• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

depoknet by depoknet
30 November 2016
in Uncategorized
0
UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

zulkifli-hasan-beri-nasehat-pada-anggota-masika-icmi

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi Senin (28/11).

“UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya enam tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan.

Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi.

“Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau empat tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu,” katanya.

Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.

“Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai  menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu.

Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.

Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. (jpnn)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air
Seputar Depok

Pelanggan PDAM Kota Depok Dihimbau Pasang Tangki Penampung Air

by depoknet
23 Desember 2020
0

https://youtu.be/RZQl4N9hmyQ DEPOKNET - Sebagai upaya agar para pelanggan PDAM Tirta Asasta kota Depok masih memiliki suplai air disaat terjadi penghentian...

Read more

Pembagian Mesin Portable Sebanyak 50 Buah Dibagikan Kepada Peserta Pelatihan

25 Juli 2017
Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

19 Juni 2020
Merasa Di Zolimi, Kadiskominfo Depok Adukan Walikota Ke KASN

Merasa Di Zolimi, Kadiskominfo Depok Adukan Walikota Ke KASN

3 Mei 2020

Cuma Walikota Yang Boleh Tau Penyaluran Dana CSR BJB di Kota Depok

2 Januari 2018
Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

Milad Pertama IKBPM Berlangsung Meriah Dengan Penampilan Familys Grup

11 Mei 2025

DKR Depok: “Tindak Tegas Rumah Sakit Yang Mempekerjakan Dokter Tanpa SIP”

23 Januari 2018
Fraksi PDI Perjuangan Kritik Keras Naskah Akademik Raperda Yang Cuma Copy Paste

Fraksi PDI Perjuangan Kritik Keras Naskah Akademik Raperda Yang Cuma Copy Paste

27 Mei 2021
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.