• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya

depoknet by depoknet
24 November 2016
in Uncategorized
0
Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
yaniBuni Yani Tersangka Kasus Provokasi Terhadap Ahok. (Foto : Koleksi Pribadi Facebook.com/@buniyani)

Buni Yani penggagas sekolah gratis di Depok dalam akun Twitternya meminta doa dan dukungan, karena telah ditangkap di Reskrimsus Polda Metro Jaya dan tidak diperbolehkan untuk pulang.

Oleh pihak penyidik mantan dosen Universitas Muhammadiyah itu, ditetapkan sebagai tersangka bukan karena menyunting video penistaan Al Qur’an Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, melainkan karena memposting kata-kata yang provokatif dalam Facebooknya terkait kasus Ahok.

Tanggapan beragam dari netizen atas status yang dialami Buni Yani.

Anggota DPR Fadli Zon mengatakan Diskriminasi hukum sudah makin nyata senyata-nyatanya.

Pemerhati masalah politik Indra J Piliang yang memberikan ucapan selamat pada Buni Yani atas status tersangkanya, menyampaikan catatan : “Susah kali itu naik maqom pada tingkat lebih tinggi dari bisnismen-bisnismen yang jualan bokep di TL.”

Lain lagi dengan pemilik akun @Mentimun yang mengatas-namakan Daemoen.  Komentarnya, Buni Yani tersangka karena menghasut, Ahok tersangka karena terdesak massa yang terhasut oleh hasutan Buni. merahputih (dsyamil)

Jadi Tersangka, Buni Yani Curhat: Saya Ditangkap, Tak Bisa Pulang Ditahan!

Kasus dugaan penistaan agama terkait Surat Al-Maidah 51 masih berlanjut, setelah Gubernur DKI Jakarta non aktif Ahok ditetapkan sebagai tersangka, kini giliran si pengunggah video Ahok, Buni Yani yang dijadikan tersangka.

Buni Yani dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan penghasutan sesuai dengan laporan nomor 4873/X/PMJ oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Rabu (23/11).

Buni Yani telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (23/11) hingga pukul 19:30, dari hasil pemeriksaan itu penyidik Subdirektorat Cyber Crime telah menyimpulkan Buni Yani terbukti melakukan penghasutan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik akan menentukan untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Buni Yani.

Sementara itu melalui akun Facebooknya, Buni Yani mencurahkan isi hatinya usai diperiksa dan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan Buni Yani meminta dukungan kepada Umat Islam agar mendoakannya. Ia juga mengatakan jika dirinya sudah ditangkap tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

“Bismillah. Minta dukungan kawan2 dan semua umat Islam. Saya ditangkap, tak bisa pulang ditahan di Reskrimsus Polda Metro Jaya,” tulisnya.

Seperti diketahui Buni Yani dilaporkan Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot usai diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran video Ahok saat berada di kepulauan seribu beberapa waktu lalu. MerahPutih

Tags: Buni Yanidepokpenistaan
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
KPU Pusat Tambah Waktu PPK, Jadwal Rekap Di Kota Depok Tetap Terancam Molor
Seputar Depok

KPU Pusat Tambah Waktu PPK, Jadwal Rekap Di Kota Depok Tetap Terancam Molor

by depoknet
6 Juli 2019
0

DEPOKNET - Koalisi Aktifis LSM kota Depok kembali mengkritik kinerja penyelenggara pemilu di kota Depok khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)...

Read more
Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

Golput di Pilkada Depok, Quovadis ?

30 Desember 2020
Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan

Operasi Keselamatan Jaya 2025, Polres Metro Depok Beri Teguran Ribuan Kendaraan

21 Februari 2025
Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

Pemkot Depok Ditantang Berani Tertibkan Menara Telekomunikasi Tanpa IMB

29 Mei 2017
Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

Fasos-Fasum Permata Asri Dicaplok Sekolah? Warga Tantang Pemkot Depok Tindak Tegas Oknum Pejabat dan Bongkar Bangunan Ilegal

5 Januari 2026

Halal Bihalal dan Pengukuhan Pengurus FKOS Kecamatan Sukmajaya

15 Juli 2017
Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan

Rumah Air Asasta Plus Siapkan 4 Galon Gratis Buat Pelanggan

18 Agustus 2022
Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

28 September 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.