• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mulai Juli 2017, Tarif Air PDAM Depok Naik

depoknet by depoknet
16 Juni 2017
in Uncategorized
0
81
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, pasal 57 Ayat (1) menyebutkan, Tarif Air Minum merupakan biaya jasa pelayanan Air Minum yang wajib dibayar oleh pelanggan untuk setiap pemakaian Air Minum yang diberikan oleh BUMN, BUMD, dan UPT.

Mengacu pada peraturan tersebut, PDAM Tirta Asasta kota Depok berencana menaikan tarif Air Minum mulai Juli 2017 nanti. Hal tersebut disampaikan langsung oleh pihak PDAM kota Depok dalam kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Air Minum di Aula Kantor PDAM Tirta Asasta Kota Depok, Jalan Legong, kelurahan Mekarjaya kecamatan Sukmajaya, Kamis (15/06/2017)

Kegiatan sosialisasi ini selain dihadiri oleh para pelanggan yang tergabung dalam Forum Pelanggan PDAM kota Depok, juga turut mengundang LSM, Ormas, serta perwakilan media cetak dan elektronik.

Diuraikan oleh Manager Pemasaran PDAM Tirta Asasta kota Depok, Sudirman, selain Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penyesuaian tarif air minum PDAM kota Depok ini berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Ditambahkan Dirman, sejak didirikan tahun 2001 dan pada 6 Oktober 2015 mendapat pelimpahan asset dari PDAM kabupaten Bogor, PDAM Tirta Asasta kota Depok yang awalnya hanya memiliki 9000 pelanggan terus melakukan pembenahan untuk tambahan sambungan rumah yang ingin dicapai 100.000 pelanggan hingga 2021.

Iklim pengembangan air minum di kota Depok yang cukup baik, ditambah adanya potensi, tantangan dan peluang termasuk dukungan dari pemerintah daerah berupa penyertaan modal yang cukup besar, PDAM Tirta Asasta kota Depok terus meningkatkan cakupan pelayanan sesuai program pemerintah pusat 100% pelayanan akses air minum yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Bantuan investasi 500 Miliar dari pemerintah kota Depok, dari Pemerintah Pusat yakni Cipta Karya 472 Miliar juga dari PU Pusat dan Sumber Daya Air, ditambah pinjaman, tidak membuat PDAM kota Depok berdiam diri, apalagi masih ada kecamatan di kota Depok yang belum ada cakupan pelayanan sama sekali, yakni Cipayung dan Cinere.

“Cakupan pelayanan akses air minum di kota Depok saat ini baru mencapai 12,8% – 13%, dan di 2021 target cakupan pelayanan diharapkan mencapai 35%. Sementara untuk mencapai itu semua dibutuhkan anggaran Rp 1,78 Triliun,” ungkap Dirman

Disamping itu, pembangunan pipa baru (uprating) yakni sistem yang sudah ada akan ditingkatkan kapasitas dari 200 liter perdetik jadi 670 liter perdetik menjadi prioritas utama dalam memenuhi pelayanan prima kepada pelanggan.

Kondisi lainnya terkait biaya pengoperasian dan perawatan/pemeliharaan yang cukup tinggi terhadap asset pelimpahan dari kabupaten Bogor yang ada saat ini, contohnya pompa dan meteran yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun menjadi beban tersendiri bagi PDAM kota Depok.

“Pilihannya diganti atau dipelihara. Tapi kalau dipelihara terus biayanya akan boros, untuk itu lebih baiknya diganti,” ujar Sudirman.

PDAM kota Depok menjamin kenaikan tarif ini akan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan Infrastruktur yang baik serta tidak hanya sebatas mencari keuntungan semata. Kenaikan ini juga diyakini masih terhitung murah jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Untuk diketahui, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, untuk perhitungan dan penetapan tarif Air Minum harus didasarkan pada.keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan Air Baku.

Adapun komponen yang diperhitungkan dalam perhitungan tarif Air Minum meliputi, biaya operasi dan pemeliharaan, biaya depresiasi/amortisasi, biaya bunga pinjaman, biaya lain; dan/atau keuntungan yang wajar. (CPB/DepokNet)

Tags: DepokNetkotadepokPDAMTirtaAsastakotaDepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Pesona Square Beroperasi, Jalan Juanda Macet Parah
Uncategorized

Pesona Square Beroperasi, Jalan Juanda Macet Parah

by depoknet
23 Februari 2019
0

DEPOKNET - Janji pihak manajemen Pesona Square yang memastikan mal tersebut tidak akan menimbulkan kemacetan di jalan Ir Juanda saat...

Read more
TELKOM WITEL PURWOKERTO MENDUKUNG GOOD GOVERNANCE MELALUI IMPLEMENTASI SATU DATA INDONESIA

SINERGISITAS DALAM TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI SATU DATA INDONESIA

17 Juli 2024
Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah

Komunitas Pemuda Jadi Anarkis Karena Kurang Sentuhan Pemerintah

25 Mei 2017

Bingung Malam Ini Mau Kemana? Yuuuk Cuss Kesini Aja POELANG KAMPOENG CAFE N RESTO ,Kongkow Sambil Nyanyi dan Main Billiard.

21 November 2016
Awal Tahun Baru 1439 Hijriah, Besok Rudi Setiawan Dilantik

Awal Tahun Baru 1439 Hijriah, Besok Rudi Setiawan Dilantik

21 September 2017
Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi

Lontar Kalimat Bernada Ancaman, SS Diminta Klarifikasi

7 Juni 2024
Rencana Kenaikan Insentif RT/RW Bukan Ide Atau Usulan Walikota Depok

Rencana Kenaikan Insentif RT/RW Bukan Ide Atau Usulan Walikota Depok

7 Desember 2019
Lelang Proyek Fisik Digelar, Kadis PUPR Optimis 2017 Tanpa Silpa

Lelang Proyek Fisik Digelar, Kadis PUPR Optimis 2017 Tanpa Silpa

15 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.