• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin

"Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin," tegas Roy Pangharapan.

depoknet by depoknet
26 Agustus 2022
in Seputar Depok
0
DKR Tegaskan Kuota Minimal 15 Persen Sekolah Negeri Untuk Siswa Miskin
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia (Kemdikbudristek RI) menegaskan bahwa jumlah kuota untuk siswa miskin sebesar-besarnya sesuai kebutuhan yang ada.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua DKR Kota Depok Roy Pangharapan usai melakukan audensi dengan Kemendikbudristek RI, pada Rabu (24/8)

Dalam audiensi itu DKR menyampaikan keluhannya atas dibatasinya siswa miskin untuk sekolah di sekolah negeri. Akibatnya DKR harus melakukan demonstrasi agar siswa tersebut bisa Sekolah.

“Ya tadi DKR telah mengadakan audensi dengan Kemendikbudriset, dan menyampaikan keluhan soal minimnya kuota untuk siswa miskin,” ujar Roy Pangharapan.

Dalam audensi DKR dengan Kemendikbudriset yang diwakili oleh Any Sayekti, SH, MA, selaku Analis Hukum Ahli Muda/Subpokja Regulasi dan Advokasi Hukum, ditegaskan dalam Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, untuk kuota Afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu sebesar minimal 15%, yang artinya bahwa sekolah Negeri boleh menerima siswa miskin lebih dari 15% atau sebanyak-banyak sebagai bentuk nyata negara hadir membantu kesulitan orang tua miskin.

“Kalau regulasinya jelas minimal 15 persen, artinya lebih sangat boleh, hanya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa barat menjadi maksimal 15 persen, inilah penyebabnya sehingga banyak sekolah Negeri yang menolak siswa miskin,” tegas Roy Pangharapan.

Dalam audensi tersebut, DKR menyampaikan tuntutan agar jangan adalagi penolakan siswa miskin oleh sekolah Negeri.

“Untuk itu DKR segera akan membentuk Posko Pengaduan PPDB untuk memastikan semua anak miskin bisa sekolah,” tegas Roy Pangharapan.

Tentang Posko, Any Sayekti mengatakan di Kemendikbudristek juga ada Posko Pengaduan. Namun ia berharap disetiap daerah juga dibuka Posko Pengaduan.

“Posko Pengaduan Penting. Seharusnya di setiap daerah juga ada. Semakin banyak semakin baik, tinggal dibangun koordinasi yang kuat,” ujarnya.

DKR juga melaporkan masih adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah, pungutan oleh sekolah.

“Untuk memperkuat pengawasan kami minta agar ada Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi agar ada disetiap kabupaten kota,” tegasnya. (Dkr/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM
Seputar Depok

Ini Respon Cepat PT Tirta Asasta Depok Terkait Pemberitaan Lonjakan Tagihan PDAM

by depoknet
9 September 2025
0

DEPOKNET - PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) merespon munculnya pemberitaan mengenai adanya lonjakan tagihan pelanggan PDAM hingga 4 kali lipat...

Read more
Ketua RW Di Depok Dukung Pradi Afifah Canangkan Program RW Membangun

Ketua RW Di Depok Dukung Pradi Afifah Canangkan Program RW Membangun

18 September 2020
Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

Indosat Sukses Hadirkan Koneksi Tanpa Hambatan Saat Idul Fitri dengan Trafik Data Meningkat 21 Persen

9 April 2025
Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

14 Oktober 2021
Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

16 November 2016
Pilih Pemimpin Yang Rasional, Bukan Yang Percaya Mistis Dan Klenik

Pilih Pemimpin Yang Rasional, Bukan Yang Percaya Mistis Dan Klenik

11 November 2020
Indonesian Wushu League 2025, Atlet Wushu Kota Depok Raih Medali

Indonesian Wushu League 2025, Atlet Wushu Kota Depok Raih Medali

28 Agustus 2025

Ketua DPRD Kukuhkan Pengurus WARAS DEPOK

24 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.