• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Proyek Fiktif Rp 17 Milyar Akhirnya Menjerat Nur Mahmudi Ismail

depoknet by depoknet
11 Februari 2020
in Hukum & Kriminal
0
Proyek Fiktif Rp 17 Milyar Akhirnya Menjerat Nur Mahmudi Ismail
88
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Tim Penyidik Tipikor Polres Depok resmi menetapkan Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail bersama Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harry Prihanto menjadi Tersangka terkait kasus korupsi pembebasan untuk pelebaran Jalan Raya Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.

“Mantan Walikota Depok yang menjabat dua periode dan mantan Sekda kota Depok Harry Prihanto resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembebasan lahan untuk pelabaran Jalan Raya Nangka,” kata Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Purwoto, SH kepada wartawan, Selasa (28/8).

Untuk saat ini kata AKP Bambang, baru hanya Nur Mahmudi dan Harry Prihanto yang resmi ditetapkan tersangka korupsi jalan Nangka. Dirinya pun belum bersedia membeberkan total nilai kerugian negara dalam kasus proyek pengadaan lahan tersebut.

Namun Bambang mengaku penetapan terhadap kedua mantan pejabat teras Kota Depok itu dikeluarkan setelah Polresta Depok secara resmi menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa barat yang menyebut ada kerugian negara.

“ Itulah dasar Polresta Depok menetapkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto menjadi tersangka korupsi, “ jelasnya.

Proses penanganan kasus dugaan korupsi pelebaran dan pembebasan lahan untuk Jl. Raya Nangka, Kel. Sukamaju Baru, Tapos sebetulnya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2017 lalu. Entah pihak atau lembaga mana yang melaporkan, namun hingga beberapa bulan belakangan terkesan jalan ditempat.

Walaupun pihak Tipikor telah memanggil sekitar 87 orang saksi atas kasus dugaan kurpsi tersebut, tapi sampai 25 Agustus 2018 belum ada satu pun pejabat Kota Depok yang ditetapkan menjadi tersangka.

Dijelaskan AKP Bambang, kurun waktu beberapa bulan itu, proses penanganan kasus saat itu tengah dilakukan penyidikan sehingga tidak dapat diekspos ke publik, terlebih harus meminta dan menunggu hasil audit BPKP Jawa barat terlebih dulu.

“Setelah ada surat dari BPKP Jabar tentunya pihaknya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka termasuk lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut,” tuturnya

Dari informasi yang diperoleh DepokNet, proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru yang bersumber dari APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp17 miliar ini merupakan proyek fiktif.

Dikatakan proyek fiktif, karena saat pembahasan perencanaan anggaran, kegiatan ini tidak pernah mendapat persetujuan dari DPRD kota Depok. Namun setelah pengesahan APBD 2015 ditetapkan melalui sidang paripurna, kegiatan ini tiba-tiba muncul.

Ibarat janin, anggaran kegiatan proyek ini lahir tanpa proses pembuahan. Bahkan parahnya, akses jalan dengan panjang 500 meter lebar 6 meter tersebut sudah dibebaskan oleh pengembang yang sedang membangun Apartemen Green Lake View di wilayah tersebut.

“Pengembang Apartemen telah mengeluarkan dana pembebasan kepada 16 pemilik sertifikat warga RT 003 RW 01 Kelurahan Sukamaju Baru dengan nilai sebesar Rp17 miliar,” ungkap Sumber yang tidak mau disebutkan namanya ini.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Olah Raga

Persib Menang 1-0 Lawan PSIS, Kokoh Puncak Klasemen

by depoknet
10 Februari 2025
0

DepokNet.com- Persib mampu mengalahkan PSIS 1-0 dalam lanjutan pekan ke-22 Liga 1 2024/2025, yang bermain di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu...

Read more

Pratama Sablon Digital, Printing Digital di Kota Depok

22 November 2017
Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

Secara Virtual, DPRD Depok Laporkan Hasil Pembahasan Rancangan APBD T.A 2021

25 November 2020
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

4 Desember 2016
10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

10 Ribu Lubang Biopori Jadi Target Kecamatan Sukmajaya

6 April 2021
Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

Minggu Depan SSA Bakal Dipermanenkan?

9 September 2017
Sambut Ramadhan 1444 Hijriah, PDAM Tirta Asasta Depok Hapus Denda Dan Sanksi Segel

Sambut Ramadhan 1444 Hijriah, PDAM Tirta Asasta Depok Hapus Denda Dan Sanksi Segel

5 Maret 2023
Tirta Asasta Depok Bantu Perbaikan Pipa Air Yang Rusak Akibat Gempa Cianjur

Tirta Asasta Depok Bantu Perbaikan Pipa Air Yang Rusak Akibat Gempa Cianjur

2 Desember 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.