• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran Hoax, ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ Pedongkelan, Ikhwanuddin telah dilaporkan pihak pelaksana proyek penataan Situ Pedongkelan kota Depok, PT Delima Intan Abadi ke Polres kota Depok, Kamis (15/11/2018).

Dari informasi yang diterima DepokNet, laporan berawal dari terlapor berkirim surat kepada Walikota Depok terkait pelaksanaan kegiatan penataan Situ Pedongkelan Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang isi suratnya diyakini pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam surat tersebut, Ikhwanuddin melaporkan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai prosedur dan tidak ada sosialisasi secara terbuka. Selain itu juga menyebut adanya bagi-bagi uang dalam jumlah yang bervariasi kepada segelintir orang untuk mengkondisikan proyek tersebut.

“Selain itu, dirinya juga menyebarkan surat laporan dan tuduhannya itu ke beberapa grup WhatsApp sehingga menyebar luas,” ungkap Erick, dari PT Delima Intan Abadi, kepada depoknet.com, Rabu (28/11/2018).

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan Polres kota Depok bernomor STPLP/3017/K/XI/2018/PMJ/Resta Depok disebutkan, laporan dugaan tindak pidana penyebaran hoax ini dapat dikenakan sesuai Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang tentang ITE dan juga Pasal 311 KUHP.

Proyek penataan Situ Pendongkelan sendiri menggunakan dana bantuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.560.509.800,00 dan dilaksanakan oleh kontraktor dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni PT Delima Intan Abadi dengan waktu pelaksanaan dimulai sejak 28 Agustus 2018 hingga 15 Desember 2018.

Secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, untuk sementara ini laporan dari pengawas proyek bahwa pelaksanaan proyek sudah sesuai prosedur.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengecek fakta di lapangan bahwa tidak ada masalah dan tidak seperti yang diributkan, dengan kata lain pekerjaan proyek sudah dilakukan pekerjaan normalisasi dan penurapan.

“Tapi, nanti pasti kita akan cek pekerjaan keseluruhan apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan petunjuk dan aturan atau tidak. Semuanya masih dalam proses dan menunggu laporan hasil pekerjaan dari kontraktor kepada kami. Semua ada tahapan dan prosedurnya kok,” ucap Citra.(Ant/AM/DepokNet)

 

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan
Seputar Depok

Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan

by depoknet
18 Agustus 2022
0

DEPOKNET – Tepat di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri meresmikan Rumah Air...

Read more
Rapat Paripurna Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Depok Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD Kota Depok

Rapat Paripurna Jawaban Walikota Depok Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD kota Depok Terhadap 4 Raperda dan HUT DPRD Kota Depok

7 September 2020
PT Tirta Asasta Depok Raih Peringkat 3 BUMD Air Minum Tingkat Nasional

PT Tirta Asasta Depok Raih Peringkat 3 BUMD Air Minum Tingkat Nasional

3 Februari 2023
Libur Idul Fitri, PDAM Kota Depok Tetap Siaga Melayani Pelanggan

Libur Idul Fitri, PDAM Kota Depok Tetap Siaga Melayani Pelanggan

5 Juli 2019
Bawaslu Diminta Perhatikan Usia dan Netralitas Calon Panwascam

Bawaslu Diminta Perhatikan Usia dan Netralitas Calon Panwascam

27 September 2022
Wali Kota Depok Segera Bentuk KPAD, Tokoh Pemuda Sukmajaya Buka Suara

Wali Kota Depok Segera Bentuk KPAD, Tokoh Pemuda Sukmajaya Buka Suara

13 April 2025

Anak Muda Sambut Positif Pembangunan Musholla di Halte TransJakarta

9 Desember 2017
Gelombang Depok Ultimatum BPN Depok, Hentikan Proses Sertifikat Tanah Rawa Rp15,1 M

Gelombang Depok Ultimatum BPN Depok, Hentikan Proses Sertifikat Tanah Rawa Rp15,1 M

17 Februari 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.