• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Apartemen Bellevue Cinere Melanggar Kewajiban Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung

depoknet by depoknet
9 Oktober 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Daerah (Perda) kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan K ebakaran, disebutkan pada Pasal 10 Ayat (1) bahwa “Bangunan apartemen wajib dilengkapi dengan sistem proteksi aktif dan sarana atau pelengkapan pendukungnya, sistem proteksi pasif, sistem pengendalian asap dan penyediaan sarana jalan keluar (exit) yang aman”.

Menyikapi kejadian kebakaran di Apartemen Bellevue Cinere, Rabu (4/10), diyakini bahwa pemilik gedung belum melaksanakan sepenuhnya aturan yang termaksud dalam pasal 10 tersebut sehingga menyulitkan penghuni gedung dalam melakukan evakuasi penyelamatan, termasuk menyulitkan petugas pemadam dan penyelamatan sehingga harus banyak menjebol dinding serta kaca-kaca di gedung apartemen hanya sekedar untuk mengurangi kepulan asap.

Selain itu, dalam Pasal 10 Ayat (4) Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2010 disebutkan, “Bangunan apartemen harus menerapkan manajemen keselamatan kebakaran (fire safety management) dan menyediakan Pusat Kendali Kebakaran di lantai dasar dalam menunjang operasi penanggulangan kebakaran secara efektif”.

Kewajiban bagi pemilik gedung itu juga dipertegas kembali pada Pasal 19 Ayat (3) yaitu, “Setiap Pemilik dan/atau pengelola dan/atau pengguna bangunan gedung, yang mempunyai ketinggian bangunan lebih dari 8 lantai, atau memiliki luas bangunan melebihi 5.000 m2, atau jumlah penghuni lebih dari 500 (lima ratus) orang, wajib membentuk Manajemen Menanggulangan Kebakaran Gedung”.

Menurut kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) kota Depok, Yayan Arianto, pihak pemilik/pengelola gedung Apartemen Bellevue Cinere belum memiliki Manajemen Penanggulangan Kebakaran
Gedung seperti yang telah diwajibkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010.

“Sampai saat ini pemilik ataupun pengelola gedung belum memberikan laporan kepada kami, karena belum ada permintaan kepada kami untuk melakukan pelatihan atau pembinaan,” ungkap Yayan dalam konferensi pers yang digelar bersama dengan manajemen PT. Megapolitan Development, Tbk, Jumat (6/10) lalu.

(Keterangan Pihak Damkar : https://youtu.be/ulHWfEApUHI ).

Secara terpisah, ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo Putranto meminta aparat kepolisian bisa melakukan penyelidikan yang menyeluruh terkait “Rabu Malam Mencekam” di Apartemen Bellevue Cinere ini.

“Saya dengar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri sedang menyelidiki kejadian ini, prosesnya harus dikawal oleh seluruh elemen publik agar tidak terjadi pemutar balikan fakta kejadian sebenarnya di lapangan,” tegas Cahyo.

Cahyo mengatakan, banyak fakta kejadian sebenarnya yang dialami oleh para penghuni gedung dan tennant mall Cinere yang coba “ditutupi” bahkan dikaburkan oleh pemilik/pengelola gedung maupun pihak Damkar Depok sendiri.

“Misalnya, soal Alarm peringatan yang tidak menyala atau hydrant yang tidak berfungsi, seluruh penghuni dan tennant mall membantah keras keterangan pihak pengelola/pemilik gedung serta pihak Damkar Depok,” terangnya.

(Pengakuan Penghuni Gedung : https://youtu.be/XHsveQEjUMA)

Ditambahkan Cahyo, aparat kepolisian harusnya bisa menetapkan tersangka dalam kejadian ini akibat adanya kelalaian pihak pengelola/pemilik gedung yang tidak menjalankan ewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan mengenai manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, maupun pihak Dinas Damkar dan Penyelamatan yang bertanggungjawab dalam bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta bencana lainnya.

“Kalau mengacu laporan fakta kejadian dari penghuni gedung dan tennant mall yang ada saat kejadian, seharusnya aparat kepolisian sudah bisa menetapkan tersangka dalam kejadian ini, Pasal yang dilanggarnya juga cukup jelas kok,” pungkas Cahyo menutup pembicaraan.
(Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Kisah

Setelah ‘Nasi Padang’, Bule Norwegia Ciptakan Lagu ‘Telolet’!

by depoknet
7 Januari 2017
0

Demam telolet saat ini telah menjadi viral di Indonesia, bahkan kehebohannya telah dikenal sampai ke luar negeri. Hal ini menginspirasi...

Read more
Wali Kota Depok Supian Suri Paparkan Visi dan Program Kerja dalam Sidang Paripurna DPRD

Wali Kota Depok Supian Suri Paparkan Visi dan Program Kerja dalam Sidang Paripurna DPRD

14 Maret 2025

Kehidupan Mereka Dimalam Hari Di Kota Depok yang Dicanangkan Sebagai Kota Layak Anak

13 Januari 2018
Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok Ke-23 Tahun 2022, 7 Anggota DPRD Kota Depok Meraih Penghargaan BKD Award

Hari Ulang Tahun DPRD Kota Depok Ke-23 Tahun 2022, 7 Anggota DPRD Kota Depok Meraih Penghargaan BKD Award

27 September 2022
DPC Gerindra Kota Depok Akan Gelar Rapim Pertamanya

DPC Gerindra Kota Depok Akan Gelar Rapim Pertamanya

30 Maret 2017
Nama dan Alamat Bank di Kota Depok :

Nama dan Alamat Bank di Kota Depok :

11 November 2016
Yeachh ! BLUES NIGHT 25 Maret, Depok Kembali Menggebrak

Yeachh ! BLUES NIGHT 25 Maret, Depok Kembali Menggebrak

17 Maret 2022
15 Pasang Putra dan Putri Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Depok, Ini Harapan dan Pesan Army Mulyanto

15 Pasang Putra dan Putri Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Kota Depok, Ini Harapan dan Pesan Army Mulyanto

20 Maret 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.