• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos

depoknet by depoknet
30 November 2016
in Uncategorized
0
UU ITE Berlaku, Ketua MPR Ajak Netizens Bijak Gunakan Medsos
78
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

zulkifli-hasan-beri-nasehat-pada-anggota-masika-icmi

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyambut baik berlakunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi Senin (28/11).

“UU ITE itu saya menilai ada poin-poin yang saya baca tentu jauh lebih bagus dari yang lalu. Misalnya soal pencemaran nama baik diubah dari delik umum menjadi delik aduan dari hukumannya enam tahun menjadi empat tahun,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pada Pasal 29 tentang ancaman kekerasan, ada perubahan hukuman pidana menjadi lebih ringan.

Yaitu, dari maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar, menjadi maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta. Zulkifli pun menilai pasal tersebut bisa mengurangi kriminalisasi.

“Artinya itu paling tidak mengurangi kriminalisasi, kalau empat tahun kan tak usah ditahan, kalau delik aduan kan yang dicemarkan namanya harus mengadu,” katanya.

Zulkifli Hasan mengimbau masyarakat para netizen dan pengguna media sosial berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tak terjerat UU ITE.

“Media sosial itu yang sangat bebas merdeka sekali, bebas menulis apa saja sampai  menghujat orang. Sekarang saya berharap perilaku kita dalam menggunakan medsos dengan UU ITE ini bisa sungguh-sungguh menjaga etika kita sesuai dengan ke Indonesiaan kita,” tegasnya.

Seperti diketahui, Rancangan UU revisi terhadap UU Nomor 11 Nomor Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (RUU ITE) telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI hari Kamis (27/10) lalu.

Berdasar UU No.12 Tahun 2011 Pasal 73, yang berbunyi suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden.

Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti tanggal 28 November sudah dinomori di Sekretariat Negara dan langsung diberlakukan. (jpnn)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya
Uncategorized

Jadi Tersangka, Buni Yani Mohon Do’anya

by depoknet
24 November 2016
0

Buni Yani Tersangka Kasus Provokasi Terhadap Ahok. (Foto : Koleksi Pribadi Facebook.com/@buniyani) Buni Yani penggagas sekolah gratis di Depok dalam...

Read more
Manajemen Persikad Akan Bangun Basis Ekonomi Bersama Barisan Suporter

Manajemen Persikad Akan Bangun Basis Ekonomi Bersama Barisan Suporter

12 Februari 2020
“Celoteh NGOPI Sore”, Taman Baca Tepi Sungai

“Celoteh NGOPI Sore”, Taman Baca Tepi Sungai

23 Juni 2020
Pelaku Penyekapan Pengusaha AHS Di Hotel Margo Disebut Bertambah 2 Tersangka

Pelaku Penyekapan Pengusaha AHS Di Hotel Margo Disebut Bertambah 2 Tersangka

6 Oktober 2021
Indonesia vs Bahrain: 1-0, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

Indonesia vs Bahrain: 1-0, Ole Romeny Cetak Gol Tunggal

25 Maret 2025
Ketua RT Milenial : Metode Kampanye Door To Door Sangat Efektif, Tapi Etika Harus Tetap Dijalankan

Ketua RT Milenial : Metode Kampanye Door To Door Sangat Efektif, Tapi Etika Harus Tetap Dijalankan

7 November 2020
Ketahanan Keluarga, Kunci Penting Melindungi Anak Dari Prilaku Negatif

Ketahanan Keluarga, Kunci Penting Melindungi Anak Dari Prilaku Negatif

23 Februari 2019
TIDAR Kota Depok Ajak Anak Muda Bermalam Minggu Hebat

TIDAR Kota Depok Ajak Anak Muda Bermalam Minggu Hebat

21 Mei 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.