• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

depoknet by depoknet
9 Desember 2025
in Seputar Depok
0
Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Sebuah gedung sarana olahraga Padel Seven diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin perizinan berusaha yang lengkap dan sah, dibilangan Lapangan Padel,dilokasi jalan Putri Tunggal – Pedurenan 20 RT 03 RW 07 Kel. Harjamukti – Cimanggis,

Selain itu, pemanfaatan lahan bangunan tersebut juga disinyalir tidak sesuai dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi kegiatan usaha Padel Seven diduga tidak mematuhi ketentuan tata ruang, khususnya terkait kewajiban Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam ketentuan yang berlaku, pemanfaatan lahan mewajibkan sedikitnya 20 persen area diperuntukkan sebagai RTH, namun di lapangan keberadaan RTH tersebut diduga tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga mengarah pada ketidaksesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dengan Persetujuan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha yang seharusnya menjadi dasar legalitas operasional bangunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian fungsi bangunan, serta kepatuhan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Aktivitas usaha yang telah berjalan tanpa dilengkapi perizinan sesuai ketentuan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan turunannya terkait perizinan berusaha dan pemanfaatan ruang.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tata Ruang, serta Satpol PP, untuk segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun substantif.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, hingga pembongkaran bangunan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Padel Seven belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum adanya izin dan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tersebut.

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah
Pendidikan

Diduga 1500 Siswa Diterima Secara Ilegal, SPMB 2025 Kota Depok Dinilai Terburuk Sepanjang Sejarah

by depoknet
18 Juli 2025
0

DEPOKNET - Isu dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Depok tahun 2025 mencuat dalam...

Read more
Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

Kasus Dugaan Pelanggaran Undang-Undang ASN oleh Walikota Depok, Sudah Selesai??

23 Februari 2019

Terlalu! Suami Ketauan Selingkuh, Istri Malah Dibunuh

22 Juli 2017
H. Igun Sumarno, Anggota DPRD Depok, Ajak Perkuat Pondasi Agama Melalui Tahsin Al-Qur’an dan Dorong Pencairan Bimroh Guru Ngaji

H. Igun Sumarno, Anggota DPRD Depok, Ajak Perkuat Pondasi Agama Melalui Tahsin Al-Qur’an dan Dorong Pencairan Bimroh Guru Ngaji

8 November 2025
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Kang Emil ‘ngantor’ di Depok, Tim Gugus Tugas Di Depok Malah Senang. Kalau Gue sih Malu!!

1 Oktober 2020
PT Tirta Asasta Depok Siapkan Air Galon Gratis Buat Pelanggan Tiap Bulan

PT Tirta Asasta Depok Siapkan Air Galon Gratis Buat Pelanggan Tiap Bulan

8 Mei 2023
Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok Ke-23 Tahun 2022, 7 Anggota DPRD Kota Depok Meraih Penghargaan BKD Award

Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok Ke-23 Tahun 2022, 7 Anggota DPRD Kota Depok Meraih Penghargaan BKD Award

27 September 2022
ROCKEN LOL, Gong Merah Putih dan Plastik Hitam ‘SemangART Soempah Pemoeda’ Di Kedai Lekker & Derek Car Wash

ROCKEN LOL, Gong Merah Putih dan Plastik Hitam ‘SemangART Soempah Pemoeda’ Di Kedai Lekker & Derek Car Wash

29 Oktober 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.