• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Depok

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

depoknet by depoknet
17 April 2021
in Seputar Depok
0
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi
112
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Mencuatnya nama Sandi Butar Butar setelah upayanya menguak dugaan penyelewengan pada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan (DPKP) kota Depok menjadi viral, rupanya mendapat perhatian khusus dari aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok.

Sebagian aktifis beranggapan, pola viralisasi dengan sebelumnya membuat postingan melalui media sosial (medsos) untuk menekan aparat penegak hukum melakukan tindakan terkait dugaan penyelewengan ataupun tindak pidana korupsi merupakan fenomena baru di kota Depok.

Ketua LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Cahyo P Budiman menilai, upaya Sandi Butar Butar tersebut tampaknya akan banyak ditiru oleh masyarakat mengingat respon luar biasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah postingan di medsos menjadi viral.

Namun kata Cahyo, hal tersebut malah akan menurunkan level kualitas penanganan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi yang selama ini ada di kota Depok dan Indonesia pada umumnya.

Sebab selama ini, aparat penegak hukum baik KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian telah menetapkan semacam ketentuan baku terkait sistem laporan pengaduan masyarakat tersebut.

Cahyo menjelaskan, selama ini pelapor wajib membuat surat laporan tertulis serta melengkapi dengan temuan dokumen dan lampiran data hasil investigasi di lapangan sebelum diserahkan kepada institusi penegak hukum yang ada.

“Tapi ini kan, hanya dengan memposting foto dan memasang wajah polos di medsos, lalu tiba-tiba viral. Kemudian vonis sosial pun berjalan, trial by the netizen, trial by the press, lalu semua institusi penegak hukum pun sontak sibuk 24 jam,” kata Cahyo

Padahal kata Cahyo, selama ini sudah puluhan bahkan ratusan surat laporan pengaduan yang dikirimkan aktifis dan penggiat anti korupsi di kota Depok kepada instansi penegak hukum perihal dugaan penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

“Kami biasanya berhari-hari di depan komputer untuk membuat surat laporan pengaduan, belum lagi tim di lapangan yang mengumpulkan bukti dan dokumen, bisa berminggu-minggu bahkan bulan. Itupun belum tentu direspon oleh aparat penegak hukum,” ucapnya.

Tanggapan yang sama juga datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pengurus Pusat Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP-LAKRI), Bejo Sumantoro.

Bejo mengatakan, mengenai peran serta masyarakat dalam mencari tahu adanya dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi di suatu lembaga atau instansi jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau hanya menaikkan ke medsos tanpa melampirkan adanya bukti, bisa saja kena pasal perbuatan fitnah. Terus masyarakat juga tidak tau apakah kasus adanya dugaan tipikor tersebut di proses atau tidak,” ujar Bejo.

Untuk itu Bejo berharap aparat penegak hukum berhati-hati dalam menyikapi fenomena baru pengaduan masyarakat terkait dugaan tipikor di kota Depok ini.

Sebab sambung Bejo, jika tidak ada laporan resmi masyarakat terkait tipikor, maka tidak bisa aparat penegak hukum diminta pertanggungjawabannya. “jadi terserah mereka mau di tindak lanjuti atau tidak sekalipun viral di medsos, karena tidak ada laporan resmi,” jelasnya

Menurutnya, dalam semua kasus hukum harus tetap mengacu kepada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/Perdata). Sebab kata Bejo, tidak ada yang namanya proses hukum tidak mengacu pada KUHAP.

“makanya kalau di dorong hanya ke arah di viralkan di medsos tanpa ada laporan yang resmi dan disertai dengan bukti dan fakta yang jelas, maka kasus yang ada dalam medsos tersebut akan menjadi gorengan para oknum mafia kasus yang ingin mengambil celah keuntungan,” ungkap Bejo.

Tanggapan menarik datang dari Ketua Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK), Kasno yang justru menilai Sandi Butar Butar kurang tepat melakukan penyikapan dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran pemerintah kota Depok.

Kasno yang juga pernah menjadi tenaga honorer di Pemerintah Kota Depok mengatakan, setiap ASN baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ataupun Pegawai Negeri Sipil jelas menginduk dan berpayung hukum kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut terang Kasno diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Disiplin PNS

“Ada kode etik dan kode perilaku sebagai ASN yang diatur dalam UU tentang ASN. Ada juga kewajiban dan larangan yang diatur dalam PP tentang PNS. Sandi Butar-Butar jelas terikat dengan aturan-aturan tersebut. Jadi tidak bisa mengambil sikap sendiri-sendiri,” pungkas Kasno (Ant/AM/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar
Seputar Depok

H. Hamzah Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PGI Depok 2026-2030, Siap Incar Medali di Porprov Jabar

2 Februari 2026
Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata
Seputar Depok

Sampaikan Keluh Kesah ke Kadisnaker Baru, FSB Kamiparho Tuntut Hak Normatif Pekerja Hotel Bumi Wiyata

2 Februari 2026
Perkuat Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Depok Gelar Restrukturisasi Pengurus di 11 Kecamatan
Seputar Depok

Nahkodai PAC PDIP Sukmajaya, Irwan Siap Kobarkan Semangat Militansi dan Menangkan Hati Masyarakat

2 Februari 2026
Diingatkan Gubernur Soal Water Tank Tirta Asasta, Ini Jawaban Supian Suri
Seputar Depok

Diingatkan Gubernur Soal Water Tank Tirta Asasta, Ini Jawaban Supian Suri

by depoknet
17 Maret 2025
0

DEPOKNET – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi merespons polemik tanki water tank milik PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) di Jalan...

Read more
PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

PDI Perjuangan Kota Depok Siap Usulkan Perda Jaminan Kebebasan Dan Kerukunan Beragama

31 Juli 2019
Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

Galak Sama PKL, Memble Sama Pemodal Besar

3 Oktober 2017

Di Muka Kantor Kecamatan, Grand Limo Residence Cuek Bangun Tanpa IMB

30 Januari 2018

Terlalu, RS Citra Medika Cuma Diberi Teguran Lisan Oleh Dinkes Depok

1 Februari 2018

Hanya Miskomunikasi, SMK Perintis 1 Siap Berikan Ijazah Djodi

19 September 2017
Polemik KONI Depok, Duduk Bareng atau Bubarkan?

Polemik KONI Depok, Duduk Bareng atau Bubarkan?

19 Mei 2017
Gerindra-PDI Perjuangan Tegak Lurus Usung Pradi-Afifah

Gerindra-PDI Perjuangan Tegak Lurus Usung Pradi-Afifah

5 Juli 2020
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.