• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

depoknet by depoknet
17 April 2021
in Seputar Depok
0
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi
112
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Mencuatnya nama Sandi Butar Butar setelah upayanya menguak dugaan penyelewengan pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (DPKP) kota Depok menjadi viral, rupanya mendapat perhatian khusus dari aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok.

Sebagian aktifis beranggapan, pola viralisasi dengan sebelumnya membuat postingan melalui media sosial (medsos) untuk menekan aparat penegak hukum melakukan tindakan terkait dugaan penyelewengan ataupun tindak pidana korupsi merupakan fenomena baru di kota Depok.

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman menilai, upaya Sandi Butar Butar tersebut tampaknya akan banyak ditiru oleh masyarakat mengingat respon luar biasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah postingan di medsos menjadi viral.

Namun kata Cahyo, hal tersebut malah akan menurunkan level kualitas penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi yang selama ini ada di kota Depok dan Indonesia pada umumnya.

Sebab selama ini, aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian telah menetapkan semacam ketentuan baku terkait sistem laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Cahyo menjelaskan, selama ini pelapor wajib membuat surat laporan tertulis serta melengkapi dengan temuan dokumen dan lampiran data hasil investigasi di lapangan sebelum diserahkan kepada institusi penegak hukum yang ada.

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

Padahal kata Cahyo, selama ini sudah puluhan bahkan ratusan surat laporan pengaduan yang dikirimkan aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok kepada instansi penegak hukum perihal dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

“Kami biasanya berhari-hari di depan komputer untuk membuat surat laporan pengaduan, belum lagi tim di lapangan yang mengumpulkan bukti dan dokumen, bisa berminggu-minggu bahkan bulan. Itupun belum tentu direspon oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Tanggapan yang sama juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP-LAKRI), Bejo Sumantoro.

Bejo mengatakan, mengenai peran serta masyarakat dalam mencari tahu adanya dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi di suatu lembaga atau instansi jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya menaikkan ke medsos tanpa melampirkan adanya bukti, bisa saja kena pasal perbuatan fitnah. Terus masyarakat juga tidak tau apakah kasus adanya dugaan tipikor tersebut di proses atau tidak,” ujar Bejo.

Untuk itu Bejo berharap aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi fenomena baru pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor di kota Depok ini.

Sebab sambung Bejo, jika tidak ada laporan resmi masyarakat terkait tipikor, maka tidak bisa aparat penegak hukum diminta pertanggungjawabannya. “jadi terserah mereka mau di tindak lanjuti atau tidak sekalipun viral di medsos, karena tidak ada laporan resmi,” jelasnya

Menurutnya, dalam semua kasus hukum harus tetap mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/Perdata). Sebab kata Bejo, tidak ada yang namanya proses hukum tidak mengacu pada KUHAP.

“makanya kalau di dorong hanya ke arah di viralkan di medsos tanpa ada laporan yang resmi dan disertai dengan bukti dan fakta yang jelas, maka kasus yang ada dalam medsos tersebut akan menjadi gorengan para oknum mafia kasus yang ingin mengambil celah keuntungan,” ungkap Bejo.

Tanggapan menarik datang dari Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno yang justru menilai Sandi Butar Butar kurang tepat melakukan penyikapan dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota Depok.

Kasno yang juga pernah menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota Depok mengatakan, setiap ASN baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil jelas menginduk dan berpayung hukum kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut terang Kasno diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin PNS

“Ada kode etik dan kode perilaku sebagai ASN yang diatur dalam UU tentang ASN. Ada juga kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP tentang PNS. Sandi Butar-Butar jelas terikat dengan aturan-aturan tersebut. Jadi tidak bisa mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkas Kasno (Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
PDAM Tirta Asasta Kembali Gelar Vaksin Tahap Kedua
Seputar Depok

PDAM Tirta Asasta Kembali Gelar Vaksin Tahap Kedua

by depoknet
23 September 2021
0

DEPOKNET - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok kembali menyelenggarakan program vaksinasi Covid-19 yang ke dua bagi...

Read more
Kalah Kelas, Persikad Diajari Persija di Mako Brimob

Kalah Kelas, Persikad Diajari Persija di Mako Brimob

12 Maret 2017
1000 Paket Sembako Untuk PNS Depok Disebut Cederai Rasa Keadilan

1000 Paket Sembako Untuk PNS Depok Disebut Cederai Rasa Keadilan

26 April 2020
Rama Pratama Mantan Anggota DPR-RI 2004 – 2009 Mencalonkan Sebagai Walikota Depok 2020

Rama Pratama Mantan Anggota DPR-RI 2004 – 2009 Mencalonkan Sebagai Walikota Depok 2020

16 Januari 2020

Menyampaikan Pendapat Merupakan Salah Satu Contoh Penerapan Hak Asasi Manusia

21 November 2016
Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19

Hati-Hati, Ancaman 4 Tahun Penjara Bila Palsukan Hasil Test Covid-19

1 Januari 2021
Advan i6 & IM3 Ooredoo Unlimited + 7GB Kuota Utama,  Nikmati YouTube dan Aplikasi Sehari-hari Sepuasnya Selama Satu Tahun

Advan i6 & IM3 Ooredoo Unlimited + 7GB Kuota Utama, Nikmati YouTube dan Aplikasi Sehari-hari Sepuasnya Selama Satu Tahun

23 Februari 2019
Pengguna Apple Jadi Target Penipuan Baru!

Pengguna Apple Jadi Target Penipuan Baru!

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.