• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Milyaran Rupiah Gagal Masuk Ke Kas Daerah Kota Depok

depoknet by depoknet
23 Februari 2019
in Uncategorized
0
Milyaran Rupiah Gagal Masuk Ke Kas Daerah Kota Depok
79
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK NET- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan sebagai bukti suksesnya kinerja aparat Pemerintah Kota Depok dalam upaya pengelolaan Keuangan Daerah untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan khususnya dari sektor pelayanan dan perizinan.

Sebagai kota yang memang tidak memiliki Sumber Daya Alam untuk dapat di eksplorasi menjadi PAD, Kota Depok sesungguhnya tetap menjadi idola bagi siapapun investor untuk menanamkan modalnya mengingat letaknya yang sangat strategis berdampingan dengan Ibukota DKI Jakarta.

Demi mendukung peningkatan PAD, upaya penyelamatan dana yang seharusnya masuk ke Kas Daerah harusnya menjadi prioritas utama Pemerintah Kota Depok agar tidak malah menguap ke kantong yang tidak jelas rimbanya.

 “Namun sayangnya miliaran rupiah uang yang seharusnya masuk ke Kas Daerah sebagai PAD tiap tahunnya, malah menguap tanpa adanya upaya perbaikan dari pemerintah kota,” ungkap Supardi, aktifis Buruh Tani penggagas Diskusi “Semangat Kerja” atau disingkat SemaK kepada Depok Net

Supardi menyebut, beberapa sektor perizinan yang seharusnya maksimal memberikan PAD bagi kota Depok, malah masuk ke kantong para pejabat di dinas terkait. Di Dinas Komunikasi dan informasi kota Depok misalnya, maraknya tower atau menara telekomunikasi yang berdiri dan tetap beroperasi padahal tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Setiap bangunan Menara Telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, dipastikan tidak membayar retribusi IMB serta pajak tahunannya tidak bisa ditagih masuk ke kas daerah sebagai PAD. Lantas mengapa tetap bisa berdiri kecuali ada kongkalikong dengan pejabat terkait sehingga bangunan tower tersebut tetap bisa beroperasi tanpa memberikan kontribusi ke kas Daerah sama sekali,” papar Supardi

Dari Informasi yang DepokNet dapatkan, terdapat 700 lebih Tower Menara Telekomunikasi di kota Depok dan hampir separuhnya berdiri tanpa IMB. Jika retribusi IMB serta pajak tahunannya adalah Rp 20 juta untuk satu Tower, maka milyaran uang yang harusnya masuk sebagai PAD ke kas daerah kota Depok menjadi hilang.

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) kota Depok pernah menjelaskan, bahwa kendala teknis masih tertahannya proses perizinan IMB beberapa Tower Menara Telekomunikasi yang ada di kota Depok karena pemerintah kota menetapkan tanah tempat berdirinya Tower harus berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atau memiliki Akte Jual Beli (AJB) sesuai luas tanah yang dipakai dengan sebelumnya mendapat penetapan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan nama yang tertera dalam berkas permohonan pengajuan perizinan IMB.

“Tanpa itu, Berkas pengajuan pasti ditolak oleh petugas!” tegas Kepala BPMP2T kota Depok, Yulistiani Mukhtar. (Ant/DepokNet)

Tags: Alamat Bank di Kota DepokDepok NetIzin Mendirikan Bangunan (IMB)MenaraTelekomunikasi
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Bersikap Ksatria Demi Kemajuan Olahraga Depok, Agustinus Mundur
Uncategorized

Bersikap Ksatria Demi Kemajuan Olahraga Depok, Agustinus Mundur

by depoknet
18 Februari 2017
0

DEPOKNET - Anti klimaks, itulah kata yang tepat menggambarkan mundurnya Agustinus Susanto sebagai calon Ketua KONI kota Depok 2017-2021 dalam...

Read more
Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

Resep Kue Awug Awug Tepung Beras Gula Merah

23 November 2016
Kelurahan Cisalak Pasar Mendeklarasikan Bebas Sampah dan Kelurahan Layak Anak

Kelurahan Cisalak Pasar Mendeklarasikan Bebas Sampah dan Kelurahan Layak Anak

7 Mei 2017

Pasar Cisalak Diresmikan, Pedagang Asli Masih Betah Di Penampungan

28 April 2017
Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

Dilantik, Olik Usung 4 Misi Besar PDAM Depok 2020-2025

19 Juni 2020
Depok Butuh Gedung Kesenian Menguak Dalam Haul Ke 81 Mendiang WS Rendra

Depok Butuh Gedung Kesenian Menguak Dalam Haul Ke 81 Mendiang WS Rendra

23 Februari 2019
30 Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

30 Anggota DPRD Kota Depok Jalani Rapid Test

26 April 2020
Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

Kenali 5 Ciri-Ciri Penyakit Usus Buntu

14 Desember 2016
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.