• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.

depoknet by depoknet
1 Maret 2025
in Seputar Depok
0
Selama Ramadhan 1446 H, Pemkot Depok Tetapkan Perubahan Jam Kerja ASN.
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 800/92/Org/2025, yang mengatur waktu kerja ASN selama bulan suci tersebut. Perubahan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, jam kerja ASN selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan jumlah hari kerja dalam seminggu, yakni untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja dan enam hari kerja. Pembagian jam kerja ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan ASN dalam melaksanakan ibadah puasa, sekaligus menjaga kinerja pemerintahan agar tetap berjalan optimal.

Jam Kerja ASN dengan Lima Hari Kerja

Untuk Perangkat Daerah dengan lima hari kerja, jam kerja yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB

Jam Kerja ASN dengan Enam Hari Kerja

Sedangkan untuk Perangkat Daerah dengan enam hari kerja, jadwalnya adalah sebagai berikut:

Senin – Kamis & Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 – 14.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Total Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Selama bulan Ramadan, ASN di Pemkot Depok yang bekerja lima atau enam hari dalam seminggu akan memiliki total jam kerja efektif sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Meskipun ada pengurangan jam kerja, Pemkot Depok menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengurangi kualitas dan efektivitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.

Tujuan Pengurangan Jam Kerja

Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan bahwa pengurangan jam kerja ini bertujuan untuk mendukung kelancaran ibadah selama Bulan Suci Ramadan tanpa mengganggu tugas dan kinerja pemerintahan.

“Kami ingin memberikan kesempatan bagi ASN untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa, namun tetap memastikan pelayanan publik dan tugas pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Wali Kota

Pemkot Depok juga mengingatkan para Kepala Perangkat Daerah untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal meskipun ada perubahan jam kerja. Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang prima tanpa hambatan.

Harapan Pemkot Depok

Surat edaran ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1446 Hijriah/2025 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Diharapkan, dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat menjalankan tugas dan ibadah secara seimbang, serta memberikan kontribusi positif bagi kemajuan kota Depok selama bulan suci Ramadan.( Red )

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  
Seputar Depok

Peringati Hari Air Sedunia, Tirta Asasta Gelar Lomba Susur Ciliwung Dan Aksi Pungut Sampah  

10 Maret 2026
Seputar Depok

Drajat Ramadhan CEO Sinar Muda Grup Gandeng Tokoh Masyarakat dan Pemuda dalam Giat Sosial Buka Bersama di Tugu

9 Maret 2026
Seputar Depok

Genjot Kualitas SDM Medis, Bang Has Pastikan Pemprov Jabar Fasilitasi Beasiswa Sarjana hingga Spesialis

7 Maret 2026
Peace Love Kota Depok Bantu Pemerintah Berantas Kemiskinan
Uncategorized

Peace Love Kota Depok Bantu Pemerintah Berantas Kemiskinan

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Komunitas bhakti sosial Peace Love DPC kota Depok kembali menggelar kegiatan mulia berupa santunan kepada 500 anak yatim...

Read more
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Skak Mat IBH Di Debat Pilkada, Afifah Ungkap Pelecehan Seksual Yang Dialaminya

Skak Mat IBH Di Debat Pilkada, Afifah Ungkap Pelecehan Seksual Yang Dialaminya

5 Desember 2020

Pradi – HTA Beri Apresiasi Tinggi KOMPOR CUP 1 –2018

23 Februari 2019

Grand Final “POELKAM STAR 2 ” di POELANG KAMPOENG CAFE

8 April 2017
Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

Hasbullah Rahmad Sebut Bangunan Diatas Setu Pengarengan Dan Jemblung Ilegal Dan Harus Dibongkar

19 Maret 2021
Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses

Disdukcapil Depok Teken MoU Integrasi Data Dan Hak Akses

29 Mei 2017
Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air

Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air

23 Desember 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.