• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apartemen Berubah Fungsi Jadi Hotel Akan Di Razia

depoknet by depoknet
30 November 2017
in Uncategorized
0
97
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2011 pasal 1 ayat 1, apartemen didefinisikan sebagai bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Fungsi utama apartemen sendiri adalah sebagai permukiman vertikal dengan kegiatan yang relatif sama dengan permukiman pada umumnya. Penekanannya adalah pada aktivitas rutin seperti tidur, makan, menerima tamu, interaksi sosial, melakukan hobi, bekerja, dan lain-lain.

Berdasarkan Sistem Kepemilikan, kepemilikan apartemen dapat bersifat tetap (membeli) atau sementara (menyewa). Apartemen sewa adalah apartemen yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha dengan unit-unit yang disewakan kepada masyarakat dengan harga dan jangka waktu tertentu.

Apartemen sewa jelas mendatangkan keuntungan bagi pemilik apartemen. Dibutuhkan keterikatan antara pengelola dan penghuni yang sangat erat. Pengelola diwajibkan memelihara dan memberikan pelayanan apartemen, sementara penyewa diwajibkan membayar biaya pengelolaan maupun layanan yang dapat dibayarkan terpisah maupun bersamaan dengan uang sewa apartemen.

Untuk apartemen beli, adalah apartemen yang dimiliki oleh perorangan atau suatu badan usaha dengan unit-unit yang dijual kepada masyarakat dengan harga dan jangka waktu tertentu. Meskipun unit hunian dapat dibeli, namun pengelolaan apartemen tetap diselenggarakan oleh manajemen tertentu atas dasar keterkaitan antar unit hunian dan masalah keamanan hunian. Intinya, apartemen beli dapat dimiliki oleh perseorangan maupun kelompok.

Di Kota Depok, pembangunan apartemen terus berkembang dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Bukan hanya di wilayah pusat kota seperti Margonda, namun hampir di seluruh wilayah 6 Kecamatan yang ada di kota Depok telah terbangun unit hunian ini.

Dari hasil penelusuran Tim Pengawas dari Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok terkait sistem kepemilikan unit apartemen di kota Depok, seluruhnya bersifat kepemilikan tetap atau beli. Namun pihak pembeli lantas menyewakan unit hunian yang sudah mereka beli kepada seseorang atau kelompok tertentu untuk kemudian disewakan kembali baik bulanan, harian, bahkan per-enam jam layaknya Hotel atau penginapan.

Koordinator Pokja Wasbang, Syahroni mengungkapkan, dalam prakteknya para pemilik unit akan menyerahkan urusan sewa menyewa kepada seseorang ataupun pihak tertentu untuk mengurus segala hal terkait sewa menyewa unit yang dimilikinya dengan membuat surat perjanjian.

Surat perjanjian antara pemilik dan  pihak yang mengurus sewa itu dibuat seperti layaknya proses perjanjian sewa menyewa saja. Nantinya tiap bulan pemilik akan menerima pembayaran uang sewa dari pihak yang mengurus sewa.

“Ini hanya strategi atau siasat saja, pemilik unit sesuai perjanjian biasanya akan menerima Rp 2,6 juta – Rp 3 juta perbulan dari pengurus sewa. Nah, pengurus sewa tentunya akan mencari sewa sebanyak-banyaknya untuk memenuhi itu dan mencari keuntungan lebih tentunya,” sebut Syahroni.

Pihak pengurus sewa ini biasanya punya manajemen yang rapih mirip manajemen hotel atau penginapan. Baik administrasi, staf atau pegawai, menetapkan biaya sewa (bulanan, mingguan, harian, dan jam-an), pelayanan, termasuk juga sistem promosi dan pemasarannya. Maka wajar jika pengurus sewa ini memiliki beberapa unit apartemen yang bisa disewakan.

Kondisi ini diyakini Syahroni juga diketahui oleh pihak pengelola apartemen, hanya mereka tutup mata dengan kondisi ini. “Bisa jadi mereka (pihak pengelola apartemen) juga mendapat bagian dari pola bisnis baru ini,” ungkapnya.

Akan Segera Di Razia

Saat ini, berbagai macam promosi terkait apartemen di kota Depok yang bisa disewakan layaknya hotel dan penginapan dapat diakses dengan mudah melalui website dan jejaring sosial seperti Facebook dan Instagram.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Raja (Satpol PP) kota Depok, Drs. Dudi Miraz Imaduddin, M.Si, pihaknya sudah banyak mendapat laporan dari sejumlah warga dan berbagai pihak mengenai apartemen yang berubah fungsi menjadi seperti hotel, dengan disewakan harian bahkan per-enam jam.

Untuk itu, pihak Satpol PP berencana akan melakukan pengecekan berupa inspeksi mendadak atau sidak dalam beberapa waktu ke depan terhadap apartemen yang telah melakukan pelanggaran fungsi.

“Belum dalam minggu ini, kita masih sedang lakukan pendataan dan pemetaan dahulu, nanti diinfokan kok ke rekan-rekan media, tapi jangan sampai bocor ya,” tutur pejabat kelahiran 8 Oktober 1969 ini.

Sidak yang didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum ini juga akan melibatkan pihak dari Imigrasi kota Depok untuk sekaligus mengecek legalitas jika ada warga negara asing yang menghuni apartemen.

“Kami akan pastikan Kota Depok aman dari penduduk ilegal atau warga negara asing yang tidak memiliki kelengkapan surat atau identitas,” tegasnya.(CPB/DepokNet)

Tags: ApartemenkotadepokDepokNetdnetkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya
Seputar Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris Sidak Di Pasar Agung dan Sukmajaya

by depoknet
5 Juli 2019
0

depoknet - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, hari ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait pengawasan ketahanan pangan di Pasar Agung,...

Read more
Momen Haru Perpisahan Idris Imam

Momen Haru Perpisahan Idris Imam

20 Februari 2025

Animo Masyarakat Tinggi, PT Tirta Asasta Depok Lanjutkan Promo Gratis

28 Februari 2022

BUMD Dinilai Lebih Tepat Tangani Pengelolaan Pasar Di Kota Depok

7 April 2017

Ini Rencana Kegiatan Pembangunan Kota Depok Tahun 2018

12 Januari 2018

Selamat Menikmati THR dan Gaji Ke 13

9 Juni 2018
Depok Belum Siap Hadapi Kebakaran Pada Gedung Bertingkat

Depok Belum Siap Hadapi Kebakaran Pada Gedung Bertingkat

23 November 2016
Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

Telan Dana 7,89 Miliar, Tiga Kantor Kelurahan Di Depok Bakal Dipermak

21 Maret 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.