• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Ini Alasan PDI Perjuangan Menolak Raperda Inisiatif Pemkot Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius

depoknet by depoknet
5 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Ini Alasan PDI Perjuangan Menolak Raperda Inisiatif Pemkot Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok akhirnya menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) yang di usulkan Pemerintah Kota Depok.

Diwawancarai DepokNet, Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo mengatakan rancangan Perda PKR yang diusulkan oleh Pemkot Depok itu pada intinya adalah ingin mengatur bagaimana warga kota Depok menjalankan agama dan kepercayaan, termasuk cara berpakaian.

“Usulan Raperda itu dua hari lalu di banmuskan, dan sudah ditolak oleh Banmus untuk masuk ke dalam daftar program legislasi Daerah atau Prolegda,” ujar Hendrik
Tangke Allo, Jumat (17/5/2019).

Atas penolakan tersebut lanjut Hendrik, dengan demikian segala jenis pembahasan mengenai Raperda ini tidak lagi dimungkinkan untuk dilakukan di setiap alat kelengkapan Dewan.

“Kami dari fraksi PDI Perjuangan menolak tegas Raperda tersebut, dan kami juga pastikan pembahasan mengenai Raperda itu tidak lagi dilakukan di seluruh alat kelengkapan dewan lainnya,” tegas Hendrik

Penolakan yang diajukan fraksi PDI Perjuangan tentunya bukan tanpa alasan yangkuat, salah satunya dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak mendelegasikan urusan Agama untuk diatur oleh Pemerintahan Daerah.

“Dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah disebut bahwa urusan Agama adalah kewenangan Absolut Pemerintah Pusat. Dan ingat, Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok ini.

Selain itu lanjutnya, Religiusitas adalah hal yang bersifat sangat pribadi (privat), berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Dengan demikian bukan kewenangan kota untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

“Perda PKR ini jika disetujui, memiliki potensi diskriminatif baik terhadap Umat Beragama dan terhadap kaum perempuan. Perda ini juga memiliki kecenderungan untuk mengkotak-kotakkan warga kota Depok yang sangat Plural,” ungkap Hendrik.

Oleh karenanya tambah Hendrik, PDI Perjuangan berpandangan bahwa Negara, dalam hal ini Pemkot Kota Depok, berkewajiban untuk memastikan bahwa setiap umat beragama memiliki kebebasan dalam menjalankan ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing serta menjaga toleransi antar umat beragama.

“Namun Pemerintah Kota tidak bisa mengatur religiusitas warganya. Kalau dalam hal perilaku warga kota Depok, maka Pemkot bisa membuat aturan dalam kerangka ketertiban umum dan kemaslahatan kehidupan bersama, bukan dalam kerangka Pahala dan Dosa atau Surga dan Neraka,” ucap Hendrik.

Terpisah, Sekretaris Maluku Satu Rasa (M1R) kota Depok, Raymond Louhenapessy mendukung penuh sikap DPRD kota Depok yang menolak usulan Raperda PKR tersebut.

“ini jelas adalah sikap dan bentuk konsistensi terhadap DNA para wakil rakyat kota Depok yang tegas menolak upaya dan praktek-praktek intoleransi di Indonesia dan kota Depok pada khususnya. Kami mendukung penuh dan darah DNA kita sama untuk hal itu,” sebut Raymond Louhenapessy.

Bukan hanya usulan Raperda PKR saja, Raymond juga meminta DPRD kota Depok untuk menolak seluruh usulan Raperda lainnya yang berpotensi menciptakan praktek perlakukan yang tidak sama bagi warga masyarakat di hadapan hukum.

Sebab kata Raymond, dalam konteks negara hukum harus ada sinkronisasi antara Konstitusi UUD 1945, Perundang-undangan dan Peraturan Daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan di atasnya.

“Selain itu juga, Perda-perda agama memicu meningkatnya politik identitas dan intoleransi karena memaksakan peraturan yang berdasarkan satu agama pada semua warga yang jelas-jelas berbeda agama,” pungkas Raymond. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Seputar Depok

Askot PSSI Depok Bidik Kerangka Tim Tangguh Lewat Seleksi Terbuka 186 Atlet Pelajar

30 April 2026
Seputar Depok

Sapa Ratusan Warga Depok, Hasbullah Rahmad: Gotong Royong dan Swasembada Adalah Kunci Stabilitas Bangsa

29 April 2026
Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok
Seputar Depok

Hasbullah Rahmad Usulkan Gerak Jalan Massal Masuk Agenda Rutin HUT Kota Depok

26 April 2026
Dikunjungi PKS, PDIP Tegaskan Garis Ideologi Bangun Depok Bersama
Seputar Depok

Dikunjungi PKS, PDIP Tegaskan Garis Ideologi Bangun Depok Bersama

by depoknet
16 Februari 2021
0

DEPOKNET - Dalam rangka menjalin komunikasi untuk membangun kota Depok kedepan, pengurus DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Depok melakukan...

Read more
Sepakat Dengan Kompolnas, Babai Suhaimi Anggota DPRD Kota Depok Beri Tanggapan Beberapa Hal

Babai : Ratusan Guru Terancam, DPRD Desak Ganti Perwal Ini!

17 September 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

Walikota Diminta Evaluasi Pejabat Disdik Depok Yang Cederai Fakta Integritas dan Langgar Permendikdasmen

26 Juli 2025
Presiden Jokowi Layat ke Rumah Duka Almarhum Pakdenya Langsung Balik Jakarta

Presiden Jokowi Layat ke Rumah Duka Almarhum Pakdenya Langsung Balik Jakarta

28 Februari 2022

Ketua DPRD Depok Minta Rumah Cimanggis Segera Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

24 Maret 2018
Presidium Aktivis Depok Berharap Ada ‘Gencatan Senjata’ Antara Cang Idris dan Bang Pian Jelang Ramadhan 2025

Presidium Aktivis Depok Berharap Ada ‘Gencatan Senjata’ Antara Cang Idris dan Bang Pian Jelang Ramadhan 2025

16 Februari 2025
PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Rayakan HUT Kota Depok ke-26 dengan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Rayakan HUT Kota Depok ke-26 dengan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

25 April 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.