• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Asset Pemkot Depok Diduga Dijual Oknum ASN

depoknet by depoknet
8 Juli 2019
in Seputar Depok
0
Asset Pemkot Depok Diduga Dijual Oknum ASN
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Barang Milik Daerah (BMD) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.

Di Kota Depok, BMD untuk pengelolaannya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Namun disinyalir, ada pihak yang telah berani menjual BMD yang merupakan asset milik pemerintah kota Depok tanpa memenuhi prosedur sesuai Perda 12 tahun 2008 tersebut.

Menurut informasi yang didapat depoknet.com serta hasil pantauan dan wawancara di lapangan, disinyalir ada beberapa BMD kota Depok yang telah dijual oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemkot Depok.

Asset Daerah yang dijual tersebut diantaranya beberapa tiang atau kerangka bekas RunningText yang pernah dibangun oleh Pemerintah Kota Depok, serta tiang bekas billboarddan tiang bekas kabel hasil penertiban.

BMD tersebut diduga telah dijual oknum ASN pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok kepada salah seorang penampung atau penadah barang/besi bekas berinisial “Iv” yang berada di wilayah kecamatan Cilodong Depok dan Cibinong kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan, penghapusan dan/atau penjualan barang milik daerah harus mendapat persetujuan dari Walikota dan juga dibuat surat keputusan oleh pengelola barang dalam hal ini Sekretaris Daerah.

“Namun sayangnya, BMD yang telah dijual oleh oknum PNS Pemkot Depok ini tanpa persetujuan Walikota dan tanpa mengantongi surat keputusan penghapusan dari Sekda selaku pengelola barang milik daerah,” ujar salah satu ASN di lingkungan Balaikota Depok, Selasa (5/06).

Selain itu kata ASN yang tidak mau disebut namanya ini, salah satu larangan bagi PNS sesuai peraturan tentang Disiplin PNS disebutkan, setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah.

“Coba cek aturannya, PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS di Pasal 4 ayat 5. Tapi intinya kasus ini harus diusut tuntas dan oknum pelakunya wajib dikenakan sanksi tegas berikut pihak-pihak yang menerima menikmati hasil penjualan barang milik asset pemkot itu,” pungkasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Dra Nina Suzanna saat dikonfirmasi depoknet.com mengatakan belum mendengar atau menerima laporan adanya temuan penjualan BMD kota Depok tersebut.

Dirinya pun menjelaskan, tidak semua asset BMD kota Depok menjadi kewenangan pihaknya sebagaiunit kerja yang mempunyai tugas mengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola sesuai acuan Perda kota Depok Nomor 12 tahun 2008.

“Tidak semua asset itu menjadi kewenangan kita, karena ada asset yang menjadi tanggung jawab OPD penggunanya,” ujar Nina Suzzana.

Nina menyampaikan, terkait tiang dan kerangka bekas running text, dan tiang billboard itu catatan assetnya ada di Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) kota Depok.

“Silahkan tanya ke yang punya asset, Diskominfo dan tanya ke yang jual. Catatan assetnya ada di Kominfo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum bisa didapat keterangan dari pihak pemerintah kota Depok lainnya mengenai dugaan penjualan barang milik daerah kota Depok ini. Baik Sekretaris Daerah, Kepala Diskominfo, dan juga Kasatpol PP kota Depok masih sulit dihubungi.(AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*
Uncategorized

*Luncurkan Taggar #01NKRITetapPancasila, Rieke Ajak Warga Pertahankan Pancasila*

by depoknet
10 Maret 2019
0

DEPOKNET - Pancasila sebagai ideologi produk asli Indonesia diyakini sebagai wujud nyata pemersatu yang mengikat Indonesia sehingga terhindar dari perpecahan...

Read more
DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

19 Agustus 2025

122 Atlet Catur Non Master Dan 8 Master Ikuti KOMPOR CUP 1 – 2018

23 Februari 2019

Rauuf, Crosser Cilik Kota Depok Kuasai Jawa Barat

7 Desember 2017
RSSG & Porprov Jadi Prioritas, Komisi D Soroti Penurunan Anggaran Dua OPD

RSSG & Porprov Jadi Prioritas, Komisi D Soroti Penurunan Anggaran Dua OPD

16 September 2025

Leuwinanggung Rampung Dua Pekan Kedepan, Puluhan Lainnya Di Prediksi Cut Off

20 November 2017
DOTAIDI PRODUCTION GELAR EVENT WEDNESDAYROCK JAKARTA ROCK VOICE

DOTAIDI PRODUCTION GELAR EVENT WEDNESDAYROCK JAKARTA ROCK VOICE

16 September 2022
Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

Tekuk PSIT 2-1, Persikad 1999 U-17 Fokus Minggu Kontra Persigarsel

13 November 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.