• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Seleksi Terbuka Sekda Depok “Gagal Lelang”, Apa Penyebabnya?

depoknet by depoknet
16 September 2017
in Uncategorized
0
Seleksi Terbuka Sekda Depok “Gagal Lelang”, Apa Penyebabnya?
82
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah kota Depok tahun 2017 menemui jalan buntu.

Pasalnya, pendaftaran lelang Sekda kota Depok yang sesuai rencana dibuka sejak 25 Agustus sampai dengan 11 September 2017, namun hingga akhir waktu yang ditentukan, infonya tak ada satupun peserta yang mendaftar baik yang dikirim melalui email maupun pos.

Terkait hal tersebut, Panitia Seleksi (Pansel) akhirnya menetapkan pengumuman dengan Nomor 800/008-Panpel/BKPSDM/IX/2017 tertanggal 12 September 2017 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekda kota Depok yang selanjutnya dilaporkan kepada Walikota Depok, Mohammad Idris untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan.

Pengumuman “gagal lelang” Sekda kota Depok ini sendiri didasari hasil Rapat Pansel yang digelar Selasa (12/09/2017) lalu yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 800/BA/007-Pansel/BKPSDM/IX/2017.

Saat DEPOKNET menanyakan tindak lanjut dari pengumuman tersebut, Sekretaris Pansel dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati hanya menjawab singkat, “Proses selanjutnya menunggu rekomendasi dari KASN,” katanya, Rabu (23/09/2017).

Sebelumnya ketua Pansel, Warli sempat menjelaskan, jika hingga 11 September 2017 tidak ada satu pun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar, maka Pansel akan memperpanjang waktu pendaftaran selama tujuh hari kalender.

Dan apabila setelah diperpanjang tidak ada juga calon peserta yang sesuai dengan persyaratan, Pansel akan menerapkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/96-1/M.SM./99/2017 yang disebut keluar pada 31 Juli 2017 lalu.

Buah Simalakama Bagi Walikota

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) kota Depok, Albertus John Morris menyebut, pengisian jabatan Sekda kota Depok yang dipilih oleh Walikota Depok melalui Seleksi Terbuka atau Lelang Jabatan ini merupakan “Buah Simalakama” bagi Walikota.

Alasannya kata John Morris, dirinya menduga sudah ada ASN dari internal Pemkot Depok sendiri yang sudah “dijagokan” akan menjadi pengganti pejabat Sekda lama, Harry Prihanto yang “dicopot” oleh Walikota Depok, Mohammad Idris dan ditempatkan sebagai staf ahli walikota melalui Surat Keputusan Walikota Depok Nomor: 821.2/SK/1222/VII/BKPSDM/2017 tertanggal 25 Juli 2017.

Tapi ternyata lanjut John Morris, ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak membolehkan pejabat yang usianya melebihi 56 tahun untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama salah satunya jabatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota.

“Dugaan saya sih pejabat ini usianya melebihi 56 Tahun, tapi amsyong gagal tampil kesandung aturan PP 11 tahun 2017 pasal 107 c poin 6 ini,” tutur John Morris tanpa mau menyebut siapa pejabat yang dimaksud.

Dugaan tersebut tampak terlihat saat Walikota Depok gamang menyikapi persyaratan batas usia 56 Tahun yang ditetapkan PP 11 tahun 2017 tersebut dan mengajukan konsultasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar dapat menetapkan persyaratan batas usia maksimal paling tidak hingga 57 tahun. (Baca Ulang: http://www.depoknet.com/pertanyakan-syarat-lelang-sekda-walikota-depok-dinilai-gamang/ )

Perihal akan digunakannya surat MenPAN-RB Nomor Nomor B/96-1/M.SM./99/2017 untuk pelaksanaan seleksi terbuka Sekda Depok selanjutnya, John Morris menyebut sudah mendapatkan keterangan tentang maksud dan tujuan dibuatnya surat itu.

“Surat itu hanya penegasan saja, jika proses lelang terbuka yang mempersyaratkan usia 57 atau 58 tahun digelar sebelum disahkannya PP 11 tahun 2017, maka lelang dan hasilnya tetap boleh dilanjutkan. Akan tetapi jika proses lelang digelar setelah disahkannya PP 11 tahun 2017, maka persyaratan usia yang digunakan tetap harus 56 tahun,” paparnya sambil tertawa.

Ewuh Pakewuh Kepada Pimpinan

Akibat kondisi tersebut kata John Morris, pejabat lain di lingkungan Pemkot Depok yang usia, pendidikan, jabatan serta golongannya  telah memenuhi persyaratan sesuai yang ditetapkan oleh Pansel dalam Seleksi Terbuka ini, menjadi sungkan dan tidak berani melamar menjadi calon peserta.

Karena dari hasil penelusuran timnya, mayoritas para pejabat yang memenuhi syarat itu menyatakan belum mendapat arahan langsung dari pimpinan untuk mendaftar dan mengikuti lelang jabatan Sekda Depok ini.

“Tau kan riwuh ewuh pakewuh? Nah hampir semua pejabat yang memenuhi syarat itu punya rasa begitu terhadap pimpinan (Walikota, red), jadi kontan gak ada yang berani nyelonong jadi peserta dalam lelang jabatan Sekda Depok ini,” jelas John Morris.

Selain itu kata John Morris, ada juga pejabat yang jelas-jelas memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pansel namun tidak mau mendaftarkan diri karena alasan tugas Sekda kota Depok kedepan sangatlah berat dalam kondisi birokrasi dan sosial politik di kota Depok yang masih seperti api dalam sekam ini. (CPB/DepokNet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Pengesahan Empat Raperda
Seputar Depok

DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Pengesahan Empat Raperda

by depoknet
18 Februari 2021
0

depoknet.com - DPRD Kota Depok  menggelar rapat paripurna tahun sidang 2021 diruang paripurna dalam rangka persetujuan terhadap empat raperda Kota...

Read more
Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

Syukuran Pembangunan Sudah Digelar, Alun-Alun Depok Baru Dibuka Untuk Umum Tahun Depan

5 Juli 2019
PDAM Tirta Asasta Siapkan SMS Center Untuk Cek Tagihan dan Laporan Keluhan

PDAM Tirta Asasta Siapkan SMS Center Untuk Cek Tagihan dan Laporan Keluhan

26 Februari 2020
Sudah Sewa Ke K3D, Bangunan Liar Di Jalur Pipa Gas Pertamina Malah Mau Dibongkar

Sudah Sewa Ke K3D, Bangunan Liar Di Jalur Pipa Gas Pertamina Malah Mau Dibongkar

9 Juni 2025
Tangkal Kejahatan, FKDM Cimanggis Dorong Kolaborasi Warga dan Hidupkan Siskamling

Tangkal Kejahatan, FKDM Cimanggis Dorong Kolaborasi Warga dan Hidupkan Siskamling

18 September 2025

Ikutan Main Proyek, Anggota Dewan Lupa Peran Dan Trifungsinya

22 April 2017
Sambut HUT PAN KE 23, Bang Has Apresiasi Kinerja Penggali Makam

Sambut HUT PAN KE 23, Bang Has Apresiasi Kinerja Penggali Makam

21 Agustus 2021
Merinding, Dana Kesejahteraan Guru Swasta Di Depok Dipastikan Cair Tahun Depan

Merinding, Dana Kesejahteraan Guru Swasta Di Depok Dipastikan Cair Tahun Depan

29 November 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.