• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home

8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran

depoknet by depoknet
22 Juli 2022
in Seputar Depok
0
8 Poin Yang Harus Diketahui Larangan Mudik Lebaran
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

depoknet.com – Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu.

Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik.

Apa saja poin-poin dalam larangan mudik tersebut ?

1. Penetapan tanggal

Larangan mudik Lebaran 2021 akan diberlakukan selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021. Meski mudik 2021 dilarang, cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan pada 12 Mei 2021.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka penularan Covid-19.

2. Berlaku untuk semua
Larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat.

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

3. Tidak boleh berpergian
Selama larangan ini berlaku, masyarakat tidak diperkenankan berpergian kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. Kemenhub saat ini sedang meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya terkait larangan mudik ini.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya, jika terdapat pelanggaran.

4. Pengecualian
Pengecualian larangan berpergian diberlakukan untuk ASN yang sedang melakukan perjalanan dinas. Perjalanan tersebut harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Begitu pula surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak. Urgensinya ditentukan oleh instansi dan tempat kerja.

Panduan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemenpan RB. Sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan, akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

5. Cuti bersama
Meski ada larangan mudik, penting untuk diketahui masyarakat bahwa cuti bersama tetap berlaku, yaitu pada 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos
Pemberian bantuan sosial (bansos) dalam rangka Lebaran 2021, akan dijadwalkan pada bulan Mei. Khusus untuk bansos Jabodetabek akan diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei 2021.

7. Kegiatan keagamaan
Dalam pelaksanaan Ramadhan dan Idul Fitri, kegiatan keagamaan akan diatur dengan Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga akan bekerja sama dengan MUI dan organisasi keagamaan lain untuk berkonsultasi.

8. Pengawasan lalu lintas
Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas. Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19. (MN)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera
Seputar Depok

PT Tirta Asasta Depok Peduli Bencana, Salurkan Bantuan ke Aceh dan Sumatera

4 Desember 2025
Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026
Seputar Depok

Kantongi Izin Lengkap, Padel Lago Juanda Depok Akan Launching Januari 2026

27 November 2025
Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan
Seputar Depok

Pemkot Depok Sinergi DPRD Penting untuk Pembangunan Berkelanjutan

12 November 2025
Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis
Seputar Depok

Santunan Yatim Sekaligus Wujud Kepedulian FBR G.0353 Cimanggis

by depoknet
17 Februari 2020
0

depoknet.com - Peduli sesama merupakan tanggung jawab kita sebagai mahluk sosial. Bukan hanya dilakukan oleh personal saja, Kali ini Forum...

Read more

Tidar se Jawa Barat Siap Menangkan Jenderal Sudrajat

16 Desember 2017
PT Tirta Asasta Luncurkan Program Pemanfaatan Air Bersih di SDN/SMPN Kota Depok

PT Tirta Asasta Luncurkan Program Pemanfaatan Air Bersih di SDN/SMPN Kota Depok

14 Oktober 2024
Fakhri Hamzah “Buka-Bukaan” Soal PKS Di Depok, Viral Di Medsos

Fakhri Hamzah “Buka-Bukaan” Soal PKS Di Depok, Viral Di Medsos

4 Desember 2020

10 Teknologi yang Akan Menjadi Tren di Tahun 2017

7 Januari 2017

Animo Masyarakat Tinggi, PT Tirta Asasta Depok Lanjutkan Promo Gratis

28 Februari 2022
Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

Ridwan Kamil Pastikan Penataan Situ Rawa Kalong Berlangsung Tahun Ini

18 Juli 2019

Direksi PDAM Tirta Asasta Rutin Berikan Pembinaan Terhadap Karyawan

26 Januari 2018
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.