• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

depoknet by depoknet
9 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin perizinan berusaha yang lengkap dan sah, dibilangan Lapangan Padel,dilokasi jalan Putri Tunggal – Pedurenan 20 RT 03 RW 07 Kel. Harjamukti – Cimanggis,

Selain itu, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan usaha Padel Seven diduga tidak mematuhi ketentuan tata ruang, khususnya terkait kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan lahan mewajibkan sedikitnya 20 persen area diperuntukkan sebagai RTH, namun di lapangan keberadaan RTH tersebut diduga tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasional bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun substantif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Hasil Muswil PKB Jawa Barat, Lahirnya Kekuatan Ulama Dan Kaum Milenial
Seputar Depok

Hasil Muswil PKB Jawa Barat, Lahirnya Kekuatan Ulama Dan Kaum Milenial

by depoknet
10 Januari 2021
0

DEPOKNET - H. Syaiful Huda akhirnya ditetapkan kembali menjadi Ketua Tanfidziah DPW PKB Jawa Barat periode 2021-2026 dalam Musyawarah Wilayah...

Read more
PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

13 Juni 2025
Ketua Paguyuban Pedagang Keluhkan Keamanan Parkir Pasar Cisalak

Ketua Paguyuban Pedagang Keluhkan Keamanan Parkir Pasar Cisalak

2 Februari 2021
Komisi A siap Support Warga Harjamukti Cimanggis

Komisi A siap Support Warga Harjamukti Cimanggis

7 Januari 2022
DPRD Kota Depok Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2018

DPRD Kota Depok Setujui Raperda APBD Perubahan Tahun 2018

23 Februari 2019

Belum Capai Target, PDAM Depok Terus Genjot 5000 Sambungan Untuk MBR

8 April 2017
LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

LSM Hardline dan GMPI Akan Kerahkan Massa Untuk Demo Ke DPRD Depok Tetkait Penegakan Perda

4 Maret 2025

Kepala Dina Pemuda Olahraga membuka Nobar DiHalaman Pemkot

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.