• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran Hoax, ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Situ Pedongkelan, Ikhwanuddin telah dilaporkan pihak pelaksana proyek penataan Situ Pedongkelan kota Depok, PT Delima Intan Abadi ke Polres kota Depok, Kamis (15/11/2018).

Dari informasi yang diterima DepokNet, laporan berawal dari terlapor berkirim surat kepada Walikota Depok terkait pelaksanaan kegiatan penataan Situ Pedongkelan Kelurahan Tugu Kecamatan Cimanggis yang isi suratnya diyakini pihak pelapor tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Dalam surat tersebut, Ikhwanuddin melaporkan bahwa proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai prosedur dan tidak ada sosialisasi secara terbuka. Selain itu juga menyebut adanya bagi-bagi uang dalam jumlah yang bervariasi kepada segelintir orang untuk mengkondisikan proyek tersebut.

“Selain itu, dirinya juga menyebarkan surat laporan dan tuduhannya itu ke beberapa grup WhatsApp sehingga menyebar luas,” ungkap Erick, dari PT Delima Intan Abadi, kepada depoknet.com, Rabu (28/11/2018).

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan yang dikeluarkan Polres kota Depok bernomor STPLP/3017/K/XI/2018/PMJ/Resta Depok disebutkan, laporan dugaan tindak pidana penyebaran hoax ini dapat dikenakan sesuai Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang tentang ITE dan juga Pasal 311 KUHP.

Proyek penataan Situ Pendongkelan sendiri menggunakan dana bantuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.560.509.800,00 dan dilaksanakan oleh kontraktor dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yakni PT Delima Intan Abadi dengan waktu pelaksanaan dimulai sejak 28 Agustus 2018 hingga 15 Desember 2018.

Secara terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Alam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok, Citra Indah Yulianti menjelaskan, untuk sementara ini laporan dari pengawas proyek bahwa pelaksanaan proyek sudah sesuai prosedur.

Ditambahkannya, pihaknya sudah mengecek fakta di lapangan bahwa tidak ada masalah dan tidak seperti yang diributkan, dengan kata lain pekerjaan proyek sudah dilakukan pekerjaan normalisasi dan penurapan.

“Tapi, nanti pasti kita akan cek pekerjaan keseluruhan apakah pekerjaan yang dilakukan kontraktor sesuai dengan petunjuk dan aturan atau tidak. Semuanya masih dalam proses dan menunggu laporan hasil pekerjaan dari kontraktor kepada kami. Semua ada tahapan dan prosedurnya kok,” ucap Citra.(Ant/AM/DepokNet)

 

 

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”
Hukum & Kriminal

Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

by depoknet
17 April 2023
0

DEPOKNET - Pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap dua aparatur sipil...

Read more
Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

Antisipasi Banjir, PDAM Tirta Asasta Tinggikan Intake IPA Legong Dan Citayem

9 Februari 2020
Upaya Tirta Asasta Depok Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Sertifikasi dan Standarisasi ISO 14001:2015

Upaya Tirta Asasta Depok Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Sertifikasi dan Standarisasi ISO 14001:2015

7 Maret 2024
Jelang Musda, KNPI Kota Depok Gelar Rapimda

Jelang Musda, KNPI Kota Depok Gelar Rapimda

2 Oktober 2017
“Ngopi Senja: Kebudayaan Jakarta”: Dari Kampung ke Ibukota – Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan

“Ngopi Senja: Kebudayaan Jakarta”: Dari Kampung ke Ibukota – Menelusuri Akar, Merajut Masa Depan

23 Februari 2025
Dua Wartawan Akan Di Laporkan Ke Polisi, Menyebutkan PWD Ilegal

Dua Wartawan Akan Di Laporkan Ke Polisi, Menyebutkan PWD Ilegal

27 Juli 2022
Belajar Microsoft Excel Pemula Mahir Dalam Sekejap

Belajar Microsoft Excel Pemula Mahir Dalam Sekejap

24 Februari 2019

Tik Tok Perkuat Kolaborasi dengan Kreator Konten Muda Indonesia

23 Desember 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.