depoknet.com – Di tengah perjuangan menuntut hak yang belum terpenuhi, Federasi Serikat Buruh (FSB) Kamiparho memilih jalan komunikasi dengan audiensi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok pada Jumat (30/1/2026). Langkah ini menjadi secercah harapan bagi 104 karyawan Hotel Bumi Wiyata yang hingga kini masih menantikan pembayaran gaji dan THR tahun 2025.
Pertemuan ini bukan sekadar urusan administratif terkait penyerahan SK pengurus baru, melainkan sebuah ikhtiar untuk menjembatani suara para pekerja yang terdampak kendala finansial manajemen hotel.
Mohammad Sholeh, selaku Ketua FSB Kamiparho, menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tanggung jawab moral terhadap nasib para karyawan. Ia berharap dialog ini bisa menjadi pembuka jalan bagi solusi yang berkeadilan.
“Agenda hari ini audiensi dan penyerahan SK pengurus baru , sekaligus menyampaikan keluh kesah yang kita alami selama ini,” tuturnya.

Besar harapan serikat agar Disnaker, di bawah kepemimpinan Nessi Anisa Handani, dapat memberikan solusi yang menyejukkan bagi kemelut yang tengah dihadapi pekerja hotel Bumi Wiyata.
Menanggapi harapan tersebut, Kadisnaker Kota Depok, Nessi, menyambut baik aduan ini dengan semangat mediasi. Ia berkomitmen untuk segera mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik secara kekeluargaan.
“Disnaker Depok melalui mediator hubungan industrial akan melakukan verifikasi terhadap kondisi ini. Kami juga akan melakukan pertemuan dengan pihak manajemen hotel Bumi Wiyata dan perwakilan pekerja dari serikat pekerja Kamiparho untuk membahas masalah ini,” jelas Nessi.
Terkait langkah penindakan, Nessi menjelaskan mengenai batasan wewenang antara pemerintah kota dan provinsi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Untuk memberikan sanksi dll dalam bentuk pengawasan adalah wewenang Provinsi. Kami di sini hanya sebagai mediator untuk bisa memberikan solusi terbaik bagi kedua pihak,” ujarnya.
Meski sanksi resmi berada di ranah Provinsi, Disnaker Kota Depok bertekad untuk terus mendampingi proses ini dengan hati. Harapannya, hak-hak normatif 104 karyawan dapat terpenuhi melalui musyawarah mufakat, demi menjaga harmonisasi dan kesejahteraan keluarga besar buruh di Kota Depok.
(Am Depoknet)








