, dampaknya pada kemacetan dan resiko kecelakaan. Apalagi di depan lokasi SPBU adalah putaran,” sebut Cahyo

Jika pun pemilik bangunan tetap ingin ‘memaksakan’ lokasi tersebut diperuntukkan sebagai SPBU, dirinya menilai seharusnya ada semacam cerukan atau celukan dengan memundurkan posisinya kedalam agar memberi ruang lebih leluasa kendaraan, baik yang ingin keluar masuk atau melintasi jalan tersebut.

Hal itu jelas Cahyo termaktub dalam UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait Ruang Lalu Lintas Jalan, yakni prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, yang jadi pertanyaan adalah seperti apa kajian Amdal Lalin yang dilakukan? Apakah memang dilakukan oleh ahli yang kompeten atau memiliki sertifikat dan sesuai dengan peraturan,” tuturnya.

Diuraikan Cahyo, Izin Andalalin atau Analisis Dampak Lalu Lintas dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Dimana dokumen Andalalin dibutuhkan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan perizinan Mendirikan Bangunan (IMB). Andalalin merupakan kajian untuk mengantisipasi dan mencegah dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas.

“Dengan begitu, Andalalin adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi saat penyelenggara bangunan ingin mendirikan bangunan gedung. Hal tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan diantaranya Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan tentunya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya

“SPBU ini kan sifatnya bangunan komersil, yang perlu memperhatikan dampaknya secara luas dan waktu panjang karena GDC dan sekitarnya akan terus tumbuh menjadi permukiman yang padat penduduk,” tambahnya

Dirinya tidak terlalu mempersoalkan pendirian bangunan telah memiliki IMB karena secara normatif pengajuan izin yang telah memenuhi kelengkapan administrasi bisa diproses atau dijalankan.

“Tapi penekanan di sini adalah pada aspek Amdal Lalin yang harus memperhatikan kondisi jalan, tingkat kemacetan, hingga potensi kerawanan kecelakaan,” tuturnya.

Terakhir Cahyo mengajak kepada warga masyarakat untuk berani dan kritis menyikapi kegiatan pembangunan SPBU tersebut. Karena peran serta masyarakat sudah diatur pada pasal 256 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Gak perlu takut untuk bersuara dan mengkritisi,” tegasnya

Di sisi lain, ternyata bangunan SPBU tersebut sudah mengantongi IMB (izin mendirikan bangunan) nomor 640/4457/IMB/Simpok/DPMPTSP/2023 tertanggal 25 September 2023.

Hasbi, Keamanan SPBU saat ditemui di lokasi mengungkapkan bahwa pihak pengelola atau mandor tidak berada di tempat dan ada di kantor pusat, Jakarta.

“Kalau terkait IMB sudah ada,” ungkapnya sambil menunjukkan stiker IMB yang ditempel di pos keamanan.**

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya
Sejarah

Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya

by depoknet
11 Maret 2017
0

Gambang Kromong biasa dipergunakan untuk pengiring tari pergaulan yakni tari Cokek, tari pertunjukan kreasi baru dan teater Lenong. Gambang Kromong...

Read more
Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

11 Agustus 2020
Warga Tolak SSA ‘Long March’ Ke Balaikota Depok

Warga Tolak SSA ‘Long March’ Ke Balaikota Depok

30 Agustus 2017
Musda PAN Depok Masih Menunggu Instruksi DPW dan DPP

Musda PAN Depok Masih Menunggu Instruksi DPW dan DPP

23 Desember 2020
PDAM Tirta Asasta Bantu Warga Yang Alami Kekeringan

PDAM Tirta Asasta Bantu Warga Yang Alami Kekeringan

1 Oktober 2019

MPPA & Dompet Dhuafa Kembali MenggelarProgram Infaq via Kasir Untuk Ramadhan 2018

12 April 2018

Walikota Depok Diminta Awasi Ketat Proses Relokasi Pedagang Pasar Cisalak

24 Maret 2019
DCC Gelar Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Sekota Depok Piala HTA

DCC Gelar Kejuaraan Panjat Tebing Pelajar Sekota Depok Piala HTA

27 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.