• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPU Sahkan Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
KPU Sahkan Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2019 akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui Peraturan KPU (PKPU) No. 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, tercantum larangan mantan koruptor menjadi Caleg dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h.

Dalam PKPU yang ditandatangani Ketua KPU Pusat, Arief Budiman tertanggal 30 Juni 2018 tertulis bahwa mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.

“Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” mengutip bunyi Pasal 7 Ayat (1) huruf h PKPU No. 20 tahun 2018.

Komisioner KPU Pusat, Pramono Ubaid Tanthowi membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan PKPU No. 20 tahun 2018 pun sudah diunggah ke jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di laman kpu.go.id.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sempat menolak untuk mengundangkan PKPU tersebut. Alasan Kemenkumham yakni larangan eks koruptor menjadi caleg tidak diatur dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski demikan, KPU tetap menetapkan PKPU tersebut sebagai pedoman pelaksanaanPileg 2019. Menurut Pramono, PKPU itu sah diterapkan pada Pileg 2019 meski tidak diundangkan oleh Kemenkumham.

“Peraturan MK (Mahkamah Konstitusi) juga berlaku sejak disahkan sendiri oleh MK,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga sempat menyatakan hal serupa. Dia mengatakan KPU memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan menerapkan peraturan secara secara mandiri selaku lembaga penyelenggara Pemilu.

“Kalau anda lihat di beberapa lembaga, sebetulnya mereka juga punya kewenangan sendiri membuat peraturan secara mandiri,” kata Arif.

Ketua KPU Pusat ini pun menegaskan, pihaknya tidak melangkahi kewenangan yang diberikan. Selama ini katanya, KPU telah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai aturan dalam proses penggodokkan PKPU tersebut.

Misalnya, KPU melakukan rapat pleno serta berkonsultasi dengan Komisi II DPR bersama Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

“KPU sebetulnya telah menjalankan prosedur yang harus ditempuh sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011,” tutur Arief.(Ant/DepokNet)

Tags: KPU Sahkan Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam
Seputar Depok

Libur Idul Fitri, PDAM Tirta Asasta Siap Siagakan Petugas 24 Jam

by depoknet
11 Mei 2021
0

DEPOKNET - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021, PDAM Tirta Asasta Kota Depok akan mengupayakan pelayanan air...

Read more

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Dalam Rangka Penyampaian LKP.J Walikota Depok Tahun 2017 dan Penyampaian 4 RAPERDA

10 April 2018
DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

DPUPR Target Selesaikan 35 Pekerjaan Jalan dan Jembatan

23 Februari 2019
12 Tahun Tirta Asasta Depok, Komitmen Berikan Layanan Terbaik Dan Tingkatkan Kualitas

12 Tahun Tirta Asasta Depok, Komitmen Berikan Layanan Terbaik Dan Tingkatkan Kualitas

7 November 2023
Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

Gantung Tak Bertuan, Lahan Makam Cisalak yang Jadi Aset Negara Diperjuangkan Anggota DPRD Komisi B

30 Agustus 2025
Miris, 5 Fraksi DPRD Depok Tolak Pembentukan Pansus Covid 19

Miris, 5 Fraksi DPRD Depok Tolak Pembentukan Pansus Covid 19

3 Juni 2020
Sering Pencurian Motor Di Pasar Cisalak, Ini Penjelasan Kepala UPT

Sering Pencurian Motor Di Pasar Cisalak, Ini Penjelasan Kepala UPT

3 Februari 2021
Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan

Diduga Menyebarkan Hoax, Ketua Pokdarwis Situ Pedongkelan Dipolisikan

23 Februari 2019
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.