• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

“Aktifis Lsm Awasi Ketat Rp 500 Miliar Penyertaan Modal Untuk Pdam Tirta Asasta”

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
“Aktifis Lsm Awasi Ketat Rp 500 Miliar Penyertaan Modal Untuk Pdam Tirta Asasta”
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

bullll

DEPOKNET – Pemerintah kota Depok berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 3 tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Depok Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok Tirta Asasta setiap tahunnya rata-rata menganggarkan sekitar Rp 100 Miliar untuk penambahan modal PDAM Kota Depok.

Diketahui bahwa mengacu pada business plan yang telah dibuat PDAM Tirta Asasta, dibutuhkan modal sekitar Rp 1,3 Triliun, namun Pemkot Depok hanya bisa mengalokasikan hampir Rp 500 Miliar saja, untuk sisanya PDAM Tirta Asasta diharap bisa mencarinya sendiri.

Dasar itulah yang dipakai sehingga penggunaan modal yang pemkot sertakan dipercayakan pada PDAM untuk mengelolanya.

Selain itu, penambahan modal ini pun didasari guna meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat, investasi, serta memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaan Perda kota Depok Nomor 3 Tahun 2016 yang baru disahkan tanggal 7 Juni 2016 tersebut kontan mendapat kritikan tajam dari beberapa aktifis LSM kota Depok.

Dalam diskusi yang digelar semalam (10/11), sebagian aktifis mempertanyakan mekanisme dan sistem laporan pertanggung jawaban penggunaan dana penyertaan modal tersebut baik oleh pihak PDAM Tirta Asasta maupun teknis penilaian oleh Walikota Depok tiap tahunnya.

“Perda ini masih terhitung baru, bahkan kami lihat belum ada peraturan turunannya (Perwal) sama sekali, bagaimana mungkin pelaksanaannya bakal dijamin transparan sementara mekanisme dan sistem laporan pertanggung jawaban penggunaannya saja belum disosialisasikan kepada publik secara menyeluruh. Ingat, ini duit rakyat yang dipakai,” ungkap Feri Irawan, Aktifis dari Lingkar Diskusi Masyarakat Depok Raya kepada DNet.

Feri Irawan mengingatkan, tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2016 pada BAB III perihal Besaran Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah Pasal 3 dan 4, total dana penyertaan modal dari Pemkot Depok sudah dimulai dari tahun 2016 hingga tahun 2020 mendatang sebesar Rp 499.094.500.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Miliar Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang semuanya bersumber dari dana APBD kota Depok.

“Pada intinya kami setuju adanya penyertaan modal yang nantinya PDAM bisa terus tingkatkan pelayanan sekaligus bisa meraup laba bagi pendapatan daerah, tapi sekali lagi kami nyatakan, modal yang dipakai bersumber dari duit rakyat, Walikota harus ketat melakukan penilaian tiap tahun, dan tak ada kata terlambat, kami pastikan bakal mengawasi penggunaannya!” tegas pria berjenggot yang biasa disapa Feri Abul.

Ini Terkait sisa kebutuhan modal lainnya, Direktur Utama PDAM Tirta Asasta, Muhammad Olik pernah menjelaskan bahwa sisa kebutuhan modal yang diperlukan PDAM Tirta Asasta akan dicari ke Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, pihak swasta dan perbankan menjadi target incaran PDAM dalam menambah modal kapitanya. Untuk investasi yang saat ini sedang dikerjakan PDAM yakni dengan terus melakukan peningkatan kapasitas produksi.

Dua pompa utama yakni di Legong dan Citayam sedang diupayakan menambah jumlah produksi dari 100 liter per detik menjadi 300 liter per detik. (cpb/DepokNet)

Tags: FeriAbulMuhammadOlikPDAMKotaDepokPDAMTirtaAsasta
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pengajian Bulanan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok
Seputar Depok

Pengajian Bulanan Majelis Taklim Balai Wartawan Kota Depok

by depoknet
25 Februari 2022
0

uklik.net – Untuk yang ke-4 kalinya, Pengajian bulanan Majelis Taklim (MT) Balai Wartawan (Balwan) Kota Depok kembali menggelar kegiatan pengajian...

Read more
Persaudaraan Alumni SMP N 2 Depok Flashmob Road to Persada Cup 7 di CFD

Persaudaraan Alumni SMP N 2 Depok Flashmob Road to Persada Cup 7 di CFD

15 Juni 2025
Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

19 Februari 2025

Dokter Hardiono Segera Dilantik Menjadi Sekdakot Depok

16 November 2017
Banjir Kanal Selatan Cisadane-Ciliwung (1854): Sumber Irigasi Pertanian di Depok

Banjir Kanal Selatan Cisadane-Ciliwung (1854): Sumber Irigasi Pertanian di Depok

13 November 2016
SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

LSM Gelombang Depok Telusuri Penggunaan Anggaran Pelantikan Dewan

12 September 2019
Harkopnas Ke-72 Tahun, Pemkot Depok Komitmen Majukan Koperasi

Harkopnas Ke-72 Tahun, Pemkot Depok Komitmen Majukan Koperasi

8 Agustus 2019
Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

Terkait Tudingan Pungli Program PTSL, Dewan Dan BPN Diminta Duduk Bersama

14 Oktober 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.