• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Bareskrim Akan Segera Rampungkan Berkas Kasus Ahok Agar Bisa Cepat Disidangkan

depoknet by depoknet
16 November 2016
in Uncategorized
0
Bareskrim Akan Segera Rampungkan Berkas Kasus Ahok Agar Bisa Cepat Disidangkan
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

bares

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono

Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menyatakan pejawat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjatjaha Purnama atau Ahok sebagai tersangka.

Berdasarkan dari penyelidikan Bareskrim sejak 10 Oktober lalu sampai saat ketika gelar pekara para penyidik yang berjumlah 27 orang didominasi yang beranggap kasus ini dinaikkan ke proses peradilan terbuka.

“Dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka,” kata Komjen Ari, Rabu (16-11-2016).

Komjen Ari mengatakan, Bareskrin mewawancarai 39 saksi ahli dalam kasus penistaan, pencemaran dan penodaan agama yang tercantum dalam pasal 156 A KUHP. Selain itu Ahok juga dikenakan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) pasal 28 ayat 2.

Dalam prosesnya kepolisian mengundang ahli bahasa, agama, psikologi, antropologi, dan digital forensic. Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan polisi sudah bisa menetapkan tersangka, jika mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

Bareskrim Polri mengharapkan agar proses hukum terkait perkara yang menimpa Ahok dilakukan secara terbuka.

“Meskipun tidak bulat namun didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” tegas Komjen Ari Dono.

Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penetapan Ahok murni berdasarkan hasil gelar perkara, tak ada tekanan dari pihak tertentu.

“Untuk tekanan enggak ada,” kata Komjen Ari Dono.

Polisi mengantongi lebih dari dua alat bukti untuk menjerat Ahok sebagai tersangka. Ada dua bukti dasar dan dikuatkan oleh keterangan dari sejumlah saksi.

“Bukti yang kita sita video yang diputar, kemudian ada beberapa dokumen. Itu bukti-bukti dasar kita. Ada keterangan-keterangan yang melanjutkan kasus ini kepada penyidikan,” terang Komjen Ari Dono.

Selanjutnya penyidik akan segera menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) secepatnya. Bahkan, Komjen Ari meminta anak buahnya segera merampungkan berkas perkara Ahok untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan.

“Akan terbit SPDP, penyidik akan melakukan penyidikan secepatnya untuk diajukan ke JPU,” kata Komjen Ari.

Atas penetapan itu, Bareskrim pun melakukan pencegahan terhadap Ahok untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses penyidikan.

“Melakukan pencegahan kepada Ahok untuk bepergian meninggalkan Republik Indonesia,” tegas Komjen Ari.[TbNews]

Tags: BareskrimBasukiTjahajaPurnamaGubernurDKIITE
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Walikota Depok Diminta Tindak Tegas Pejabat Depok Pakai Mobil Dinas Untuk Liburan

by depoknet
1 Januari 2017
0

DEPOKNET - Fungsi kendaraan dinas pada hakikatnya untuk digunakan melayani kebutuhan masyarakat. Disamping itu, sumber dana perawatan kendaraan menggunakan Anggaran...

Read more
Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

14 Oktober 2021
A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

A Handiyana : “Tidak Ada Niat Saya Jadikan Persikad Depok sebagai Panggung Politik”

28 Oktober 2019
Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam

Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam

19 November 2016
Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

13 November 2021
Terkait Situ Patinggi, Warga Siap Aksi Ke BPN Depok Dan Dirjen Keuangan Negara

Terkait Situ Patinggi, Warga Siap Aksi Ke BPN Depok Dan Dirjen Keuangan Negara

7 Juli 2019
Pererat Tali Silaturahmi, Alumni SMPN 2 Cimanggis Angkatan ’89 Gelar Halal Bihalal

Pererat Tali Silaturahmi, Alumni SMPN 2 Cimanggis Angkatan ’89 Gelar Halal Bihalal

17 Mei 2022
Harga Minyak Goreng Tinggi TIPD Lakukan Operasi Pasar

Harga Minyak Goreng Tinggi TIPD Lakukan Operasi Pasar

3 Maret 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.