• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

depoknet by depoknet
9 Mei 2017
in Uncategorized
0
Langkah Tegas Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, keputusan tersebut telah melalui proses kajian yang panjang.

“Kami memfinalisasi satu proses yang cukup panjang, mempelajari dan mengarahkan sesuai UU Ormas dan sesuai ideologi negara Pancasila,” ujar Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin siang (8/05).

Seperti dilansir dari Kompas.com, Jumpa pers tersebut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan pejabat lainnya.

Menkopolhukam mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI,” ujar Wiranto.

Keputusan pemerintah ini disebut oleh Penulis, Deny Siregar akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat tentang melawan bibit-bibit paham radikalisme di Indonesia. Namun Denny melihat, cara tersebut sebenarnya tidak cukup efektif untuk benar-benar menghilangkan paham radikalisme dari tanah air.

“HTI tidak cukup dibubarkan, tapi seharusnya juga dilarang. Karena kalau hanya dibubarkan, dia akan membentuk faksi-faksi lagi dengan nama yang berbeda. Artinya itu (pembubaran) tidak menghilangkan ancaman (radikalisme) secara keseluruhan,” ujar Denny dalam sebuah diskusi di salah satu Hotel di Jakarta Selatan, siang tadi.

Juru Bicara HTI Ismail Yusanto sendiri sebelumnya telah meminta pihak yang menyebutkan HTI anti-Pancasila agar membuktikan pernyataannya.

“Sekarang kalau kami dibilang anti-Pancasila, coba bisa tunjukkan enggak di mana kami menyebut anti-Pancasila?” ujar Ismail

Dirinya pun menyebut bingung dan tidak tahu apa masalahnya sehingga organisasinya harus dibubarkan. Sebab katanya, HTI itu bukan organisasi ilegal, tapi berbadan hukum.

Sesuai peraturan, disebutkan bahwa pencabutan sebuah organisasi harus melalui pengadilan. Hal itu dibenarkan oleh Ismail, namun sebelum ke proses pengadilan, pihaknya harus tahu dahulu apa yang menjadi persoalan.

Ismail sekaligus mengonfirmasi bahwa HTI hanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Namun demikian, menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakat. (Ant/DepokNet)

Tags: DepokNetHizbutTahrirIndonesiaKemenkoPolhukamkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

Fungsi Tablet Android yang Jarang Diketahui

by depoknet
7 Januari 2017
0

Selain smartphone yang mulai menggantikan fungsi handphone, fungsi komputer di era Internet of Things pun perlahan mulai digeser oleh tablet....

Read more
Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

Kelurahan Mekarjaya Luncurkan Sistem Informasi dan Pelayanan Online

5 Mei 2017
Kolaborasi dengan PDIP, KNPI Gelar Turnamen Mini Soccer U-15 se Kota Depok

Kolaborasi dengan PDIP, KNPI Gelar Turnamen Mini Soccer U-15 se Kota Depok

13 Maret 2022
Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Cimanggis Depok

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Beraksi Di Cimanggis Depok

11 Februari 2020
Banjir Kanal Selatan Cisadane-Ciliwung (1854): Sumber Irigasi Pertanian di Depok

Banjir Kanal Selatan Cisadane-Ciliwung (1854): Sumber Irigasi Pertanian di Depok

13 November 2016
Peringati Hari Air Sedunia, PDAM Depok “Bebersih Ciliwung” Dan Buat 200 Lubang Biopori

Peringati Hari Air Sedunia, PDAM Depok “Bebersih Ciliwung” Dan Buat 200 Lubang Biopori

28 Maret 2021
PT Tirta Asasta Depok Raih Peringkat 3 BUMD Air Minum Tingkat Nasional

PT Tirta Asasta Depok Raih Peringkat 3 BUMD Air Minum Tingkat Nasional

3 Februari 2023
MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

MENGAPA DPRD KOTA DEPOK HARUS MEMBENTUK PANSUS COVID 19

30 Mei 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.