• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

AKD DPRD Depok Diyakini Tidak Akan Maksimal Mengawasi Gugus Tugas Covid 19

depoknet by depoknet
6 Juni 2020
in Seputar Depok
0
AKD DPRD Depok Diyakini Tidak Akan Maksimal Mengawasi Gugus Tugas Covid 19
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Ditolaknya usulan fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra DPRD kota Depok untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Covid 19 membuat kedua fraksi ini menyampaikan pernyataan terbuka untuk diketahui seluruh masyarakat.

Selain menegaskan bahwa penolakan Pansus Covid 19 yang disampaikan 5 fraksi DPRD Depok melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) yakni fraksi PKS, Golkar, PAN, Demokrat-PPP, dan PKB-PSI itu tidak sah karena menyalahi Tata Tertib DPRD, fraksi PDI Perjuangan dan Gerindra juga menguraikan alasan teknis mengapa Pansus Covid 19 wajib dibentuk oleh DPRD kota Depok.

Fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Gerindra menyebut, argumen utama penolakan Pansus adalah lebih memilih memaksimalkan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD Kota Depok.

Namun baik PDI Perjuangan maupun Gerindra menyatakan, persoalannya bukan pada apakah pengawasan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah maksimum atau belum. Namun lebih jauh lagi, mereka melihat AKD DPRD memiliki beberapa keterbatasan untuk berhadapan dengan Tim Gugus Tugas Covid 19.

Keterbatasan terbesarnya adalah, sifat dari AKD yang mandat bagi fungsi pengawasannya dibatasi hanya untuk mitra/leading sector masing-masing. Sedangkan di sisi lain Gugus Tugas Covid 19 adalah unit kerja yang dibuat oleh Pemerintah Kota dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dengan kata lain, pengawasan AKD DPRD bersifat sektoral dan harus berhadapan dengan persoalan yang bersifat multisektoral,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD kota Depok, Ikravany Hilman.

Ikravany memberikan gambaran terkait sifat dari pencegahan dan penanganan Covid 19 yang bersifat multisektoral tersebut. Diantaranya terkait kemampuan Rumah Sakit dan Puskemas Kota Depok yang merupakan mitra kerja dari Komisi D – DPRD kota Depok bukan hanya bergantung kepada ketersediaan ruang perawatan, peralatan dan tenaga medis saja, tapi juga dipengaruhi oleh upaya pencegahan penularan untuk mengurangi pertambahan jumlah pasien agar RS dan Puskesmas masih dapat memadai untuk menangani pasien.

Oleh karena itu lanjut Ikravany, upaya pencegahan ditugaskan kepada unit Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Depok yang merupakan mitra kerja Komisi A, sementara upaya penyebaran informasi untuk memastikan setiap rumah di Depok memahami Covid 19 dan cara mencegahnya yang dilakukan oleh Diskominfo yang juga mitra kerja Komisi A.

Terkait pembentukan Kampung Siaga Covid 19 sebagai instrument pencegahan melalui Camat dan Lurah yang bertanggungjawab memantau Kampung siaga adalah mitra kerja Komisi A, serta selama PSBB di Kota Depok, Satpol PP yang juga mitra Komisi A harus mengawasi tempat-tempat umum yang harus ditutup, memastikan tidak ada kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Sementara pasar-pasar masih dibuka, menjadi tugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang merupakan mitra kerja Komisi B untuk mengawasi agar pasar-pasar mentaati protocol kesehatan. Atau tugas Dinas Perhubungan yang merupakan mitra Komisi C dalam memantau aturan bagi kendaraan umum dan pribadi agar mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan.

Pada sisi lain pelaksanaan PSBB telah memberikan tekanan ekonomi baik kepada warga kota maupun kepada Pemerintah Kota. Sebagian warga membutuhkan bantuan sosial karena sumber ekonominya berkurang atau hilang. Oleh karena itu Pemerintah Kota, lewat dinas Sosial yang merupakan mitra Komisi D menyediakan bantuan sosial kepada warga yang terdampak.

Pada sisi Pemerintah Kota, tentu saja ada potensi berkurangnya sumber-pendapatan daerah yang akan memaksa Badan Keuangan Daerah sebagai mitra Komisi B yang berfikir keras untuk memaksimumkan sumber-sumber pendapatan daerah.

