• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

12 Mei Belum Ajukan Izin, Menara Telekomunikasi Tanpa IMB Akan Kena Sanksi

depoknet by depoknet
17 April 2017
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Menyikapi adanya instruksi Walikota Depok Nomor 2 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi, Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) kota Depok telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 648/154-bpmptsp perihal IMB Menara Telekomunikasi Baru.

Surat Edaran tertanggal 23 Maret 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPMPTSP Kota Depok, Dra. Hj. Yulistiani Mochtar, MM yang ditujukan kepada Para Pemilik/Pengelola Menara Telekomunikasi serta Para Pengelola Jaringan Telekomunikasi.

“Surat tersebut bersifat Penting dan wajib dilaksanakan oleh para pemilik/pengelola Menara Telekomunikasi termasuk pengelola Jaringan Telekomunikasi untuk lebih memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam menciptakan kondisi wilayah yang teratur dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ugkap salah satu pejabat BPMPTSP menjelaskan di balaikota, Senin sore (17/04).

Tersebut dalam Surat Edaran itu, bagi menara telekomunikasi yang sudah terlanjur berdiri namun belum memiliki izin agar segera mengurus dan mengajukan perizinannya, dan proses pengajuannya harus sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Diuraikan pula hal yang menjadi dasar pertimbangan Surat Edaran tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok 2012-2032, Peraturan Walikota (Perwal) Depok Nomor 15 tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda Kota Depok Nomor 2 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kota Depok Nomor 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“batas waktu pengurusan atau pengajuan perizinan yang kami berikan bagi para pemilik/pengelola Menara Telekomunikasi yang sudah berdiri namun belum memiliki izin adalah paling lambat diajukan 12 Mei 2017 dengan tetap mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas pejabat yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.

Ditegaskan dalam Surat Edaran itu, jika pemilik ataupun pengelola Menara Telekomunikasi yang ada tidak juga mengurus atau mengajukan perizinan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan (12 Mei 2017), maka pemerintah kota akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Koordinator bidang Pengawasan Kelompok Kerja Pengawasan Bangunan (Pokja Wasbang) kota Depok, Feri Irawan menyebut bahwa Surat Edaran kepala BPMPTSP Kota Depok termasuk Instruksi Walikota Depok sudah sangat terlambat mengingat sudah ratusan bahkan ribuan menara telekomunikasi berdiri tanpa izin di kota Depok sejak 4-5 tahun lalu dan dibiarkan oleh Pemkot.

“Bukan bermaksud sombong, sejak ada Pokja Wasbang aja mereka (Pemkot) baru buat action penertiban sampe berani nebang tower McP segala akhir tahun lalu. Lah dulunya pada kemana coba?,” sindir Feri

Namun Feri tetap memberikan apresiasi atas niat baik Pemkot Depok di era kepemimpinan Idris-Pradi yang terus consern terhadap penertiban menara telekomunikasi. Dirinya juga mengingatkan kepada Pemkot Depok khususnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Depok selaku Ketua Tim Penertiban Terpadu untuk berani melakukan langkah tegas tanpa pandang bulu berupa tindakan penyegelan ataupun pembongkaran terhadap aktifitas Menara Telekomunikasi yang telah berdiri namun belum mengurus atau mengajukan perizinan hingga 12 Mei 2017.

“Pihak Pemkot juga harus transparan mengumumkan kepada publik berapa jumlah menara yang sudah berdiri dan beroperasi namun belum mengurus izinnya, gak perlu disembunyikan dari masyarakat khususnya kami, repot soalnya kalau nanti malah Pokja Wasbang yang temukan di lapangan,” tegas Feri Irawan

Feri yang ditemui saat melakukan pemantauan lokasi menara telekomunikasi di wilayah tanah baru menyebut, bagi menara telekomunikasi yang hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemkot Depok (12 Mei 2017) belum juga mengurus atau mengajukan perizinan, agar dinyatakan sebagai “bangunan tidak bertuan” karena tidak ada yang bertanggung jawab atas menara tersebut.

“Kami Pokja Wasbang siap berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya Pengadilan Negeri kota Depok untuk dapat diperkenankan juga melakukan pembongkaran secara swadaya oleh masyarakat tanpa menggunakan anggaran dari Pemkot, yang kami tau tidak punya anggaran yang cukup untuk melakukan itu,” tandasnya

Seperti di kota-kota besar lainnya, Depok semakin hari semakin menjadi kota tower atau menara telekomunikasi. Ribuan menara telekomunikasi baik menara Base Transceiver Station (BTS) empat kaki hingga tower atau tiang Microcell Pole (McP) pengganti BTS telah berdiri dan hampir 55% tidak berizin atau tidak memiliki IMB. (CPB/DepokNet)

Tags: beritadepokBTSDepokNetdnetkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Harga Bahan Pokok di Depok Masih Stabil Jelang Ramadan
Uncategorized

Harga Bahan Pokok di Depok Masih Stabil Jelang Ramadan

by depoknet
16 Mei 2018
0

depoknet.com - Menjelang bulan Ramadan, harga bahan pokok di Kota Depok masih belum mengalami kenaikan yang signifikan. Hal tersebut berdasarkan...

Read more
Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

Sandi Damkar Jadi Fenomena Baru? Ini Tanggapan Aktifis Dan Penggiat Anti Korupsi

17 April 2021
Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

Minggu Pagi, Kantor Kelurahan Mekarjaya Diserbu Calon Musisi Muda

19 Maret 2017
Warga Masyarakat Pasir Putih Menggugat

Warga Masyarakat Pasir Putih Menggugat

25 November 2016

“Selamatkan Air Tanah, Gunakan Air PDAM” Menggema Di Carnaval HUT Depok Ke 19

23 Februari 2019
DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Tahun 2020 dan Halal Bihalal

DPRD Depok Gelar Sidang Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap Propemperda Tahun 2020 dan Halal Bihalal

6 Juli 2019
Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

Outlet Holland Bakery di Simpangan Depok Langgar Garis Sempadan Saluran

17 Maret 2024
Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok

Pemkot Depok Berencana Komersilkan Situ di Kota Depok

3 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.