• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

DKR Depok: “Tindak Tegas Rumah Sakit Yang Mempekerjakan Dokter Tanpa SIP”

depoknet by depoknet
23 Januari 2018
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Pelaksanaan Jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan di kota Depok sepanjang tahun 2017 mendapat penilaian “amburadul” karena belum sesuai dengan harapan seluruh rakyat Kota Depok.

Penilaian tersebut disampaikan oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kota Depok saat menggelar aksi demonstrasi di kantor Walikota Depok, Jalan Margonda Raya 54,Selasa (23/1/2018).

Dalam tuntutannya, DKR Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok segera melakukan pembenahan terkait pelaksanaan Jaminan Kesehatan dan pelayanan kesehatan agar lebih berjalan maksimal di kota Depok mengingat jaminan sosial dan sehat adalah hak rakyat sesuai yang telah diatur dalam konstitusi di Indonesia.

“Ini aksi Rakyat, bukan hanya aksi DKR semata, jadisiapapun pemerintahannya, siapapunpemimpinnya baik di pusat maupun daerah, wajib mengutamakan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan sosial dan sehat di negara ini, itu sudah diatur dan ditetapkan dalam konstitusi di negara ini, yakni UUD 1945 Pasal 28 H,” tegas Ketua DKR Kota Depok, Roy Pangharapankepada DEPOKNET ditengah kegiatan aksi.

Beberapa permasalahan pelaksanaan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan di kota Depok disebut Roy sudah sangat memprihatinkan khususnya yang paling dirasakan masyarakat yang menggunakan jaminan kesehatan adalah tentang ketersediaan tempat bagi pasien yang harus dirawat di Rumah Sakit.

“Rumah Sakit sering mengatakan ruangan penuh, apalagi ruangan perawatan khusus seperti NICU, PICU, ICU, amatlah sangat sulit mendapatkannya. Tapi kalau pasien umum atau membayar tunai, langsung disediakan ruangan dan gak ada kalimat penuh,” ungkap Roy.

Roy mengutarakan permasalahan lainnya yang juga sangat sering terjadi di Rumah Sakit yakni,pasien Jaminan BPJS Kesehatan atau JKN/KlS sering disuruh membayar atau terkena biaya tambahan dengan alasan yang bermacam-macam dari pihak rumah sakit, yang sering adalah alasan ketersediaan obat yang dikatakan habis atau tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Selain itu adanya pasien yang meninggal dunia masih kesulitan untuk mendapatkan pelayanan ambulancejenazah secara gratis, pelayanan di puskesmas yang mengaku beroperasi 24 jam namun pada kenyataannya tidak 24 jam, fasilitas RSUD Kota Depok yang masih sangat minimal, juga masih banyak keluarga miskin yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Roy juga mengatakan permasalahan mengenai tunggakan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang belum ada solusinya hingga saat ini, rumitnya prosedur untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis bagi warga miskin kota Depok, serta masih enggannya Rumah Sakit memasang dashbordterkait ketersediaan tempat perawatan.

“Permasalahan terakhir dan sedang mencuat saat ini adanya dugaanbanyaknya rumah sakit di kota Depok yang mengizinkan dokter atau tenaga kesehatan berpraktek tanpa mempunyai SIP, ini sudah jelas melanggar aturan dan wajib hukumnya dikenakan sanksi tegas” tambah Ketua DKR Kota Depok.

Untuk itu, DKR kota Depok menyampaikan tuntutan agar pemerintah kota Depok khususnya walikota Depok untuk mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) yang menggratiskan biaya berobat di rumah sakit yang ada di kota Depok khususnya RSUD kota Depok bagi seluruh warga masyarakat kota Depok.

DKR kota Depok juga menuntut segera dibentuknya posko pengaduan layanan dan jaminan kesehatan di kota Depok, dan dihapuskannya tunggakan iuran seluruh peserta BPJS Kesehatan, serta meminta kepada aparat hukum terkait untuk bertindak tegas terhadap rumah sakit yang mempekerjakantenaga kesehatan yakni dokter tanpa Surat Izin Praktik (SIP).

“Sanksinya sangat tegas bagi rumah sakit yang membiarkan adanya dokterberpraktek tanpa SIP, sanksinya pidana baik denda maupun kurungan badan sesuaiUndang-Undangtentang Tenaga KesehatantermasukUndang-Undang tentang Praktek Kedokteran, dan rumah sakit yang bersangkutan bisa ditutup dan dibekukan izinnya,” pungkas Roy.

Ratusan aparat Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian tampak berjaga mengamankan aksi demonstrasi DKR kota Depok kali ini. Namun disesalkan, perwakilan massa aksi hanya diterima oleh seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di dinas Kesehatan kota Depok.

“Kepala Dinasnya mungkin kaburatau ngumpet, sudah bosan barangkali mendengar tuntutan kami,” sindir Roy.(CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Dukung Penyatuan KNPI
Seputar Depok

Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Dukung Penyatuan KNPI

by depoknet
11 Oktober 2021
0

depoknet.com - Organisasi Kepemudaan (OKP) Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) mendukung penyatuan kembali Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sebagai wadah...

Read more
Usia Melampaui 56 Tahun, Dipastikan Gagal Ikut Lelang Sekdakot

Usia Melampaui 56 Tahun, Dipastikan Gagal Ikut Lelang Sekdakot

21 Agustus 2017
Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir

Amankan Aliran Ke Konsumen, PDAM Depok Bangun Dua Reservoir

3 Februari 2021

25 April, Gerimis Telur Di Balaikota Depok

22 April 2017
Resah Namanya Dicatut K3D, Ormas Pandawa Lima Minta Pertamina Buka Suara

Resah Namanya Dicatut K3D, Ormas Pandawa Lima Minta Pertamina Buka Suara

18 Juni 2021

Ciliwung Meluap Lagi, 60.000 Pelanggan PDAM Kota Depok Mati Gaya

8 April 2018
Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

Sidak Rutin Kesatuan Pengamanan Rutan Depok

23 Februari 2019
Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok

Ini Penegasan Men PAN-RB Soal Pengisian JPT Pratama Sekda Depok

28 September 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.