• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok

depoknet by depoknet
25 Maret 2017
in Uncategorized
0
Diketok Pajak Tinggi 75 Persen, Pengusaha Hiburan Malam Enggan Buka Usaha Di Depok
100
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan, telah mengatur dan mengizinkan adanya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi di kota Depok seperti Penyelenggaraan Musik Hidup, Karaoke, Panti Pijat dan Mandi Uap, termasuk hiburan malam yakni Diskotik, Klub Malam, dan Pub.

Perda tersebut mengganti Perda yang lama yakni Perda Kota Depok Nomor 21 tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata, dimana penyelenggaraan usaha jenis hiburan malam seperti Diskotik, Klab Malam, Pub belum diatur didalamnya.

Fakta ini sesungguhnya telah memberikan angin segar bagi pengusaha penyelenggara hiburan malam yang ingin berinvestasi di kota Depok tanpa harus cemas lagi untuk melaksanakan kegiatan usaha di kota Depok karena telah terlindungi dengan payung hukum yang jelas.

Namun sejak Perda ini diberlakukan 3 tahun yang lalu, entah mengapa tidak ada satupun tempat hiburan malam khususnya Diskotik, Klub Malam, dan Pub yang tumbuh di kota Depok. Investor dunia hiburan malam masih enggan menanamkan modalnya di kota Depok.

Dari hasil penelusuran Depok Net, ditemukan alasan mengapa para pengusaha hiburan malam enggan menanamkan modalnya untuk membuka usaha hiburan malam di kota Depok padahal sudah ada aturan yang mengizinkan kegiatan hiburan malam bisa beroperasi di kota Depok.

Salah seorang pengusaha hiburan malam menerangkan, dirinya tidak mau membuka usaha Diskotik, Klab Malam, atau Pub di kota Depok karena pajak hiburan yang dikenakan untuk itu tarifnya sangat tinggi yakni sebesar 75 persen.

Uded, panggilan akrab pengusaha ini mengatakan, di ibukota Jakarta saja tarif pajak hiburan malam hanya naik 5% tahun 2015 lalu dari awalnya 20 persen menjadi 25 persen. Ditambah lagi Pemkot Depok dalam Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan hanya memberikan izin waktu operasional selama 3 jam yakni dari pukul 21:00 sampai jam 24:00 tiap harinya. Sementara waktu operasional tempat hiburan malam di Jakarta sendiri dimulai dari pukul 20:00 sampai pukul 02:00 dan di hari Jumat dan Sabtu hingga pukul 03:00 dini hari.

“Udah pajaknya tinggi, ditambah lagi izin waktu operasional hanya 3 jam, kita mau makan apa nanti, belum gaji pegawai, setoran keamanan, ormas dan tetek bengeknya, yang ada belum sebulan usaha gua bakal tutup, mampus gak tuh,” ungkap Pria tampan berdarah Padang Bali yang sudah memiliki tempat usaha hiburan di Jakarta dan Bogor.

Secara terpisah, pengamat Artis dan Hiburan Ibukota, Oscar Herbanes menyebut, usaha hiburan malam adalah usaha yang sangat menjanjikan prospek dan keuntungannya di kota metropolitan seperti kota Depok. Selain itu, seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di kota Depok, penyelenggaraan hiburan tumbuh dan berkembang cukup pesat yang merupakan potensi bagi penerimaan daerah dari sektor Pajak Hiburan.

“Potensi penerimaan daerah kota Depok dari sektor Pajak Hiburan saat ini masih dapat ditingkatkan penerimaannya mengingat kebutuhan masyarakat terhadap hiburan masih cukup tinggi salah satunya pemungutan Pajak Hiburan untuk jenis Diskotik, Klab Malam, dan Pub,” sebut Oscar yang juga pengurus di Komunitas Seniman Depok (Komando) ini.

Terkait fakta tingginya tarif pajak hiburan malam yang ditetapkan Pemkot Depok namun izin waktu operasional yang diberikan hanya 3 jam sehari, Oscar meminta agar Pemkot Depok bisa fleksibel dan realistis menetapkan peraturan.

“Pemkot Depok satu sisi memberikan izin, tapi kegiatan dibatasi waktu hanya sekejap dan dicegat dengan pajak tinggi. Saya sih melihat Pemkot dari awalnya memang gak punya niat mengizinkan adanya hiburan malam seperti diskotik, Klab Malam dan Pub muncul di Kota Depok,” timpal Oscar

Hal senada juga disampaikan oleh Albertus John Morris, sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok yang sejak 2012 turut mendesak Pemkot merevisi Perda Kota Depok Nomor 21 tahun 2003 tentang Izin Usaha Pariwisata karena tidak nyambung dengan Perda tentang Pajak Daerah.

John Morris menuding Pemkot Depok bersama DPRD kota Depok terlihat tidak melibatkan unsur pengusaha hiburan atau asosiasi pengusaha hiburan malam saat membuat Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Kepariwisataan tersebut.

“Kalau pengusaha hiburan dilibatkan minimal diundang saat hearing, tentunya akan keberatan dengan singkatnya waktu operasional dan tarif pajak yang tinggi seperti itu. Kalau maksudnya untuk menghadang agar tidak ada hiburan malam di Depok, mendingan tegas aja dilarang, gak usah kasih harapan palsu seperti itu,” tegas Morris. (CPB/DepokNet)

Tags: beritadepokDepokNetDiskotikdnetKlabMalamkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta
Seputar Depok

CV KWW Tutup Sumur Bor Ilegal, 100% Gunakan Air Perpipaan Tirta Asasta

by depoknet
22 September 2025
0

DEPOKNET – Merespon cepat pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pengeboran air tanah ilegal di wilayah kecamatan Tapos kota Depok, Tim...

Read more
Tingkatkan Pelayanan, PT Tirta Asasta Lakukan Uprating IPA Legong

Tingkatkan Pelayanan, PT Tirta Asasta Lakukan Uprating IPA Legong

15 Maret 2022
Banjir Melanda Kota Depok, Jajaran TNI-POLRI Langsung Turun Tangan

Banjir Melanda Kota Depok, Jajaran TNI-POLRI Langsung Turun Tangan

4 Maret 2025
Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah

Ribuan Emak-Emak Militan Bergerak Menangkan Pradi-Afifah

29 September 2020
Merasa Dilecehkan, Afifah Berniat Laporkan IBH Ke Polda Jawa Barat

Merasa Dilecehkan, Afifah Berniat Laporkan IBH Ke Polda Jawa Barat

11 September 2020
Bagikan Bantuan, Persikad 1999 Berharap Warga Taati Himbauan Pemerintah

Bagikan Bantuan, Persikad 1999 Berharap Warga Taati Himbauan Pemerintah

14 Mei 2020
Perluas Wilayah Pelayanan, PDAM Depok Terus Tambah Jaringan Baru

Perluas Wilayah Pelayanan, PDAM Depok Terus Tambah Jaringan Baru

24 Juni 2021
HTA Minta Walikota Izinkan PKL Berdagang di GDC

HTA Minta Walikota Izinkan PKL Berdagang di GDC

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.