DEPOKNET – Program sertifikasi tanah massal di wilayah Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, menuai polemik. Sejumlah warga yang dikumpulkan di lingkungan RT 01 RW 04 melaporkan adanya dugaan pungutan biaya yang tidak jelas rimba nasibnya sejak tahun 2019 hingga 2023.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, memberikan atensi serius usai melaksanakan kegiatan reses di wilayah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini muncul dalam dua gelombang penawaran program yang mengatasnamakan sertifikasi massal.
”Ada yang mengikuti cukup lama, jadi ada tawaran program sertifikasi massal gitu ya. Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria) dulu 2019, kemudian 2023 ya. Jadi ada dua gelombang ya. Ada dua gelombang, sama-sama menawarkan program tersebut,” ujarnya kepada awak media.
Pria yang akrab disapa AdeS menjelaskan, bahwa masyarakat harus jeli membedakan antara program resmi pemerintah, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dengan jasa pengurusan tanah biasa. Menurutnya, program resmi BPN selalu disertai dengan rilis dan pengumuman formal hingga tingkat kelurahan.
Terkait adanya warga yang mengaku sudah membayar sejumlah uang namun sertifikat tak kunjung terbit, Ade menilai hal tersebut bisa dikategorikan sebagai wanprestasi dalam jasa pengurusan.
”Ini kan jatuhnya penawaran jasa ya, jasa pengurusan gitu ya. Apapun itu programnya, apakah reguler ataupun PTSL. Cuman kalau misalnya reguler sebenarnya juga bisa dicek tarif resminya ke BPN. Kalau PTSL tarif resminya juga bisa dicek ke BPN,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika ada tarif tambahan yang dianggap tidak wajar, hal itu merupakan kesepakatan antara warga dan penyedia jasa. Namun, jika janji tersebut tidak ditepati, ia mendorong warga untuk menempuh jalur hukum.
”Nah, ketika ada wanprestasi ataupun ketidaksepakatan hasil dari yang dijanjikan, sebenarnya bisa mengajukan lewat jalur hukum gitu kan. Nah, itu yang juga saya tanya tadi apakah sudah ada yang mengadukan ke jalur hukum? Nanti kita akan kawal tindak lanjutnya dari aparat penegak hukum gitu,” tegasnya.
Persoalan ini semakin pelik karena melibatkan oknum pengurus lingkungan yang berperan sebagai panitia atau penghubung. Ade mengungkapkan keprihatinannya atas fakta di lapangan di mana surat asli milik warga dikembalikan, namun uang yang telah disetorkan hilang.
”Saya mendengar seluruh korban kalau bisa dikatakan korban ada yang sudah menyerahkan surat asli dokumen, tiba-tiba kemarin atau tadi malam mungkin ada cerita ada yang sudah dikembalikan surat asli tersebut. Ternyata kan belum dikasihkan ke BPN juga. Saya tanya uangnya balik nggak? Kagak gitu kan. Nah, ini yang jadi keprihatinan gitu ya. Jadi mereka harus bertanggung jawab terhadap apa yang mereka lakukan,” Paparnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Ketua DPRD Depok ini mengimbau warga untuk selalu meminta bukti surat resmi jika ada tawaran program serupa. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga aparat penegak hukum untuk memanggil pihak panitia pengurus.
”Kita akan panggil lah ya panitia yang sudah menawarkan jasa tersebut ke warga dengan berbagai modus, dengan berbagai tadi tarif pungutan. Kita akan pertanyakan juga atas dasar apa sejumlah uang itu diminta gitu ya,” pungkasnya.
(AM/Depoknet)

