• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

BPA Kejaksaan RI Musnahkan 14 Jam Tangan Palsu Milik Terpidana Korupsi Asabri Jimmy Sutopo

depoknet by depoknet
21 Mei 2026
in Nasional
0
Antusiasme Tinggi, Hari Kedua Lelang BPA Fair 2026 Raup Selisih Kenaikan Harga hingga Rp1,65 Miliar
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depoknet – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memusnahkan 14 buah jam tangan berbagai merek hasil sita eksekusi dari terpidana Jimmy Sutopo dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Pemusnahan tersebut digelar pada hari ketiga rangkaian kegiatan BPA Fair 2026, Rabu (20/5/2026), di Kantor BPA Kejaksaan RI, Jakarta. Keempat belas jam tangan itu dipastikan sebagai barang tidak identik atau palsu setelah melalui proses verifikasi dan penelitian oleh tenaga ahli.

Langkah pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset.

Turut hadir pula pihak verifikator dari Pegadaian Cabang Kebayoran Baru dan Flekto (PT Waktu Cerita Makna) sebagai tenaga ahli di bidang jam tangan.

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5921 K/Pid.Sus/2022 tanggal 6 Oktober 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PT DKI tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 47/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Januari 2022.

Selain itu, proses pemusnahan juga merujuk pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP 219/BPA/BPApa.1/05/2026 tentang Pemberian Izin Pemusnahan Barang Sita Eksekusi pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama terpidana Jimmy Sutopo.

Usai dimusnahkan, barang rampasan negara tersebut resmi dihapus dari daftar Barang Rampasan Negara yang tercatat pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Melalui kegiatan ini, BPA Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pengelolaan aset hasil tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Andri monet)

depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Panitia Kurban Jakarta Utara Dibekali Teknik Penyembelihan Higienis, 3.483 Hewan Dipastikan Sehat
Nasional

Panitia Kurban Jakarta Utara Dibekali Teknik Penyembelihan Higienis, 3.483 Hewan Dipastikan Sehat

19 Mei 2026
Tinggal Pilih Yang Terdekat Samsat Kabupaten Bekasi atau Lainnya, Semakin Mudah dan Cepat
Nasional

Tinggal Pilih Yang Terdekat Samsat Kabupaten Bekasi atau Lainnya, Semakin Mudah dan Cepat

18 Mei 2026
Semakin Baik dan Mudahnya Masyarakat untuk Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi
Nasional

Semakin Baik dan Mudahnya Masyarakat untuk Mengurus Pajak Kendaraan di Samsat Kabupaten Bekasi

12 Mei 2026
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.