“Gambaran sifat multi sektoral lainnya, saat kegiatan penanganan Covid 19 memerlukan anggaran, disinilah peran Badan Anggaran Kota Depok untuk bersama Pemerintah Kota menyepakati anggaran yang disepakati dan mengawasi pengunaan anggaran tersebut,” jelas Ikravany Hilman.

Pansus Covid 19 Untuk Mengatasi Keterbatasan AKD

Dari penjelasan tersebut menurut Ikravany, maka bisa disimpulkan betapa problem penaganan dan pencegahan Covid 19 sangat kompleks dan saling berhubungan satu sama lain, dan itupun belum membahas penyembuhan ekonomi pasca PSBB.

“Jadi bisa kita bayangkan jika DPRD hanya melakukan pengawasan melalui AKD saja secara terpisah-pisah sesuai sektor atau mitra kerjanya masing-masing. Maka DPRD Kota Depok tidak bisa mendapatkan gambaran utuh dari hulu sampai hilir mengenai apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota lewat Gugus Tugas Covid 19,” ungkap Ikravany Hilman.

Maka mengacu pada persoalan tersebut, fraksi PDI Perjuangan dan juga fraksi Gerindra mengusulkan agar DPRD Kota Depok membentuk Alat Kelengkapan yang bersifat sementara, yang terdiri dari gabungan unsur Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran.

“Tatib DPRD Kota Depok memberikan ruang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ini dalam bentuk Panitia Khusus. Usulan Pansus ini dilakukan untuk melakukan pengawasan, jadi bukan untuk menggunakan Hak Interpelasi, Angket, atau Menyatakan Pendapat,” tandas Ikravany Hilman.

Ikra mengilustrasikan Pansus yang berisi 15 anggota DPRD itu nantinya bisa menjadi perwakilan seluruh AKD di DPRD Kota Depok. Dengan demikian pengawasan bisa dilakukan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir. Mulai dari perumusan program, pelaksanaan program bahkan penyediaan dan penggunaan anggarannya sekaligus.

“Dengan Pansus, diharapkan DPRD Kota Depok bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai penyelenggaraan pencegahan dan penanganan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Covid 19 Kota Depok” ucapnya

Artinya sambung Sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Depok ini, Pansus justru harus dibentuk sebagai upaya mengatasi keterbatasan Alat Kelengkapan Dewan yang melekat dalam Fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Oleh karena itu tegasnya, jika DPRD Kota Depok bersungguh-sungguh ingin melakukan pengawasan terhadap kerja Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemkot Depok, pembentukan Pansus adalah langkah yang paling rasional efektif dan efisian.

“Rapat gabungan dua Komisi tetap tidak memecahkan persoalan sifat sektoral dari AKD DPRD. Pada sisi lain rapat Gabungan 4 Komisi tidak mungkin dilakukan, karena sama saja dengan Rapat Paripurna dilihat dari jumlah peserta rapat” pungkasnya. (Ant/Soj/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses
Uncategorized

Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses

by depoknet
29 Mei 2017
0

DEPOKNET - Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan, bahwa data kependudukan digunakan untuk Pelayanan publik,...

Read more
Tangkal Kejahatan, FKDM Cimanggis Dorong Kolaborasi Warga dan Hidupkan Siskamling

Tangkal Kejahatan, FKDM Cimanggis Dorong Kolaborasi Warga dan Hidupkan Siskamling

18 September 2025

LSM PENJARA PAC Tapos Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim 

24 Mei 2017
Berikut Lima Alasan Mengapa Maxim Digemari Masyarakat Indonesia

Berikut Lima Alasan Mengapa Maxim Digemari Masyarakat Indonesia

28 Mei 2025
M1R Kota Depok Pastikan Jentik Intoleransi Tidak Menetas Kembali di NKRI

M1R Kota Depok Pastikan Jentik Intoleransi Tidak Menetas Kembali di NKRI

5 Juli 2019

Kejadian Laka Lantas TKP Ciloto Pacet Cianjur

30 April 2017
Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

Sprindik Baru Belum Terbit, LSM Gelombang : “Kejari Depok Ngomong Doang Sebakul!”

17 April 2023

Pemilih Rindu Masih Rendah Di Depok, RK Bergantung Pada Relawan Dan Medsos

13 Maret 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.