• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Cinere Parkview Belum Ber-IMB, Dewan Rekomendasikan Perumahan Segera Ditutup

depoknet by depoknet
29 Agustus 2017
in Uncategorized
0
Cinere Parkview Belum Ber-IMB, Dewan Rekomendasikan Perumahan Segera Ditutup
85
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – DPRD kota Depok berani memastikan perumahan Cinere Parkview belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah kota (Pemkot) Depok. Hal tersebut disampaikan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perumahan tersebut, Senin (28/08/2017).

Cinere Parkview yang dibangun oleh pengembang PT. Megapolitan Developments (Megapolitan Groups) ini dibangun diatas lahan eks HGB 527 Megapolitan seluas 2,5 hektar yang masuk di wilayah kelurahan Limo kota Depok.

“Lahan yang digunakan ini berada di lahan eks HGB Megapolitan yang sudah habis masa penggunaan sejak tahun 1997, artinya keabsahan alas hak atas tanah ini tidak jelas, jadi saya bisa pastikan IMB perumahan ini belum ada,” sebut Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos.

Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo, S.Sos

HTA yang sidak bersama Komisi A DPRD kota Depok ini menjelaskan, jika pengajuan IMB tidak dimiliki oleh perumahan tersebut maka efeknya dipastikan berpengaruh kepada pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

“Ini bisa dikatakan perumahan ilegal, karena proses perizinan itu harus ada pendapatan asli daerah yang masuk dari pajak alau sudah berdiri, dipasarkan bahkan sudah ditempati seperti ini jelas pemerintah daerah dirugikan,” jelasnya.

Selain PAD yang hilang, HTA menyebut kondisi pembangunan perumahan yang liar seperti Cinere Parkview juga telah menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab pengembang lainnya seperti penyerahan lahan fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum), tanah makam, dan sebagainya sesuai peraturan daerah (Perda) kota Depok nomor 14 tahun 2013 tentang Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) yang wajib dipenuhi oleh setiap pengembang di kota Depok.

“Pantas saja selama ini setiap pembahasan kita dari badan anggaran dengan bagian asset Pemkot selalu dikatakan pendapatan daerah tidak pernah mencapai target, ya salah satunya karena ini, yang liar-liar kayak gini dibiarkan tumbuh,” tutur HTA.

Ketua DPRD yang pernah mau ditembak saat melakukan sidak ke lokasi apartemen Cinere Terrace Suite tahun 2014 yang lalu ini mengatakan, dirinya tidak pernah melarang apalagi menghalangi investor yang ingin melakukan kegiatan usaha di kota Depok, “silahkan saja, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, jangan cuma haknya saja yang diperjuangkan tapi kewajiban dilupakan,” tegas HTA.

Dari ratusan rumah yang sudah berdiri megah di Cinere Parkview, nyatanya baru sekitar 20 rumah yang dihuni. Ironisnya, 20 kepala keluarga yang sudah menempati perumahan Cinere Parkview sama sekali belum ada yang memiliki surat keterangan ataupun dokumen kependudukan mengingat pihak pengembang sendiri melakukan pembiaran terkait hal tersebut.

Dari keterangan yang DEPOKNET dapatkan, pengurus RW setempat pernah mengajukan surat edaran kepada pengembang perumahan agar disampaikan kepada para penghuni Cinere Parkview untuk segera mengajukan surat keterangan lapor diri. Namun karena tertutupnya pengembang perumahan atas dasar privacy, surat edaran berisi himbauan tersebut tidak diserahkan kepada para penghuni oleh pihak pengembang.

“Kalau serba gelap seperti ini, takutnya kan ada pihak-pihak yang membahayakan tinggal di perumahan ini misalnya teroris, sudah bagus kalau pengurus RW punya inisiatif seperti itu,” ucap HTA.

Marhali Amri dari Divisi Legal PT. Megapolitan Developments mengatakan kalau pengajuan IMB perumahan Cinere Parkview sedang dalam proses saat ini di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok. Namun pihaknya tidak mau menjelaskan sudah sampai tahapan mana proses perizinan tersebut saat ini.

Mendapat penjelasan dari Divisi Legal PT. Megapolitan yang memang memiliki wewenang mengurus perizinan perumahan Cinere Parkview, ketua DPRD Depok memastikan akan mengecek langsung proses perizinan perumahan Cinere Parkview kepada Dinas PMPTSP.

“Kalau benar belum ada izinnya, gue pasti rekomendasikan supaya ditutup ini perumahan, ingat itu!” tegas HTA kepada Marhali yang disaksikan langsung oleh sejumlah awak media dan warga masyarakat yang hadir di lokasi perumahan.

Dari hasil penelusuran DEPOKNET ke Dinas PMPSTP kota Depok perihal proses perizinan perumahan Cinere Parkview, didapat penjelasan yang menarik bahwa pengajuan perizinan mereka ditolak dan tidak ditindaklanjuti.

“Setau saya sih belum mau ditandatangani sama ibu,” ujar salah satu kepala bidang yang meminta namanya dirahasiakan ini. (Ant/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetDPRDKotaDepokHendrikTangkeAlloWalikotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Muhammad Olik, HUT Ke-11 PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Berkomitmen Berperan Aktif Dalam Pelestarian Lingkungan
Seputar Depok

Muhammad Olik, HUT Ke-11 PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) Berkomitmen Berperan Aktif Dalam Pelestarian Lingkungan

by depoknet
4 November 2022
0

depoknet.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirta Asasta Depok (Perseroda), menginjak usianya Ke-11 Tahun 2022.HUT PT. Tirta Asasta diperingati...

Read more
Pemkot Depok Siapkan Market Place Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah

Pemkot Depok Siapkan Market Place Bagi Pelaku Usaha Kecil Menengah

23 Februari 2019
Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

Kota Depok Berlakukan Pelaksanaan PSBB

20 April 2020
Ruas Jalan ARH Depok Satu Arah Mulai Besok

Ruas Jalan ARH Depok Satu Arah Mulai Besok

13 Agustus 2017
Ketua Paguyuban Pedagang Keluhkan Keamanan Parkir Pasar Cisalak

Ketua Paguyuban Pedagang Keluhkan Keamanan Parkir Pasar Cisalak

2 Februari 2021
Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

5 Mei 2017
Cegah Pungli SIM, Satlantas Depok terapkan Satu Pintu

Cegah Pungli SIM, Satlantas Depok terapkan Satu Pintu

23 Februari 2019
Dinihari, Satpol PP Depok Tebang Tiga Monopole Celullar Phone

Dinihari, Satpol PP Depok Tebang Tiga Monopole Celullar Phone

22 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.