• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin

"Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin," tegas Roy Pangharapan.

depoknet by depoknet
26 Agustus 2022
in Seputar Depok
0
DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan usai melakukan audensi dengan Kemendikbudristek RI, pada Rabu (24/8)

Dalam audiensi itu DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah.

“Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin,” ujar Roy Pangharapan.

Dalam audensi DKR dengan Kemendikbudriset yang diwakili oleh Any Sayekti, SH, MA, selaku Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, ditegaskan dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebesar minimal 15%, yang artinya bahwa sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15% atau sebanyak-banyak sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

“Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin,” tegas Roy Pangharapan.

Dalam audensi tersebut, DKR menyampaikan tuntutan agar jangan adalagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri.

“Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah,” tegas Roy Pangharapan.

Tentang Posko, Any Sayekti mengatakan di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun ia berharap disetiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan.

“Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat,” ujarnya.

DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah.

“Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada disetiap kabupaten kota,” tegasnya. (Dkr/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Uncategorized

Gaji Pimpinan dan Anggota DPRD Dipastikan Naik

by depoknet
5 Juli 2017
0

DEPOKNET - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan...

Read more
PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

PT Tirta Asasta Depok Bagikan 3.250 Paket Daging Qurban Di Idul Adha 1446 H

13 Juni 2025
Film Sukma Hadirkan Horor yang Mengejutkan Penonton! Kesuksesan Baim Wong Bekerja Sama dengan Luna Maya | Christine Hakim, Fedi Nuril, dan Oka

Film Sukma Hadirkan Horor yang Mengejutkan Penonton! Kesuksesan Baim Wong Bekerja Sama dengan Luna Maya | Christine Hakim, Fedi Nuril, dan Oka

9 September 2025
Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan

Sudah Tau Running Text Hilang, Pemkot Depok Belum Juga Buat Laporan Kehilangan

24 September 2019
Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

23 November 2016
Antisipasi Kekeringan, PDAM Tirta Asasta Bantu Salurkan Air Bersih

Antisipasi Kekeringan, PDAM Tirta Asasta Bantu Salurkan Air Bersih

11 Februari 2020
BNI Cabang UI Depok Berbagi Berkah Ramadhan 1441 Hijriah

BNI Cabang UI Depok Berbagi Berkah Ramadhan 1441 Hijriah

19 Mei 2020

54 KK Warga RT 05 RW 22 Bhaktijaya“Terisolir” Jalan Juanda

1 April 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.