• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC

depoknet by depoknet
19 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Jum’at Keramat, Tim Penertiban Terpadu Janji Segel Sambal Bakar GDC
84
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Aktivis LSM Kota Depok melakukan aksi unjuk rasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Gedung DPRD kota Depok, serta ke outlet Rumah Makan Sambal Bakar Indonesia (SBI) di Grand Depok City (GDC), Rabu (19/2)

Aksi unras tersebut merespon adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap dugaan pelanggaran garis sempadan sungai (GSS) yang dilakukan oleh RM Sambal Bakar Indonesia.

Ketua Gedor, Eman Sutriadi menyebut kehadiran mereka adalah untuk mengembalikan marwah Pemerintah kota Depok yang menurutnya telah kehilangan harga diri di hadapan investor, dalam hal ini pengelola Sambal Bakar Indonesia.

Menurut Eman dalam orasinya, SBI dengan dalih investasi menanamkan modal mereka dan juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, tapi mengangkangi aturan ataupun regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Depok di wilayah kota Depok.

“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kota Depok khususnya pejabat terkait baik Sekdakot Depok, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Kepala Satpol PP untuk mengambil tindakan terhadap investor nakal seperti SBI,” ucap Eman

Dalam unjuk rasa tersebut terungkap fakta bahwa Rumah Makan Sambal Bakar di GDC itu belum mengantongi serangkaian dokumen perizinan mendirikan bangunan, baik itu Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Siteplan, rekomendasi teknis dari beberapa dinas terkait, termasuk tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

“Jadi intinya izin Sambal Bakar itu belum ada, IMB belum ada sampai saat ini. Mereka cuma baru mengajukan proses permohonan IPR saja,” ungkap Suryana Yusuf, Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Depok.

Dijelaskan Suryana Yusuf, menyikapi keberadaan penyelenggaraan bangunan SBI yang sudah berdiri namun belum mengantongi izin tersebut, pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) baik pertama, kedua, dan ketiga, namun tidak digubris oleh pengelola bangunan.

“Maka pada tanggal 17 Januari 2025 kami sudah melayangkan pelimpahan kepada Satpol PP selaku tim penindakan atau Tim Penertiban Terpadu untuk melakukan tindakan,” jelasnya

Pihak Satpol PP kota Depok menjelaskan pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terutama dari TNI dan Polri untuk melakukan penyegelan.

“Prosedur yang harus kami lakukan dalam proses penyegelan bangunan itu kami harus memohon bantuan kepada teman teman dari TNI/Polri. Ini sedang dalam proses, Insyaa Allah hari Jum’at 21 Februari 2025 kita akan melakukan penyegelan,” sebut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Depok, Tono Hendratno Hasan

Sekjen GEDOR, Torben Rando Oroh memastikan bakal mengawal proses Penyegelan yang akan dilakukan Tim Penertiban Terpadu Kota Depok terhadap bangunan bermasalah milik influencer Richard Theodore selaku CEO Sambal Bakar Indonesia.

“Kita akan kerahkan massa lagi untuk mengawal proses penyegelan tersebut, jadi jangan ada upaya main mata antara Pemkot dan Investor termasuk calo mereka untuk membatalkan penyegelan,” ucap Tora.

Terkait Bangunan Sambal Bakar GDC yang diduga melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) karena berada tepat dipinggir kali sungai Ciliwung, Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) mengungkapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku salah satunya Peraturan Walikota Depok Nomor 12 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Pembangunan Dan Pemanfaatan Bangunan, khususnya pada Paragraf 2 perihal Garis Sempadan Pasal 49 ayat 2 butir b.

“Garis sempadan sungai tidak bertanggul ditetapkan berdasarkan kriteria sungai yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 3 (tiga) meter, garis sempadan sungai ditetapkan paling sedikit 15 (lima belas) meter dihitung dari tepi sungai pada waktu ditetapkan.” bebernya

Sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat dan juga protes terhadap pelanggaran garis sempadan sungai, LSM Gelombang memasang spanduk besar di depan pagar Sambal Bakar Indonesia, dengan tulisan “INI WILAYAH GARIS SEMPADAN SUNGAI, AWAS BAHAYA LONGSOR”

Cahyo menekankan agar spanduk yang dipasangnya itu tidak dicopot oleh pengelola bangunan seperti saat mereka berani mencopot secara sepihak tanda police line yang dipasang oleh Satpol PP Depok.

“Minimal spanduk kami jangan dicopot hingga Jumat saat Tim Penertiban Terpadu datang melakukan penyegelan. Kami akan pantau setiap hari sampai Jumat nanti,” tegasnya (AM/Ant/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya
Hukum & Kriminal

Polres Metro Depok Sidik Laporan Penganiayaan Wartawan Rizky oleh Istri Sirihnya

3 November 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Kasus Dua Tahun Tidak Ada Tindakan, Kompolnas Buka Suara

9 September 2025
Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian
Hukum & Kriminal

Korban Kekerasan Di Depok, Tidak Kunjung Kejelasan Atas Laporan Kepolisian

8 September 2025
Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi
Seputar Depok

Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi

by depoknet
7 Juni 2024
0

DEPOKNET - Ucapan diduga bernada ancaman dilontarkan mantan sekretaris daerah kota Depok Supian Suri terkait dukungan politik masyarakat khususnya Aparatur...

Read more
Idris-Pradi Basah Kuyup Bersama Pramuka

Idris-Pradi Basah Kuyup Bersama Pramuka

5 September 2017

“Selamatkan Air Tanah, Gunakan Air PDAM” Menggema Di Carnaval HUT Depok Ke 19

23 Februari 2019
Perbaikin Jalan yg Ambruk Dipinggir Jalan yang Menuju Pasar Pal InsaAllah Seminggu  Bisa Rampung

Perbaikin Jalan yg Ambruk Dipinggir Jalan yang Menuju Pasar Pal InsaAllah Seminggu Bisa Rampung

15 Mei 2017
Tim Saber Pungli Palsu Gentayangan di Deliserdang, Sumut

Tim Saber Pungli Palsu Gentayangan di Deliserdang, Sumut

23 Februari 2019
Pedagang Pasar Cisalak Gelar Kegiatan Memperingati HUT RI Ke 74

Pedagang Pasar Cisalak Gelar Kegiatan Memperingati HUT RI Ke 74

26 Agustus 2019
SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

LSM Gelombang Depok Telusuri Penggunaan Anggaran Pelantikan Dewan

12 September 2019
Angkot Ngetem Bikin Macet, Pemkot Depok Diam Saja

Angkot Ngetem Bikin Macet, Pemkot Depok Diam Saja

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.