• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Merasa Difitnah, Camat Cimanggis Siap Ajukan Hak Jawab Dan Tuntutan

depoknet by depoknet
1 Juni 2017
in Uncategorized
0
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Tidak terima dirinya disebut di salah satu media cetak bulanan “RN” telah melakukan perbuatan asusila, Camat Cimanggis, Henry Mahawan menyatakan akan mengajukan Hak Jawab terkait pemberitaan tersebut.

“Siap, rencananya besok mas saya layangkan ke Pemrednya, termasuk ke Dewan Pers, dan kalau gak direspon sama mereka, baru ke polres buat pengaduan,” ungkap Hendry kepada DEPOKNET, Kamis (1/06/2017).

Hendry Mahawan menyebut, pemberitaan tentang dirinya di media cetak tersebut jelas merupakan berita bohong dan fitnah. Dirinya juga memastikan tidak pernah berbicara atau mengatakan hal seperti yang termuat dalam pemberitaan media cetak bulanan itu.

Untuk itulah Hendry akan menempuh cara-cara yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak atau orang lain yakni melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers khususnya pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

“Saya akan sikapi sesuai prosedur hukum yang berlaku, berharap media cetak tersebut mau melaksanakan hak saya sesuai undang-undang, dan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak benar itu, serta memuat permintaan maaf juga nantinya,” jelas Hendry.

Secara terpisah, salah seorang warga masyarakat Cimanggis mengatakan, kinerja Hendry Mahawan selaku Camat Cimanggis dinilainya masih sangat baik dan profesional. Selain itu dirinya pun tidak pernah sungkan jika menerima kritikan dari warga dan elemen masyarakat manapun.

“Kalau terkait kinerjanya sebagai camat, saya lihat memang tak ada hal negatif yang bisa diangkat untuk menjatuhkannya, mungkin karena itulah saya menduga akhirnya dicari-cari berita yang mengada-ada dan menjurus fitnah seperti itu,” ucap Udin JurKa.

Tercantum dalam Undang-Undang tentang Pers, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya, sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. (Ant/CPB/DepokNet)

 

Tags: CamatCimanggisDepokDepokNetdnetkotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Ini Sebabnya Dosa Selingkuh Lebih Besar Dibanding Pelacuran
Khazanah

Ini Sebabnya Dosa Selingkuh Lebih Besar Dibanding Pelacuran

by depoknet
23 Februari 2019
0

Dua perbuatan maksiat yang sama-sama dimurkai Allah dengan dosa yang diganjarkan sangat besar yaitu selingkuh dan pelacuran. “Tetapi dosa yang...

Read more
3 Orang Luka Parah Tertimpa Tembok Grand Mutiara Swarga Kelurahan Tugu

3 Orang Luka Parah Tertimpa Tembok Grand Mutiara Swarga Kelurahan Tugu

3 April 2024
Mulai Hari Ini, Bus AKAP dan AKDP Wajib Masuk Terminal Jatijajar

Mulai Hari Ini, Bus AKAP dan AKDP Wajib Masuk Terminal Jatijajar

7 Juli 2019
Tidak Ada Pungli Di Kegiatan Wisata Budaya SMP Negeri 4 Depok

Tidak Ada Pungli Di Kegiatan Wisata Budaya SMP Negeri 4 Depok

15 Desember 2019
Musda PAN Depok Masih Menunggu Instruksi DPW dan DPP

Musda PAN Depok Masih Menunggu Instruksi DPW dan DPP

23 Desember 2020
Gelar RUPS, Tirta Asasta Evaluasi Performa Keuangan Dan Kinerja Pimpinan Perusahaan

Gelar RUPS, Tirta Asasta Evaluasi Performa Keuangan Dan Kinerja Pimpinan Perusahaan

26 Maret 2024
Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

Parkir Di Pesona Square Depok, Mobil Melani Dibobol Maling

5 Juli 2019
Usia Melampaui 56 Tahun, Dipastikan Gagal Ikut Lelang Sekdakot

Usia Melampaui 56 Tahun, Dipastikan Gagal Ikut Lelang Sekdakot

21 Agustus 2017
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.