• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Banyak Jadi Korban Jalan Rusak, HTA Minta Warga Berani Melapor Ke Polisi

depoknet by depoknet
13 Januari 2017
in Uncategorized
0
80
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Masih banyaknya pekerjaan proyek pembangunan jalan dan saluran air (drainase) di kota Depok yang dikerjakan serampangan dan asal jadi, mendapat kritik tajam dari masyarakat. Sebagian warga malah berani melaporkan atau mengadukan langsung kondisi tersebut kepada Ketua DPRD kota Depok, Hendrik Tangke Allo.

Saat ditemui malam tadi di kediamannya, pria tampan yang biasa disapa HTA ini mengungkapkan, laporan dan aduan warga yang disampaikan kepadanya menyayangkan buruknya hasil pekerjaan proyek, bahkan telah menjadi korban kecelakaan akibat pekerjaan proyek yang dilakukan asal-asalan.

Sambil membuka telepon selularnya, HTA menunjukkan beberapa pesan singkat milik warga yang mengadu atau melapor kepadanya,

“@ Hendrik Tangke Allo, Ketua DPRD Depok, menurut pengamatan saya seluruh proyek pembuatan saluran air di kawasan Depok Lama dijeran asal~asalan. Sebagai contoh di Jl Dahlia sudah berapa banyak korban kebesaran maupun orang terjeblos ke saluran air ketika hujan turun. Sekarang senior kita Bu Hedy Kalalo Bacas menjadi korban di Jl.Kartini. Kontraktornya hanya memasang gorong2 precast dan penutupnya tanpa melakukan pekerjaan finishing, sehingga hasilnya menjadi asal~asalan. Mohon diberi teguran Kepala Dinas PU nya. Kalau masyarakat yg komplain nggak digubris. Tks   Selamat Tahun Baru 2017,”

“Kemarin aku korban masuk got trotoar di jalan Kartini dekat Indomaret sudah berkali kali aku sampaikan bahwa trotoar dijalan Kartini jln utama yang selalu ramai untuk diperhatikannya dan diperbaiki trotoarnya tapi tidak ada tanggapan aku berharap pemerintah kota Depok memperhatikannya supaya tidak jatuh korban lagi,”

Menurut HTA, masih banyaknya badan jalan di Kota Depok yang rusak sangat merugikan masyarakat karena tidak nyaman dan aman saat melintasi badan jalan yang rusak. Rusaknya badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalulintas dan kecelakaan lalulintas bagi para pengendara.

Dikatakannya, pengendara kendaraan atau pengguna jalan yang mengalami kecelakaan akibat badan jalan rusak sesungguhnya dilindungi Undang Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“banyak warga Depok yang sepertinya belum  mengetahui bahwa mereka khususnya pengendara kendaraan atau pengguna jalan yang menjadi korban jalan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut pemerintah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 ini,” papar Ketua DPC PDI Perjuangan kota Depok ini mengingatkan

Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, jika terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan jalan rusak, tidak ada rambu-rambu kerusakan jalan dan jalan yang belum diperbaiki yang menimbulkan korban luka dan korban jiwa maka bisa menuntut Pemerintah.

Selain itu, pada Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 ini mengatakan, “Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”.

Sedangkan pada ayat (2) Pasal 24 berbunyi, “Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas”.

Secara serius Hendrik menguraikan, masyarakat pengguna jalan raya negara, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan kota bisa menuntut pemerintah untuk mengganti rugi atas kecelakaan yang dialami masyarakat. Pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan lalulintas akibat jalan dan atau badan jalan yang rusak bisa menuntut haknya dengan cara, adanya dua atau tiga orang yang melihat di lokasi kejadian dan membuat berita acara sendiri atau dibuat oleh yang melapor ke pihak kepolisian.

“Masyarakat pengguna jalan memiliki hak untuk menuntut sebab telah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, maka menjadi hak masyarakat untuk mendapat fasilitas jalan yang aman dan nyaman. Saya sampaikan hal ini supaya masyarakat bisa mendapat informasi atas hak-haknya sebagai pengguna jalan,” ujar HTA (cpb/DepokNet)

Tags: depokDPRD DepokHendrik Tangke Allo
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam
Uncategorized

Festival Perahu Naga Kota Depok Ke 2, Bangkitkan Kepedulian Warga Terhadap Potensi Alam

by depoknet
19 November 2016
0

DEPOKNET - Setu Rawa Besar yang berada di Kampung Lio, kecamatan Pancoran Mas kota Depok, pagi tadi (19/11) terlihat lebih...

Read more

Begini Akibatnya Kalau Lupa Matikan Kompor

22 Maret 2018

Warga : Stop Pembangunan Trans Park Cibubur

11 Juni 2017
Pramusancab PKB Kota Depok, Bidik Generasi Muda

Pramusancab PKB Kota Depok, Bidik Generasi Muda

2 Agustus 2025

Persija Telan Kekalahan 2-1 dari Dewa United, Tertahan Posisi 3 Klasemen

9 Februari 2025
Pemerintah Pilih Kasih? Longsor Kali Cipinang Terabaikan karena Kalah Prioritas

Pemerintah Pilih Kasih? Longsor Kali Cipinang Terabaikan karena Kalah Prioritas

25 Januari 2026
Jasamarga Metropolitan Tollroad Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H/2025M

Jasamarga Metropolitan Tollroad Pastikan Layanan Optimal Di Ruas Tol Cipularang & Padaleunyi Selama Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1446H/2025M

24 Maret 2025
SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

SK Gubernur Jawa Barat Resmikan 50 Anggota DPRD Depok 2019-2024

3 September 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.