• Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok

depoknet by depoknet
23 Februari 2017
in Uncategorized
0
Pemberdayaan PMKS, Target Utama Dinas Sosial Kota Depok
83
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEPOKNET – Dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan Dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Dan Potensi Dan Sumber Kesejahteraan Sosial disebutkan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.

Saat ini Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Sosial (Dinsos) sedang getol melakukan berbagai program pemberdayaan kepada para PMKS. Dinas Sosial Kota Depok diketahui tengah menggulirkan beberapa program bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia salah satunya pemberian bantuan non tunai ke sejumlah PMKS di kota Depok.

Hal tersebut diungkap Kepala Dinas Sosial Kota Depok, Dra. Kania Parwanti, MSi usai menghadiri Forum OPD Dinsos Kota Depok di Wisma Hijau, Cimanggis, Rabu (22/02)

Dikatakannya, pemberdayaan akan terus dilakukan agar mereka yang termasuk golongan PMKS dapat menjalin hubungan di lingkungan serta tentunya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.

“Pemberdayaan yang kita lakukan agar mereka dapat lebih mandiri dan mampu mencari pekerjaan yang lebih baik. Dengan begitu, nantinya bisa kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan masalah sosial,” papar  Kania

Pejabat yang sukses menjalankan tugasnya dengan baik saat menjadi Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman  kota  Depok ini menguraikan, pemberdayaan dan penanganan PMKS ini nantinya juga sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan taraf hidup warga prasejahtera di Kota Depok.

“Masyarakat yang menjadi PMKS merupakan masyarakat dari kalangan prasejahtera, dan seluruh jenis PMKS yang ada tentunya membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah baik mengenai pembinaan, pemberdayaan, maupun rehabilitasi agar mereka mampu mandiri dan tidak turun ke jalan kembali,” jelas Kania

Patut untuk diketahui, dalam Lampiran Permensos Nomor 08 Tahun 2012 tercantum Jenis, Definisi dan Kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) meliputi, balita terlantar, anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK), anak korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan khusus, lansia, penyandang disabilitas, serta tuna susila.

 

Selain itu, gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga pemasyarakatan, orang dengan HIV/AIDS (ODHA), korban penyalahgunaan NAPZA, korban trafficking, korban kekerasan, pekerja migran bermasalah sosial, korban bencana sosial, korban bencana alam, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, serta komunitas adat terpencil. (cpb/DepokNet)

Tags: beritadepokdepokDepokNetDinasSosialKotadepok
depoknet

depoknet

Kereta Keadilan itu tidak akan diam di sudut peron ketamakan dan keangkuhan, ia akan terus bergerak menjemput para pencarinya di tiap stasiun kesabaran dan keteguhan. Pembaharuan selalu hadir dengan pemberitaan, sabar merangkai berita, teguh mengungkap fakta. Semuanya ada disini, depoknet.com. “Update Berita Dengan Fakta”

Related Posts

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi
Khazanah

Perantara Kasih Indonesia Wujudkan Dukungan Nyata Bagi Anak Yatim Melalui Edukasi

4 Juli 2025
Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok
Uncategorized

Halal Bihalal PT Tirta Asasta, Ini Harapan Direksi Dan Walikota Depok

22 April 2025
DPRD Depok  Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif
Uncategorized

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna, Halal Bihalal Pererat Sinergi Pemerintah dan Legislatif

10 April 2025
Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput
Seputar Depok

Dukung Pradi-Afifah, Paguyuban Masyarakat Manado Imbau Warga Tidak Golput

by depoknet
27 September 2020
0

DEPOKNET - Masyarakat pastinya masih mengingat sosok Adolf Posumah, presenter atau pembaca berita ‘Seputar Indonesia’ di salah satu TV swasta...

Read more
Anggaran BNN Depok Minim, Legislatif Siap Mendorong Penganggaran

Anggaran BNN Depok Minim, Legislatif Siap Mendorong Penganggaran

5 Mei 2017
SMS Center Permudah Pelanggan PDAM Depok Mengecek Tagihan

SMS Center Permudah Pelanggan PDAM Depok Mengecek Tagihan

30 Agustus 2019
Dua Mega Proyek Kota Depok 2016 Di Garansi Selesai Akhir Tahun

Dua Mega Proyek Kota Depok 2016 Di Garansi Selesai Akhir Tahun

15 Desember 2016
SPMB Jenjang SMP Kota Depok Melahirkan Potensi Angka Putus Sekolah

Pandawa Lima Dukung Penuh Wali Kota Depok : Saatnya Bersatu dan Bangun Kota Bersama

11 Juli 2025
Sidang Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tutup Mulut

Sidang Kasus Asusila Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tutup Mulut

23 Juni 2025

Koperasi Syariah 212 Buka Gerai Baru Di Cimanggis Depok

14 Januari 2018
SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

SIGIT APPS : Solusi Cerdas untuk Manajemen Pendidikan yang Terintegrasi

28 Mei 2025
depoknet

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Redaksi DepokNet (DNet)
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Seputar Depok
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Kesehatan
    • Sejarah
  • Khazanah
    • Kuliner
  • Musik
  • Olah Raga
  • Tendang Baskom

Copyright © 2022 depoknet.com. All Rights Reserved.