• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Gugatan Tiga Pengcab Ke Pengadilan Negeri Depok Dianggap Melawan AD/ART

depoknet by depoknet
18 Februari 2017
in Uncategorized
0
Gugatan Tiga Pengcab Ke Pengadilan Negeri Depok Dianggap Melawan AD/ART
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Gugatan tiga Pengurus Cabang (Pengcab) olahraga kota Depok ke Pengadilan Negeri (PN) kota Depok terhadap hasil Musyawarah Olah raga Kota (Musorkot) KONI kota Depok yang menemui jalan buntu (deadlock) mendapat kritikan tajam dari beberapa pemerhati olahraga di kota Depok.

Tiga Pengcab yang menyampaikan gugatan tersebut yakni H. Sutikno (Ketua Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia), Andi Rahmat Dian (Ketua Sepak Takraw Indonesia) dan Yongki Tamboyang (Ketua Pengurus Gabungan Bridge seluruh Indonesia) dianggap tidak memahami secara detail keseluruhan bahkan melawan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.

“Yang digugat oleh ketiga pengcab tersebut adalah masalah sengketa pasal yang ada di AD/ART KONI salah satunya Pasal 19 Ayat 3, seharusnya mereka tidak melayangkan gugatan ke Pengadilan tapi ke Badan Arbitrase Olahraga Indonesia atau BAORI yang dibentuk KONI sesuai Pasal 41 ayat 1 dan 2 AD/ART KONI,” ujar William Matakena, Ketua Komite Pemerhati Olahraga (KOMPOR) Kota Depok.

Pria yang biasa disapa Whempy ini mengatakan, KONI membentuk BAORI tujuannya sangat jelas sebagai lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa yang timbul karena adanya pelanggaran diantaranya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Peraturan lain yang ditetapkan oleh KONI atau anggota, Konflik dualisme kepengurusan, dalam Pelanggaran Pekan Olahraga Nasional (sebagai Dewan Hakim), serta Konflik lain yang terkait dengan pembinaan organisasi olahraga.

“Jadi jika ada sengketa berupa pelanggaran AD/ART seperti yang digugat oleh ketiga pengcab terhadap pelaksanaan Musorkot KONI Depok, penyelesaiannya dilarang dibawa ke yurisdiksi Pengadilan manapun di Indonesia termasuk Pengadilan Negeri Depok, itu tersebut jelas di Pasal 41 ayat 2 AD/ART KONI,” pungkasnya

Seperti diketahui, Gugatan resmi ketiga pengcab tersebut sudah dimasukkan ke PN Depok dengan nomor register Pengadilan Negeri depok : 30/Pdt.G/2017/Pn.Dpk tanggal 16 Febuari 2017. Ketiga Pengcab itu meminta fatwa dari pengadilan tentang status Ketua KONI kota Depok 2012-2016, Amri Yusra yang dianggap sudah menjabat selama dua periode yakni 2010-2012 dan 2012-2016. (Baca: http://www.depoknet.com/deadlock-musorkot-koni-depok-digugat-pengadilan-negeri/)

Dalam gugatannya,ketiga pengcab ini menilai telah terjadi pelanggaran dalam Musorkot KONI Depok 11 Februari lalu, yakni pasal 19 ayat 3 AD/ART yang berbunyi Jabatan Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota hanya dapat dijabat oleh orang yang sama paling banyak 2 (dua) masa bakti.

Selain itu juga melanggar pasal 22 ayat 3 terkait rangkap jabatan pimpinan KONI dimana ketua umum, sekretaris, bendahara tidak boleh merangkap jabatan pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal, serta pasal 34 ayat 5 butir C dan di pasal 13 AD/ART KONI yakni telah melakukan kesalahan tanpa persetujuan anggota atau secara sepihak menetapkan keanggotaan pengurus cabang. (Cpb/DepokNet)

Tags: beritadepokdepokDepokNetMusorkotKONI
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Kemenaker RI Kembangkan Pelaku Usaha Tanaman Hias Di Kota Depok
Seputar Depok

Kemenaker RI Kembangkan Pelaku Usaha Tanaman Hias Di Kota Depok

by depoknet
23 Desember 2020
0

DEPOKNET - Budidaya tanaman hias saat ini menjadi salah satu giat positif dan digemari oleh masyarakat, apalagi pada masa pandemi...

Read more

Akibat Gempa 6,4 SR, Apartemen Atlanta Margonda Diduga Miring

26 Januari 2018
Anggayuda Prabu Mesta Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Kali

Anggayuda Prabu Mesta Caleg DPRD Kota Depok Dapil Cimanggis Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Kali

11 Februari 2024
Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya

Sekitar Tahun 1937 Orkes-Orkes Gambang Kromong Mencapai Puncak Popularitasnya

11 Maret 2017
Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

Depok Law Firm Gugat Bank BTN Ke PN Depok Terkait Penyalahgunaan Sertifikat Tanah

18 Agustus 2022
Ada Api Menyembur Di Atas Dapur Inul Vizta Margonda Depok

Ada Api Menyembur Di Atas Dapur Inul Vizta Margonda Depok

17 Desember 2019
Persikad Menang Lagi, PS-HTA Berikan Bonus, Hardiono Cuma Nonton

Persikad Menang Lagi, PS-HTA Berikan Bonus, Hardiono Cuma Nonton

4 November 2019
DKR Minta Disdik Jabar Beri Dispensasi Siswa Miskin Diterima Sekolah Negeri

DKR Minta Disdik Jabar Beri Dispensasi Siswa Miskin Diterima Sekolah Negeri

9 Juni 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.