• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Penggunaan Ruang Bawah Tanah Meningkat, Depok Belum Punya Aturan Khususnya

depoknet by depoknet
10 April 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Seiring dengan berkembangnya pembangunan di wilayah perkotaan yang menunjukkan bahwa, pemanfaaatan tanah tidak hanya terbatas pada bidang tanah yang dikuasai, akan tetapi pemanfaatannya berkembang pada ruang bawah tanah, ruang atas tanah dan ruang perairan.

Pada saat ini, dengan teknologi yang ada dalam mendirikan sebuah bangunan tidak lagi terbatas pada penggunaan tanah secara 2 (dua) dimensi (on the ground) tetapi juga secara 3 (tiga) dimensi (above and underground), tidak lagi hanya memanfaatkan bidang/permukaan bumi, tetapi juga ke atas (ruang udara di atas permukaan bumi) dan juga ke dalam tubuh bumi.

Perkembangan teknologi pembangunan ini menyebabkan perubahan cara pandang dan teknik dalam membangun, bahwa untuk mendirikan  yang semula hanya menyentuh atau berada pada permukaan tanah, menjadi bisa saja berada di dalam perut bumi (memanfaatkan ruang bawah tanah), atau bahkan melayang di atas bumi (berdiri diatas tiang-tiang atau tonggak-tonggak).

Kini pemanfaatan selain pada permukaan bumi juga telah banyak dibangun bangunan bawah tanah dan bangunan melayang seperti jembatan penyeberangan multiguna dan pemanfaatan ruang bawah tanah sebagai basement dengan berbagai macam fungsi penggunaan salah satunya untuk kegiatan komersil.

Para penyelenggara bangunan di kota Depok pun tampak mulai memanfaatkan ruang bawah tanah untuk menunjang aktifitas kegiatan usaha mereka layaknya di kota-kota besar lainnya.

Beberapa penyelenggara bangunan yang memaksimalkan ruang bawah tanah sebagai tempat usaha atau kepentingan komersil diantaranya adalah Depok Mal (Foodhall), Mal Cinere (Inul Vista Karaoke), DETOS (Hypermart), Margo City (Giant), Bahkan infonya Transmart Carrefour di Pancoran Mas dan Trans Studio Park di Harjamukti yang sedang proses pembangunan, rencananya juga akan memanfaatkan ruang bawah tanah, demikian diungkapkan Ketua Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman.

“sementara Depok sepertinya terlambat merespon karena belum punya aturan spesifik yang khusus merinci secara detail tentang pemanfaatan ruang bawah tanah,” ujar Cahyo.

Cahyo menjelaskan, terkait pemanfaatan ruang bawah tanah ini, kota Depok hanya mencantumkan dua pasal dalam Peraturan Daerah kota Depok nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan yakni pasal 70 dan 71.

Yang parahnya, persyaratan administrasi dan teknis pemanfaatan ruang bawah tanah dalam Perda tentang Bangunan dan IMB dimaksud disamakan dengan persyaratan pemanfaatan ruang pada permukaan tanah (bidang tanah).

“Harusnya berbeda karena ada yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah ini,” tegas Cahyo.

Untuk itu dirinya berharap, Kota Depok segera membuat Peraturan Daerah khusus tentang pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah ini yang lebih spesifik mengatur secara detail bagi siapapun badan usaha untuk dapat memanfaatkan Ruang Bawah Tanah yang sesuai dengan batas dan luas tertentu sebagai pengendalian pemanfaatan ruang bawah tanah di kota Depok.

“Perkembangan Depok sudah sangat pesat sekali, selain itu sebagai kota penyangga ibukota, Depok juga harus segera menyiapkan peraturan yang nantinya menjadi payung hukum kuat guna merespon kebutuhan perkembangan zaman yang sangat cepat terutama teknologi yang memanfaatkan ruang bawah tanah tersebut,” jelas Cahyo.

Sebagai perbandingan, Ketentuan pemanfaatan Ruang Bawah Tanah di DKI Jakarta memiliki aturan khusus tersendiri berupa Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 167 Tahun 2012 Tentang Ruang Bawah Tanah, yang mengatur antara lain mengenai pemanfaatan, pengelolaan dan pengusahaan ruang bawah tanah DKI Jakarta.

Dalam Pergub DKI tersebut mengatur jenis pemanfaatan Ruang Bawah Tanah menjadi dua bagian, yakni Ruang Bawah Tanah Dangkal, dan Ruang Bawah Tanah Dalam. Ruang bawah tanah dangkal yaitu ruang di bawah permukaan tanah sampai dengan kedalaman 10 m (sepuluh meter). Ruang bawah tanah dalam, yaitu ruang di bawah permukaan tanah dari kedalaman di atas 10 m (sepuluh meter) sampai dengan batas kemampuan penguasaan teknologi dalam pemanfaatan Ruang Bawah Tanah atau batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pergub DKI Jakarta tersebut tercantum tegas jenis kegiatan  yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dangkal yaitu: (i) akses stasiun Mass Rapid Transit, yaitu angkutan massal yang berbasis pada jalan rel yang memanfaatkan jalur-jalur khusus (MRT), (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas, (iv) kawasan perkantoran, (v) fasilitas parkir, (vi) perdagangan dan jasa, (vii) pendukung kegiatan gedung di atasnya dan (viii) pondasi bangunan di atasnya.

Kegiatan yang diperbolehkan pada Ruang Bawah Tanah Dalam yaitu: (i) sistem MRT, (ii) sistem jaringan prasarana jalan, (iii) sistem jaringan utilitas dan (iv) pondasi bangunan gedung di atasnya. (Ant/DepokNet)

Tags: beritadepokDepokNetDETOSdnetkotadepokTransmartCarrefour
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Mau Tahu Mengapa Berat Badan Perempuan Tidak Stabil?
Kesehatan

Mau Tahu Mengapa Berat Badan Perempuan Tidak Stabil?

by depoknet
8 November 2016
0

Mau tahu mengapa berat badan perempuan tidak stabil? Ternyata menurut penelitian, otak perempuan lebih sulit melawan rasa lapar ketimbang laki-laki....

Read more

Gerindra Usung Mayjen (Purn) Sudrajat Di Pilgub Jabar

9 Desember 2017
Penting! Ini Hak Dan Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

Penting! Ini Hak Dan Kewajiban Pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok

25 April 2021
“Dikerjain” Di Babak 8 Besar Suratin CUP 2016, Depok United Gagal Raih Juara

“Dikerjain” Di Babak 8 Besar Suratin CUP 2016, Depok United Gagal Raih Juara

23 Februari 2019

Masalah RS Citra Medika, BPJS Beda Keterangan Dengan Dinas Kesehatan

1 Februari 2018
Nah loh, Perusahaan Blacklist Kok Bisa Jadi Pemenang Lelang?

Nah loh, Perusahaan Blacklist Kok Bisa Jadi Pemenang Lelang?

25 Agustus 2017
PT Tirta Asasta Luncurkan Program Pemanfaatan Air Bersih di SDN/SMPN Kota Depok

PT Tirta Asasta Luncurkan Program Pemanfaatan Air Bersih di SDN/SMPN Kota Depok

14 Oktober 2024
Puluhan Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok

Puluhan Wartawan di Jabar Ikut OKK PWI Depok

26 Agustus 2022
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.