• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

depoknet by depoknet
9 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin perizinan berusaha yang lengkap dan sah, dibilangan Lapangan Padel,dilokasi jalan Putri Tunggal – Pedurenan 20 RT 03 RW 07 Kel. Harjamukti – Cimanggis,

Selain itu, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan usaha Padel Seven diduga tidak mematuhi ketentuan tata ruang, khususnya terkait kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan lahan mewajibkan sedikitnya 20 persen area diperuntukkan sebagai RTH, namun di lapangan keberadaan RTH tersebut diduga tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasional bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun substantif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Pimpinan OKP Sesalkan adanya Somasi Kepada Dua Orang Mantan Ketua KNPI Depok
Seputar Depok

Pimpinan OKP Sesalkan adanya Somasi Kepada Dua Orang Mantan Ketua KNPI Depok

by depoknet
31 Mei 2022
0

DEPOKNET - Beberapa pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) di kota Depok menyayangkan adanya somasi yang dilayangkan Army Mulyanto melalui Lembaga Bantuan...

Read more

Apartemen Berubah Fungsi Jadi Hotel Akan Di Razia

30 November 2017
Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja

Forum Perangkat Daerah Kecamatan Limo Gelar Penyusunan Rencana Kerja

1 Maret 2025

Deklarasi KOMPOR, Ajak Warga Geliatkan Kembali Olahraga Di Tingkat RT/RW

16 Maret 2018
Aksi Bersih-Bersih Setu Gadog: Wujud Nyata Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Kembangkan Potensi Wisata

Aksi Bersih-Bersih Setu Gadog: Wujud Nyata Kolaborasi Jaga Lingkungan dan Kembangkan Potensi Wisata

27 September 2025

Langgar Izin Lingkungan, Trans Park Cibubur Hari Ini Didemo Warga

11 Juni 2017
Aksi ‘Jumat Berkah’ Komunitas Anak Moge Indonesia: Ubah Pandangan Lewat Berbagi

Aksi ‘Jumat Berkah’ Komunitas Anak Moge Indonesia: Ubah Pandangan Lewat Berbagi

6 September 2025

Pemkot Depok Dan KSM Bhakti Sejahtera Bantah Ada Pemotongan Dana RTLH

30 Januari 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.