• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Perwal Depok Tentang Ojek Online Siap Digugat Ke MK ?

depoknet by depoknet
17 April 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Tuntutan warga masyarakat khususnya para pengemudi Ojek online terhadap Peraturan Walikota Depok (Perwal) nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor yang dianggap tidak adil terus bermunculan. Bukan hanya melalui pembicaraan “warung kopi” tapi hadir melalui media sosial, salah satunya lewat Petisi yang dimuat dalam situs portal change.org

Petisi dengan judul “Revisi Peraturan Walikota Depok nomor 11 Tahun 2017” itu dibuat oleh akun bernama Ridwan Akbar, S.Pd sekitar tiga minggu lalu dan saat ini sudah mendapat lebih dari 572 dukungan.

(https://www.change.org/p/pemerintah-kota-depok-revisi-peraturan-walikota-depok-nomor-11-tahun-2017)

Dalam petisi yang ditujukan langsung kepada Walikota Depok, Ridwan Akbar menulis sehubungan dengan diedarkannya Peraturan Walikota Depok Nomor 11 Tahun 2017, maka kami dengan ini menyampaikan menolak dan meminta bapak merevisi peraturan tersebut dikarenakan ada beberapa poin yang kami anggap tidak adil.

Poin-poin yang dianggapnya tidak adil adalah ojek online dilarang parkir/ngetem dipinggir atau bahu jalan dan atau trotoar sepanjang jalan wilayah Depok, sedangkan angkot dari dulu sampai sekarang selalu parkir dan ngetem sembarangan di jalan dalam kota Depok.

Poin lainnya adalah ojek online dilarang mengambil order/sewa disepanjang jalan yang sudah ada trayek angkot di kota Depok. Hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan merugikan masyarakat karena tidak sesuai ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif.

Dalam petisinya itu Ridwan juga menyebut akan menggugat peraturan tersebut ke mahkamah konstitusi jika Walikota Depok tidak berkenan melakukan revisi setelah petisi ini sudah mencapai 500 pendukung.

Petisi yang sudah mencapai lebih dari 500 dukungan ini mendapat berbagai macam tanggapan, diantaranya menuliskan:

“Karna kebijakan yang dikeluarkan merugikan kami pihak transportasi online. Harusnya kebijakan bersifat win win solution, yang tidak merugikan pihak manapun. Analoginya sederhana, apakah Pengusaha retail konvensional mendemo pengusaha retail online ? Dan apakah kantor pos mendemo Google naik atau layanan email lainnya ? Perkembangan zaman tidak bisa dibendung tapi harus direlakan, hanya tinggal bagaimana masyarakat dan pemerintah bahu membahu membangun batasan batasan agar tidak terjadi konflik perbedaan antara konvensional dan digital. Terima kasih,” tulis akun bernama Why Wahyu

Akun lain bernama Ardiansyah Maulana menulis, “pemkot Depok tidak mendukung inovasi kreatif… berpihak pada orang yg berpikiran primitif,”

Tanggapan cukup menarik untuk dijadikan catatan penting buat Kepala Dinas Perhubungan kota Depok dan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) kota Depok hadir dari akun bernama Edward Silitonga, yang menulis tajam:

“Saya berdomisili  di Srengseng Sawah berbatasan dengan Depok. Peraturan ini ga adil. Pak liat angkot 04 (Kukusan – Terminal Depok) bodong semua (ijin trayek Depok tapi berani bodong di Jakarta) angkot 83 (Tanah Baru – Lenteng Agung) kir nya udah pada mati angkotnya bobrok, ada hiasan miras di angkot (ijin trayek Depok). Angkot 105 (Term Depok – Lebak Bulus) sama aja bobroknya ga sampe Bulus, cuma sampe Pdk Labu karena takut dikandangkan dishub DKI. Angkot Daerah Bapak banyak yg bodong tapi bapak bela, inget Pak Rejeki Allah yg ngatur, kalo sewa angkot sepi. Tanya Ama penumpangnya bukan salahin Ojeg Online,”

Tanggapan keras juga hadir dari akun bernama Fakhrul Arifin, dirinya menulis, “Peraturan bodoh bukti Anda tidak mampu memimpin. Perubahan itu ABADI. Mana yang katanya Cyber City, kemudian Ekonomi Kreatif ? Sangat Payah.”

Perlu diketahui, Petisi adalah pernyataan yang disampaikan kepada pemerintah untuk meminta agar pemerintah mengambil tindakan terhadap suatu hal. Hak petisi ada pada warga negara dan juga badan-badan pemerintahan, seperti kota, kabupaten dan provinsi agar pemerintah pusat membela atau memperjuangkan kepentingan daerahnya.

Hingga saat ini belum ada tanggapan dari pemerintah kota Depok tentang petisi ini ataupun lontaran keberatan masyarakat kota Depok khususnya para pengemudi ojek online terhadap Perwal nomor 11 tahun 2017. (CPB/DepokNet)

Tags: beritadepokDepokNetdnetkotadepokojekonline
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Uncategorized

PDAM Tirta Asasta Kota Depok Buka Lowongan Pekerjaan

by depoknet
14 Maret 2018
0

DEPOKNET - Mulai 22 Februari sampai dengan 2 Maret 2018, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok telah...

Read more
PDI Perjuangan Depok Yakin Raih 13 Kursi DPRD Tingkat Kota

PDI Perjuangan Depok Yakin Raih 13 Kursi DPRD Tingkat Kota

6 Juli 2019
Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

5 Juli 2019
Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

Perempuan Cipayung Berjaya Dibentuk Bukan Karena Ajang Pilkada

11 Agustus 2020

Mulai Juli 2017, Tarif Air PDAM Depok Naik

16 Juni 2017

Mudik, Pejabat Dan Anggota Dewan Depok Boleh Bawa Mobil Dinas

15 Juni 2017
Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air

Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air

23 Desember 2020
Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

Jika Melanggar, Pelaku Dunia Usaha dan Media Massa Di Depok Bakal Kena Sanksi Perda Baru ini

4 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.