depoknet.com – Kasus dugaan penipuan yang menjerat anggota DPRD Depok berinisial TR menemui titik terang. Penasihat hukum TR, Deny Hariatna, menegaskan bahwa persoalan yang ada merupakan murni urusan perdata dan telah selesai. Deny menyatakan bahwa tuduhan penipuan sama sekali tidak berdasar karena ada perjanjian kerja sama tertulis antara kedua belah pihak dan pengembalian dana telah dilakukan sepenuhnya.
Didepan rekan-rekan wartawan , Deny Hariatna menjelaskan kronologi kasus yang bermula dari sebuah perjanjian kerja sama antara kliennya, TR, dengan seorang pria berinisial PA. Perjanjian tersebut, menurut Deny, berkaitan dengan pokok pikiran (pokir) dewan.
“Pada dasarnya ada hubungan hukum, karena ada perjanjian kerja sama,” ujar Deny. “Perjanjian kerja sama antara Ibu TR dengan pihak pelapor. Kerjasamanya memang tidak terwujud apa yang menjadi tujuannya karena belum terealisasi,” tambahnya.
Pengembalian Dana Sudah Tuntas, Bukti Tidak Ada Niat Penipuan
Deny membantah keras tuduhan penipuan, menekankan bahwa kliennya tidak pernah menghilang dan selalu menjalin komunikasi dengan PA. Ia memaparkan bahwa setelah kerja sama tidak terwujud, PA meminta pengembalian dana yang telah diserahkan. TR kemudian memulai proses pengembalian dana secara bertahap.
“Orang kalau nipu itu kan ngilang, Bos, ya kan? Nah, ini enggak. Jadi ada komunikasi,” tegas Deny.
Menurut Deny, pengembalian dana telah dilakukan secara mencicil sejak Maret, dengan total pengembalian mencapai Rp51,6 juta. Setelah dua kali somasi dilayangkan oleh pihak PA pada 25 Agustus dan 6 September, Ibu TR membayar sisa utang secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp50 juta dilakukan pada 9 September dan pembayaran kedua sebesar Rp 60 juta pada 17 September.
“Jadi, apa yang menjadi tujuan mereka itu sudah terlaksana semua,” kata Deny. Dengan perhitungan tersebut, Deny menyatakan total dana yang diminta PA sebesar Rp160 juta telah lunas dikembalikan.
Pertanyaan di Balik Pelaporan Setelah Dana Dikembalikan
Kejanggalan muncul ketika setelah pengembalian dana tuntas, pihak PA justru mengembalikan lagi uang sebesar Rp110 juta kepada Ibu TR pada 18 September. Sehari setelahnya, pada 19 September, Ibu TR menerima informasi bahwa PA telah membuat laporan polisi.
“Kami enggak paham apa maksud dari pengembalian ini. Karena kalau kita mengacu kepada somasinya, itu somasinya jelas di sini ada poin minta dikembalikan uangnya,” jelas Deny.
Deny menilai, langkah yang diambil oleh PA, termasuk mendatangi DPRD untuk menyampaikan surat, tidak lagi berkaitan dengan persoalan hukum karena masalah perdata telah selesai. Ia menduga ada motif lain di balik pelaporan tersebut.
“Ini saya pikir sudah bukan menjadi persoalan hukum lagi,” ucapnya. “Saya menilai ada misi lain. Saya enggak tahu dari siapa misi ini sehingga terjadi.”

Buka Ruang Musyawarah dan Siap Hadapi Laporan
Meskipun laporan sudah dibuat, Deny menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum dan memberikan klarifikasi kepada penyidik. Ia juga tetap membuka pintu untuk musyawarah dan mediasi, terutama jika ada peran dari Badan Kehormatan Dewan, fraksi, atau partai.
“Kami sangat terbuka. Karena pada prinsipnya kami sejak awal apa yang seperti disomasikan oleh mereka itu, kami terbuka untuk musyawarah,” pungkas Deny.
Mengenai dugaan pencemaran nama baik, Deny menyatakan pihaknya akan wait and see dan berfokus pada klarifikasi saat ini. Ia berharap persoalan ini tidak berlanjut ke ranah yang lebih besar dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. (Am Depoknet)









