DEPOKNET – Isu dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Depok tahun 2025 mencuat dalam sebuah diskusi publik yang digelar pada Kamis (17/7/2025) di sebuah kafe di Jalan Merdeka Raya, Sukmajaya, Depok.
Diskusi bertajuk “Bongkar Kecurangan SPMB Tahun 2025 Tingkat SMP di Kota Depok” ini menghadirkan sejumlah aktivis, pegiat pendidikan, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
Ketua Gerakan Depok Bersatu (GEDOR), Eman Sutriadi, menegaskan bahwa pendidikan berkualitas bukan sekedar impian, tetapi merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Ia menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem penerimaan siswa agar tidak ada yang dirugikan.
Hal senada disampaikan Torben Rando Oroh dari Presedium Aktivis Depok. Pria yang biasa disapa Tora ini menyebut bahwa sistem aplikasi SPMB tahun ini seakan sengaja dirancang untuk membuka ruang kecurangan.
“Operator bisa mengendalikan sistem sesuka hati tanpa mengindahkan berapa banyak calon siswa yang harus dikorbankan,” tegas Tora
Gerry Saragih dari LSM Penjara PN turut mengungkapkan temuannya di lapangan terkait praktik manipulasi data oleh oknum panitia SPMB, terutama pada jalur prestasi akademik maupun non-akademik. Ia menilai proses seleksi tidak mencerminkan asas keadilan.
Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) kota Depok, Yusuf Tarigan juga menemukan adanya permintaan bantuan dan rekomendasi sekolah yang melibatkan oknum aparatur penegak hukum (APH). “Ini jelas mencederai prinsip meritokrasi dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung hampir 3 jam ini juga dihadiri berbagai elemen masyarakat dan organisasi sipil, antara lain Andi Hunter (GMPI), Reggy Leon (Hardline), M. Soleh (GPKN), Wawan Setiawan (KPMP), Mulyadi Pranowo (Aliansi Pendidikan), serta perwakilan dari LSM Jaman, Himpakad, rekan-rekan Tim Gabungan Advokasi Pendidikan Kota Depok, Priyadi dan Novo dari Suara Buana.
Semua pihak menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal isu ini dan mendorong penegakan regulasi yang telah ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Diskusi ditutup dengan sebuah kesimpulan tegas, terdapat indikasi kuat bahwa sekitar 1.500 siswa di 34 SMP Negeri se-Kota Depok diterima melalui cara-cara yang melanggar aturan dan integritas.
Mengingat pelaksanaan SPMB 2025 adalah yang terburuk sepanjang sejarah penerimaan siswa baru di kota Depok, maka Forum mendesak instansi terkait untuk segera menganulir dan mengeluarkan siswa yang terindikasi masuk secara ilegal, meskipun telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Langkah ini, menurut forum sangat penting dilakukan demi menjaga integritas pendidikan serta menegakkan keadilan bagi siswa-siswa yang tersingkir akibat sistem yang curang. (*/Ant/DepokNet)









