• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru

depoknet by depoknet
10 Agustus 2017
in Uncategorized
0
PUPR Kota Depok Gelar Sosialisasi UU Jasa Konstruksi Terbaru
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Bertempat di Aula Graha Insan Cita, Sukmajaya Depok, Pemerintah kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kota Depok melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Kamis (10/08/2017)

Undang-Undang yang baru saja disahkan 12 Januari 2017 oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo ini diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan tata kelola yang baik dan dinamika perkembangan Penyelenggaraan jasa konstruksi yang belum diatur secara kuat dalam peraturan lama yakni Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.

Kepala DPUPR Kota Depok, Drs. Manto menyampaikan, dengan kegiatan sosialisasi Undang-undang jasa kontruksi yang baru ini, diharapkan para pelaku usaha di bidang konstruksi di kota Depok dapat meningkatkan wawasan dan pemahamannya dalam upaya mewujudkan rangkaian proses pengerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas.

Kepala DPUPR Kota Depok, Drs. Manto

“Lewat pemahaman undang-undang, diharapkan pengerjaan konstruksi benar-benar memenuhi standar dan kriteria yang telah ditetapkan,” ucap Manto.

Selain itu kata Manto, tujuan kegiatan sosialisasi undang-undang ini adalah agar kontraktor lebih memahami dasar konstruksi sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Kota Depok.

Walikota Depok, Mohammad Idris yang membuka kegiatan sosialisasi undang-undang ini mengatakan, pentingnya sosialisasi ini yang utama adalah dalam urusan administrasi, pengawasan dan realisasi dari beberapa tata tertib dalam hal jasa konstruksi ini diserahkan ke daerah masing-masing dan tidak perlu lagi kontraktor mengurus ke provinsi.

Masalah pembinaan pekerja juga jadi hal penting dalam undang-undang ini, Mohammad Idris menyebutkan nantinya kontraktor lokal di Depok tidak perlu lagi mencari pekerja diluar Depok karena sudah disiapkan stok pekerja yang sudah terlatih dan trampil dan siap dipekerjakan dalam kegiatan jasa konstruksi di kota Depok.

“Seluruh kontraktor yang ada dan resmi dillibatkan dalam sosialisasi ini khususnya yang tergabung dalam asosiasi jasa konstruksi. Ada sekitar 14 asosiasi di Depok dengan membawahi kontraktor yang keanggotaannya sekitar 15 sampai 30 tiap asosiasi,” ungkap Mohammad Idris.

Turut hadir pula dalam sosialisasi undang-undang ini memberikan makalah dan pengarahan yaitu perwakilan Direktorat jenderal bina konstruksi kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat republik Indonesia, serta direktorat sinkronisasi urusan pemerintahan daerah pada Direktorat jenderal bina pembangunan daerah Kementerian dalam negeri republik Indonesia.

Memberi Perlindungan Hukum

Undang Undang jasa konstruksi terbaru yang berisi 14 bab dan 106 pasal ini diketahui memuat berbagai aturan jasa konstruksi sesuai perkembangan zaman yang tidak diakomodir aturan tentang jasa konstruksi terdahulu.

Undang-undang ini dipastikan juga bakal memberikan perlindungan hukum bagi pengguna dan penyedia jasa konstruksi dengan catatan tentunya harus melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang sudah digariskan didalam undang-undang tersebut.

Salah seorang kontraktor yang ikut serta dalam sosialisasi mengatakan, tidak ada celah pidana dalam jasa konstruksi selama dilaksanakan mengacu pada undang-undang yang baru ini. Terkecuali ada operasi tangkap tangan (OTT). Yang pasti, aparat hukum akan sulit masuk dalam proyek jasa konstruksi.

Untuk melakukan tindakan, aparat hukum juga harus terlebih dahulu mengantongi audit kerugian negara diberikan kepada mereka oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya sempat tanya itu kepada orang kementrian PUPR, nantinya semua proses pembangunan konstruksi fisik bangunan dapat tetap berjalan ditengah penyidikan sedang berlangsung, jadi tidak akan ada kegiatan yang mangkrak karena ada masalah hukum,” terangnya. (CPP/AM/DepokNet)

Tags: DepokNetDPUPRKotaDepokPemkotdepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Lampuko Punya Cerita, Masjid Al-Ikhlas Kini Jadi Destinasi Ibadah dan Wisata Religi
Nasional

Lampuko Punya Cerita, Masjid Al-Ikhlas Kini Jadi Destinasi Ibadah dan Wisata Religi

by depoknet
5 Juni 2025
0

DEPOKNET– Di tepi jalan utama Kelurahan Lampuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, berdiri megah sebuah masjid yang menjadi pemandangan memukau...

Read more
Terkait Hak Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayarkan, Wakil Ketua DPRD Buka Suara

Terkait Hak Karyawan Hotel Bumi Wiyata Belum Dibayarkan, Wakil Ketua DPRD Buka Suara

24 Mei 2025
Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

Mantan Ketua KAKI Jawa Barat Buka Suara Soal Tidak Respons Imigrasi NgurahRai Bali

19 November 2025
Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

14 Desember 2016
Pradi Supriatna, Tegas dan Berani Menata Birokrasi Anti Korupsi

Pradi Supriatna, Tegas dan Berani Menata Birokrasi Anti Korupsi

7 Mei 2017
Barisan Sakit Hati Di Jajaran ASN Pemkot Depok Terbangun?

Barisan Sakit Hati Di Jajaran ASN Pemkot Depok Terbangun?

5 Juli 2019
Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

19 Maret 2021
Dibiarkan, Ribuan Usaha Pariwisata Di Kota Depok Tidak Miliki TDUP

Dibiarkan, Ribuan Usaha Pariwisata Di Kota Depok Tidak Miliki TDUP

26 Maret 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.