• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.

depoknet by depoknet
1 Maret 2025
in Seputar Depok
0
Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025, yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan suci tersebut. Perubahan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu, yakni untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja. Pembagian jam kerja ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dalam melaksanakan ibadah puasa, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan agar tetap berjalan optimal.

Jam Kerja ASN dengan Lima Hari Kerja

Untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB

Jam Kerja ASN dengan Enam Hari Kerja

Sedangkan untuk Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, ASN di Pemkot Depok yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu akan memiliki total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Tujuan Pengurangan Jam Kerja

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu tugas dan kinerja pemerintahan.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap memastikan pelayanan publik dan tugas pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota

Pemkot Depok juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa hambatan.

Harapan Pemkot Depok

Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah secara seimbang, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kota Depok selama bulan suci Ramadan.( Red )

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum  Mengantongi Izin Perizinan
Seputar Depok

Gedung Sarana Olahraga Padel Seven Diduga Belum Mengantongi Izin Perizinan

9 Desember 2025
PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Uncategorized

Sekarang, Bayar Tagihan PDAM Depok Bisa Lewat ATM dan Klik BCA

by depoknet
17 November 2017
0

DEPOKNET - Program penanganan pembayaran bagi pelanggan PDAM Tirta Asasta Kota Depok untuk beralih dari loket-loket manual ke metode e-payment atau...

Read more

Ini Rencana Kegiatan Pembangunan Kota Depok Tahun 2018

12 Januari 2018

TIDAR, Pilihan Anak Muda Dalam Pengabdian Mensejahterakan Masyarakat

14 April 2017
Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses

Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses

29 Mei 2017
Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

Sebut Fraksi PKB/PSI Berkhianat, HTA Ungkap Kronologisnya

6 Juli 2020
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Hari Pers Nasional 2025, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Media

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Sampaikan Hari Pers Nasional 2025, Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Media

1 Maret 2025

HTA Membuka Pekan Olahraga Dan Seni Di Rutan Cilodong Depok

30 Maret 2018
Trash Hero Indonesia Kota Depok Ajak Warga Peduli Sampah

Trash Hero Indonesia Kota Depok Ajak Warga Peduli Sampah

7 Juli 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.