• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Di Muka Kantor Kecamatan, Grand Limo Residence Cuek Bangun Tanpa IMB

depoknet by depoknet
30 Januari 2018
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok yang memberikan ultimatum berapa Surat Peringatan pertama (SP 1) kepada pihak pengembang Town House Grand Limo Residence di jalan Limo Raya kecamatan Limo kota Depok untuk menghentikan kegiatan hingga dokumen terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilengkapi, sepertinya tidak digubris oleh pihak pengembang.

“Hari ini lihat sendiri, mereka masih kerja kan? Bahkan tadi saat Wakil Walikota membuka kegiatan Musrenbang Kecamatan Limo, mereka masih saja bekerja, benar-benar dilecehkan wibawa dan martabat pemerintah kota Depok oleh pengembang Grand Limo Residence,” ungkap Koordinator Kelompok Kerja Pengawas Bangunan (Pokja Wasbang) Kota Depok Wilayah Kecamatan Limo, Rudi Siahaan kepada DEPOKNET, Senin (29/1/2018).

Rudi Siahaan menyayangkan masih adanya pengembang bandel yang mengabaikan proses perizinan dan berani melawan peraturan perundang-undangan yang ada terkait bangunan. Apalagi katanya, bangunan Town House ini letaknya tidak jauh dari kantor kecamatan Limo yang sudah seharusnya mendapat pengawasan ketat setiap harinya karena selalu dilewati dan terlihat oleh Camat Limo dan anak buahnya.

“Teguran Camat, Dewan, bahkan SP 1 yang dilayangkan oleh Satpol PP sepertinya mandul, buktinya hari ini pengembang masih terus melakukan kegiatan pembangunan di lokasi,” jelas Rudi Siahaan.

Koordinator Pokja Wasbang Wilayah Limo ini juga menyoroti pembangunan Alfamidi yang jaraknya tidak jauh dari lokasi pembangunan Town House Grand Limo Residence. Diyakini oleh Rudi, Alfamidi ini dibangun tanpa perizinan yang lengkap.

“Selama proses pembangunan Alfamidi itu tidak ada informasi apapun kepada masyarakat sama terkait perizinan. Saat proses membangun ditutup dengan seng rapat-rapat, dibuka setelah pembangunan selesai. Ini juga lolos dari pantauan Camat, Lurah, Satpol PP dan DPRD Depok khususnya Komisi A,” sebut Rudi Siahaan.

Untuk diketahui, Satpol PP kota Depok, Rabu (24/1/2018) lalu telah memberikan peringatan kepada pengembang Town House Grand Limo Residence agar menghentikan seluruh kegiatan pembangunan karena dipastikan belum memiliki Perizinan yang lengkap.

“”Kami sudah layangkan SP 1 atau surat peringatan pertama ke pengembang, agar menghentikan proyek pembangunan town house yang dilakukan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto, seperti dikutip dari Warta Kota, Rabu (24/1/2018).

Selain itu, Satpol PP Kota Depok juga mengultimatum pengembang dengan memberikan waktu sekitar sepekan untuk melengkapi perizinan mereka. Jika tidak juga diurus dan dilengkapi, maka Satpol PP akan melayangkan SP kedua hingga yang terakhir nantinya dengan surat perintah bongkar.

“Kami tunggu action selanjutnya dari Pemkot khususnya Tim Penertiban Terpadu. Yang utama menurut kami, jangan sampai wibawa dan martabat Pemkot Depok mau dilecehkan terus oleh para pengembang nakal tersebut,” pungkas Rudi.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok
Album Depok

Pradi Lepas Gerak jalan Hut Korpri Ke 45 di kota Depok

by depoknet
28 Desember 2016
0

https://youtu.be/X_eTR2xUxnw

Read more
HTA Pertanyakan Pembangunan GOR Kota Depok Yang Mangkrak

Perihal Mangkraknya Pembangunan GOR Depok, Ini Klarifikasi Disrumkim

12 Februari 2021
Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

19 November 2025
HTA : “2024, Tunjangan Kesra ASN Depok Harus Naik!”

Automatic Meter Reading, Pembaca Meteran Air Real Time PDAM Tirta Asasta Depok

6 Maret 2023

BUMD Dinilai Lebih Tepat Tangani Pengelolaan Pasar Di Kota Depok

7 April 2017
Peringatan Hari Pahlawan 2016 di Kota Depok Berlangsung Khikmat

Peringatan Hari Pahlawan 2016 di Kota Depok Berlangsung Khikmat

23 Februari 2019
Luar Biasa !! ATR-BPN Depok , Simak Artikel ini

Luar Biasa !! ATR-BPN Depok , Simak Artikel ini

6 November 2025

Ciri-ciri Masuk Angin Pembawa Maut Angin Duduk dan Cara Mengatasinya

17 Januari 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.